Pengertian Hukum Administrasi Negara (Hukum Tata Pemerintahan) Menurut Para Sarjana Barat

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Selain dari pengertian Hukum Administrasi Negara yang dirumuskan oleh para sarjana Indonesia, para sarjana barat pun memberikan pemikirannya tentang pengertian Hukum Administrasi Negara.

gambar : detailmu.com
Berikut ini pengertian Hukum Administrasi Negara menurut para sarjana barat :

1. Prof. Dr. J.H.A. Logemann.
Dalam bukunya yang berjudul "Over de Theori van Een Stellig Staatsrecht", menyatakan bahwa Hukum Administrasi Negara ialah serangkaian kaidah hukum yang menyelidiki hubungan-hubungan hukum khusus yang ditimbulkan untuk memungkinkan para pejabat di dalam menjalankan tugas kemasyarakatannya yang khusus. 
Dalam bukunya yang lain yang berjudul "Staatsrecht van Indonesia", Logemann merumuskan, Hukum Administrasi Negara ialah kaedah-kaedah hukum khusus yang mengatur cara bagaimana organisasi negara ikut serta di dalam pergaulan kemasyarakatannya (de bijzondere regels, die beheersen de wijzewaarop de staatsorganisatie aan het maatschappelijk verker deelneemt).

2. Mr. W.F. Prins.
Dalam bukunya yang berjudul "Inleiding in Het Administratief Recht van Indonesia" mengatakan, bahwa Hukum Tata Negara adalah mengenai hal-hal yang azasi, sedangkan Hukum Administrasi Negara adalah berkenaan dengan peraturan-peraturan teknis, yang selama kita tidak tersangkut secara langsung kepadanya hanya penting bagi para ahli saja.

Baca juga : Pengertian Hukum Administrasi Negara (Hukum Tata Pemerintahan) Menurut Para Sarjana Indonesia

3. Prof. Dr. L.J. van Apeldoorn.
Dalam bukunya yang berjudul "Inleiding Tot de Studie van Het Nederlandse Recht" menjelaskan, bahwa Hukum Administrasi dalam arti material ialah keseluruhan aturan yang hendaknya diperhatikan oleh para pendukung kekuasaan (penguasa) yang diserahi suatu tugas pemerintahan dalam tugas melakukan pemerintahan itu.

4. Prof. A.A.H. Struijcken.
Menyebutkan, bahwa Hukum Administrasi Negara sebagai peraturan-peraturan tentang cara bagaimana badan-badan pemerintah harus menjalankan kewajibannya.

5. Prof. F.J.H. Huart.
Merumuskan Hukum Adminstrasi Negara sebagai peraturan-peraturan yang menguasai segala cabang kegiatan manusia.

6. Prof. C. van Vollenhoven.
Membedakan antara hukum tentang distribusi kekuasaan-kekuasaan negara dan hukum mengenai pelaksanaan atau penggunaan dari kekuasaan-kekuasaan atau wewenang-wewenang tersebut. Menurutnya, Hukum Tata Negara merupakan hukum tentang distribusi kekuasaan-kekuasaan negara, sedang Hukum Administrasi Negara merupakan hukum mengenai pelaksanaan dari kekuasaan-kekuasaan atau kewenangan-kewenangan tersebut. Dalam bukunya yang berjudul "Omtrek van Het Administratiefrecht", van Vollenhoven menegaskan, bahwa Hukum Administrasi Negara meliputi semua hukum yang sejak berabad-abad tidak dicap sebagai Hukum Tata Negara Material, Hukum Perdata Material, atau Hukum Pidana Material.

7. Prof. J.P.H. Bellefroid. 
Dalam bukunya yang berjudul "Inleiding Tot de Rechtswetenschap in Nederland" mengataka, bahwa Hukum Administrasi Negara ialah keselurahan aturan tentang cara bagaimana alat-alat perlengkapan pemerintahan dari badan-badan kenegaraan dan majelis-majelis pengadilan khusus yang diserahi pengadilan administrasi hendaknya memenuhi tugasnya.

8. R. Kranenburg.
Dalam bukunya yang berjudul "Nederlands Bestuursrecht" yang disusun bersama-sama dengan Beel, Donner, van Poelje, dan de Vries menyatakan, bahwa Hukum Administrasi Negara ialah keseluruhan aturan tentang cara bagaimana alat-alat perlengkapan pemerintah dari negara dan daerah-daerah swatantra memenuhi tugasnya, tidak termasuk aturan-aturan untuk memenuhi tugas alat-alat perlengkapan perundang-undangan dan pengadilan.

9. Austin.
Bahwa Hukum Administrasi Negara (Administrative Law) menentukan cara-cara bagaimana kekuasaan istimewa tertentu (sovereign power) dijalankan oleh orang atau golongan yang ditentukan oleh Hukum Tata Negara, agar tujuan yang ditetapkan oleh Hukum Tata Negara itu dapat dicapai.

10. Sir W. Ivor Jennings.
Dalam bukunya yang berjudul "The Law and The Constitution", mengatakan bahwa Hukum Administrasi Negara ialah hukum yang berhubungan dengan administrasi negara, hukum ini menentukan organisasi, kekuasaan dan tugas-tugas dari penjabat-penjabat administrasi.

Baca juga : Asas-Asas Dalam Hukum Administrasi Negara

11. A.V. Dicey.
Mengatakan bahwa di Inggris tidak ada Hukum Administrasi Negara, sebab di sana berlaku Hukum Kebiasaan, maka Hukum Administrasi Negara tidaklah diperlukan. Dalam membahas hubungan Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara, A.V. Dicey mengatakan, bahwa Hukum Admistrasi Negara mempersoalkan kekuasaan apa yang dimiliki oleh pemerintah, sampai di mana batas kekuasaan itu dan bagaimana cara untuk mencegah agar pemerintah tidak membuat ketentuan yang sewenang-wenang, berdasarkan wewenang yang diterimanya dari Hukum Tata Negara. (dari buku Pengantar Ilmu Hukum Dan Tata Hukum Indonesia, Drs. C.S.T. Kansil, SH)

Semoga bermanfaat.