Miqat Dan Sunah Dalam Haji

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
A. Miqat.
Miqat secara harfiah berarti batas atau garis antara boleh dan tidak, atau perintah mulai dan berhenti, yaitu kapan mulai melafazhkan niat untuk memasuki Tanah Suci atau batas mulai berihram. Miqat dibagi menjadi 2 segmen, yaitu sebagai berigut :

1. Miqat Zamani.
Miqat Zamani yaitu miqat yang berhubungan dengan batas waktu, atau kapan, pada tanggal dan bulan-bulan hitungan haji. Miqat zamani disebutkan dalam Al-Quran surah Al-Baqarah ayat 189 dan 197. Ayat pertama menjelaskan tentang bulan sabit sebagai tanda waktu bagi manusia dan miqat bagi jemaah haji. Ayat kedua menerangkan bahwa yang dimaksud dengan bulan-bulan haji adalah Syawal, Dzulqa'dah, dan Dzulhijah. Yang jumlah keseluruhannya harinya adalah 69 hari, namun bulan Dzulhijah para ulama berbeda pendapat apakah seluruhnya atau sebagian saja.

2. Miqat Makani.
Miqat Makani yaitu miqat yang yang berdasarkan peta atau batas tanah geografis, tempat seseorang harus mulai niat ihram melintas tanah haram dengan niat hendak melakukan ibadah umrah atau haji. Ada beberapa kelompok (pos) miqat makani dari jama'ah haji. Berarti, bagi masing-masing kelompok punya tempat mulai berpakaian ihram, sebagai berikut :
  1. Mekah, bagi orang yang tinggal di Mekah, mulai ihram dari rumah masing-masing (tempat) penginapannya.
  2. Dzulhulaifah, jama'ah haji dari Madinah, mulai pakai pakaian ihram dari kota Dzulhulaifah.
  3. Juhfar, yaitu miqatnya jamaah yang datang dari Syam, Mesir, Maghribia, dan negara-negara sekitarnya. Mereka mulai ihram dari kota itu, saat ini dinamakan Kota Rabigh.
  4. Yalamlam, yaitu miqatnya jamaah yang datang dari negara-negara Asia Selatan dan Asia Tenggara, sepreti Indonesia, India, Yaman, dan lain-lain. Jadi, bila kendaraan sudah merapat dengan pengunungan itu, mereka wajib mengenakan ihram.
  5. Qarnu, ialah miqat orang-orang yang datang dari Najd, Hijaz, dan sebagainya.
  6. Dzatuirqin, yaitu miqatnya orang-orang dari Irak, Turki, dan sebagainya.

Adapun yang bepergian dengan pesawat maka mulai berihram bila melintasi tempat yang segaris dengan miqat di darat, atau ada yang sebagian mengatakan untuk mulai berihram dari tanah air, atau juga jika sulit melakukan hal di atas maka dibolehkan untuk mulai berihram dari Jedah (Air Port King Abdul Aziz). Hal ini dilakukan bila jemaah haji atau umrah langsung menuju Mekah.

B. Sunah dalam Haji.
Ada banyak sekali kesunnahan-kesunnahan selama berhaji, di antaranya adalah sebagai berikut :
  1. Melaksanakan haji ifrad, yaitu mendahulukan haji daripada umrah.
  2. Memperbanyak membaca talbiyah, "Labbaik allahumma labbaik, labbaika laa syariika laka labbaik, innal-hamda wanni'mata laka wal-mulka laa syariika lak." Artinya : "Aku datang memenuhi panggilan-Mu, ya Allah. Aku datang memenuhi panggilan-Mu. Tidak ada sekutu bagi-Mu. Aku datang memenuhi panggilan-Mu. Sesungguhnya segala pujian dan kenikmatan hanyalah bagi-Mu. Hanya Engkau-lah pemilik kerajaan. Tidak ada sekutu bagi-Mu."
  3. Berdoa setelah membaca talbiyah.
  4. Membaca doa dan dzikir sewaktu thawaf.
  5. Shalat dua rakaat setelah thawaf.
  6. Masuk Ka'bah.

Perbedaan Antara Haji dan Umrah. Umrah disebut juga haji kecil. Hukumnya fardhu 'ain atas muslim yang mampu dan dapat dikerjakan kapan saja. Adapun perbedaannya dengan haji adalah sebagai berikut : 
  • Haji dilakukan pada hari dan bulan tertentu, sedangkan umrah dapat dilakukan kapanpun.
  • Haji dilakukan di Mekah, Mina, Arafah, dan Muzdalifah. Sementara umrah hanya dilakukan di Mekah, yakni Masjidil Haram.
  • Dalam hal rukun, antara haji dan umrah hampir sama, hanya niatnya yang berbeda dan di dalam umrah tidak terdapat amalan berupa wuquf di Arafah.

Macam-Macam Thawaf, yaitu :
  1. Thawaf qudum, yaitu thawaf ketika baru tiba atau datang.
  2. Thawaf ifadhah, yaitu thawaf rukun haji.
  3. Thawaf tahallul, yaitu thawaf penghalalan barang haram karena ihram.
  4. Thawaf nadzar, yaitu thawaf yang dinadzarkan.
  5. Thawaf sunnah, yaitu thawaf tambahan yang boleh dilakukan kapan saja.
  6. Thawaf wada', yaitu thawaf ketika akan meninggalkan Mekah.

Demikian penjelasan berkaitan dengan miqat dan sunah dalam haji.

Semoga bermanfaat.