Hukum Adat Pada Jaman Perjuangan

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, adalah berdasarkan hukum adat, sebagai kelanjutan dari keputusan Kongres Pemuda Indonesia tahun 1928 dan perjuangan kemerdekaan Indonesia sebelumnya. Dikatakan berdasarkan hukum adat, oleh karena kemerdekaan itu ialah hal segala bangsa (hukum rakyat) dan penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan.

gambar : hukumpedia.com
Pada tanggal 18 Agustus 1945 diumumkan berlakunya UUD 1945, walaupun dalam UUD 1945 tersebut tidak digunakan istilah Pancasila dan Hukum Adat, namun dari Pembukaan UUD 1945 itu dapat diketahui adanya unsur-unsur Pancasila dan Hukum Adat. Hal tersebut dapat dilihat dari alenia keempat Pembukaan UUD 1945 tentang unsur-unsur Pancasila, dan di dalam batang tubuh UUD 1945, yaitu pasal 29 (1) yang berbunyi Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa dan pasal 33 (1) yaitu Perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan. Sedangkan di dalam penjelasan Undang-Undang Dasar adalah hukum dasar yang tertulis, sedangkan disamping Undang-Undang Dasar itu berlaku juga hukum dasar yang tidak tertulis, dan yang sangat penting dalam pemerintahan dan dalam hal hidupnya negara, ialah semangat, semangat para penyelenggara negara, semangat para pemimpin pemerintahan.

Setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia dan diumumkan berlakunya UUD 1945 tersebut, hampir sebagian masyarakat Indonesia, terutama yang hidup di pedesaan belum mengetahui hal tersebut, sehingga bagi mereka yang hidup di pedesaan masih memberlakukan hukum adat, sedangkan mereka yang tinggal di daerah yang bergelok atau daerah yang sedang perang, berlaku hukum perang.

Pada tanggal 17 Maret 1947 di Balai Perguruan Tinggi Gadjah Mada Yogyakarta, Prof. Dr. Mr. R. Soepomo menyampaikan Dies yang berjudul "Kedudukan Hukum Adat di Kemudian Hari" yang isinya menguraikan tentang hukum adat yang tidak berbeda dengan pendapat van Vollenhoven, antara lain dikatakan :
"Alangkah baiknya jika kita dapat mempunyai kesatuan hukum sipil modern untuk segala golongan warganegara dari bangsa apapun, suatu sistem hukum yang memenuhi segala aliran yang modern di dunia.
Di dalam lapangan kontrak, lapangan pekerja, dan lapangan agraria, kita harus mendorong rakyat Indonesia ke arah hukum baru, yang berasal dari dunia luar...
Di dalam lapangan hidup kekeluargaan cita-cita unifikasi tidak akan mudah dapat diselenggarakan... supaya hanya mengkodificeer hal-hal yang telah sungguh-sungguh diketahui soalnya dan ternyata kebutuhannya untuk diatur dengan undang-undang.
Hanya dalam proses modernisasi itu kita tak perlu membuang segala aliran-aliran timur... kita harus dapat membawa aliran-aliran timur dan aliran-aliran barat bersama-sama ke arah kesatuan yang harmonis". (Soepomo, 1959 : 16-20) 

Demikian penjelasan berkaitan dengan hukum adat pada jaman perjuangan. Tulisan tersebut bersumber dari buku Pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia, karangan Prof. H. Hilman Hadikusuma, SH.

Semoga bermanfaat.