Pengertian, Hukum Dan Syarat Wajib Haji

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Haji, menurut etimologi mempunyai arti al-qashd, yaitu menyengaja, menuju, dan mengunjungi. Menurut istilah syara', haji adalah menuju Baitullah dan tempat-tempat tertentu untuk melaksanakan amalan-amalan ibadah tertentu pula.

Yang dimaksud dengan tempat-tempat tertentu, selain Ka'bah dan Mas'a (tempat sa'i), juga Arafah, Mudzdalifah, dan Mina. Adapun yang dimaksud dengan waktu tertentu adalah bulan-bulan haji dimulai dari Syawal sampai sepuluh hari pertama bulan Dzulhijah. Sementara amal ibadah tertentu adalah thawaf, sa'i. wuquf, mabit di Muzdalifah, melontar jumrah, mabit di Mina, dan lain-lain.

Hukum ibadah haji adalah wajib bagi setiap muslim yang sudah baligh, berakal sehat, dan mampu. Firman Allah swt dalam QS. Ali Imran : 97 :
"Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang mampu mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari kewajiban haji, maka sesungguhnya Allah Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam."

Yang dimaksud "mampu" dalam ayat tersebut adalah sebagai berikut :
  1. Dalam keadaan sehat dan kuat, karena haji merupakan ibadah yang membutuhkan kesehatan dan stamina prima.
  2. Memiliki cukup biaya untuk dirinya dan keluarga yang ditinggalkan. Karena itulah, tidak selayaknya bagi yang tidak mampu secara ekonomi memaksakan diri untuk pergi haji dengan cara utang sana utang sini. Bahkan Rasulullah melarang penunaian ibadah haji dengan biaya utang, sebagaimana diceritakan oleh Abdullah bin Aufa r.a, ia berkata : "Saya bertanya kepada Rasulullah SAW mengenai orang yang belum berhaji, apakah ia boleh berhutang untuk menunaikan ibadah haji. Beliau menjawab, "Tidak boleh." (H.R. Al Baihaqi)
  3. Situasi dan kondisi memungkinkan, aman bagi dirinya dan keluarga yang ditinggalkannya sehingga tidak terhalang untuk melakukan perjalanan haji.

Kewajiban haji ini hanya sekali dalam seumur hidup, dan pengulangan pelaksanaannya untuk yang kesekian kalinya merupakan sunnah (tathawwu'). Ketika Easulullah SAW ditanya tentang kewajiban haji apakah ia berlaku setiap tahun, beliau hanya diam dan tidak menjawabnya, hingga si penanya mengulanginya sebanyak tiga kali. Barulah kemudia beliau beliau bersabda, "Andai aku jawab ya maka ia menjadi wajib, sementara kalian tentu tidak akan mampu." Kewajiban haji dengan demikian hanya berlaku sekali seumur hidup demi mencegah kesulitan (al-harj), sebab Baitullah jauh dan perjalanan ke sana mesti ditempuh dengan perjuangan yang cukup berat.

Kewajiban haji dibebankan kepada setiap muslim. Karenanya, hendaklah mengutamakan haji untuk diri sendiri sebelum menghajikan orang lain. Ibnu Abbas r.a. menceritakan bahwa Rasulullah SAW mendengar seorang berucap, "Labbaika (aku memenuhi panggilan-Mu)untuk Syubrumat." Lalu Rasulullah bertanya kepada orang tersebut, "Apakah engkau berhaji untuk dirimu sendiri ?" Orang itu menjawab, "TIdak." Lalu beliau  SAW  bersabda,  "Berhajilah  untuk dirimu sendiri, barulah setelah itu berhaji untuk Syubrumat." (H.R. Abu Dawud). 

1. Keutamaan Haji.
Ada banyak sekali keutamaan menunaikan ibadah haji, diantaranya adalah sebagai berikut :
  1. Ibadah haji merupakan satu amalan yang akan menghapus dosa-dosa. Rasulullah SAW bersabda, " Barang siapa berhaji kemudian tidak rafats (berkata jorok) dan tidak fasik, dia akan kembali seperti hari ibunya melahirkannya." (H.R. Bukhari dan Muslim)
  2. Ibadah haji merupakan jigad fi sabilillah, sebagaimana sabda beliau SAW, "Jihad orang tua, orang lemah, dan wanita adalah haji." (H.R. An-Nasa'i)
  3. Orang yang menunaikan ibadah haji akan mendapatkan balasan dari Allah berupa surga. Rasulullah SAW bersabda, " Umrah ke umrah menghapus dosa antara keduanya, dan tidak ada pahala bagi haji mabrur kecuali surga." (Muttafaq 'Alaih)
  4. Haji adalah amalan yang paling mulia. Abu Hurairah berkata, "Nabi SAW pernah ditanya tentang amal apakah yang paling mulia. Beliau menjawab, 'Iman kepada Allah dan Easul-Nya.' Beliau ditanya, 'Apa lagi ?' Beliau menjawab, 'Jihad di jalan Allah.' Beliau ditanya, 'Apa lagi ?' Beliau menjawab, 'Haji mabrur,'" (H.R. Bukhari dan Muslim).
  5. Orang yang menunaikan ibadah haji adalah tamu Allah swt, sebagaimana sabda beliau SAW, "Tamu Allah ada tiga : orang yang berperang (jihad fi sabilillah), orang yang berhaji, dan orang yang umrah." (H.R. An-Nasa'i)

2. Syarat Wajib Haji.
Untuk mengetahui apakah seseorang sudah berkewajiban melaksanakan haji atau belum, perlu dipahami syarat wajib haji berikut :
  1. Beragam Islam. Orang yang tidak beragama Islam tidak sah melakukan haji. Begitu pula dengan orang yang shalat, puasa, dan zakatnya tidak dilaksankan, maka hajinya kurang berarti.
  2. Berakal sehat. Tidak wajib bagi orag yang sakit jiwa, gila, dan sebagainya.
  3. Baligh, maka hajinya anak kecil yang belum baligh belum terhitung telah menggugurkan kewajiban hajinya kelak saat dewasa.
  4. Merdeka, dalam arti sempit ialah budak atau orang yang diperbudak dan tidak memiliki keberdayaan. Sedang dalam arti luas, penduduk yang dalam jajahan, apabila perjalanannya banyak mengalami kendala dan kesulitan.
  5. Kuasa (mampu). Mampu dari segi pembiayaan buat perjalanan dirinya ke Mekah dan kewajiban nafkah yang menjadi tanggung jawab bagi keluarganya selama ditinggal haji, terdapat kendaraan yang mengangkut dan keadaannya aman atau tidak dalam kondisi perang, badannya sehat, tidak sakit. Sementara bagi wanita ada mahramnya baik suami atau famili yang menemaninya. 

Demikian penjelasan berkaitan dengan haji, hukum dan syarat wajib haji.

Semoga bermanfaat.