Sumber Hukum Administrasi Negara : Tinjauan Umum

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
1. Sumber Hukum Pada Umumnya.
E. Utrecht membedakan pengertian sumber hukum dari sudut sejarah, sosiologi, anthropologi budaya, filsafat, dan sudut ekonomi.

gambar : hukumpedia.com
a. Dari sudut sejarah.
Untuk mengetahui perkembangan hukum, seorang ahli sejarah menggunakan dua jenis sumber, yaitu :
  1. Undang-undang serta sistem-sistem hukum tertulis dari suatu masa, yang mungkin oleh pembuat undang-undang dari jaman sekarang dipergunakan ketika hukum untuk jaman sekarang ditetapkan. Hal ini merupakan sumber hukum yang sebenarnya.
  2. Dokumen-dokumen serta surat-surat, keterangan-keterangan yang lain dari masa itu pula dan yang memungkinkan ua mengetahui hukum yang sedang berlaku pada masa tersebut. Ini merupakan bukan sumber hukum yang sebenarnya, oleh karena sumber tersebut tidak memuat hukum secara resmi.

b. Dari sudut sosiologi/anthropologi budaya.
Bagi seorang ahli sosiologi/anthropologi budaya, yang menjadi sumber hukum adalah masyarakat seluruhnya. Obyek yang ditinjau adalah lembaga-lembaga sosial semuanya. Menurut ahli sosiologi, sumber hukum adalah faktor-faktor yang menentukan isi hukum positif.

c. Dari sudut filsafat.
Bagi seorang ahli filsafat, dalam meneliti apa yang menjadi sumber hukum, ada dua masalah yang terpenting, yaitu :
  1. Ukuran  apakah yang harus digunakan orang sebagai dasar untuk menentukan sesuatu hal bersifat 'adil' ? Karena tujuan dari suatu kaidah hukum adalah suatu keadilan.
  2. Faktor apakah yang menyebabkan maka seseorang taat pada huku ?  Apakah karena faktor kesadaran hukum atau karena ada faktor kekuasan.

2. Sumber Hukum Materiil.
Sebelum rasa adil dan benar ini dituangkan dalam bentuk kaidah-kaidah hukum, maka perasaan tersebut terdapat dalam keyakinan individu atau terdapat dalam pendapat umum, kadang-kadang dalam arti pendapat kolektif yang menjadi resultante perasaan-perasaan yang sama individu-vindividu. Terhadap perasaan-perasaan tersebut diberikan penghargaan yang menentukan petunjuk hidup apa dan mana yang akan diberi perlindungan (sanksi) dari pihak pemerintah adalah merupakan suatu sumber hukum. Sumber hukum yang menentukan isi kaidah hukum merupakan sumber hukum yang materiil.

3. Sumber Hukum Formil.
Meskipun penghargaan terhadap suatu kaidah hukum merupakan perasaan dari masyarakat, belum tentu semua anggota masyarakat tersebut akan mentaati kaidah tersebut. Oleh karenanya untuk dapat berlaku umum dalam masyarakat, penghargaan terhadap kaidah hukum tersebut haruslah diberi suatu bentuk terlebih dahulu oleh pemerintah. Bentuk inilah yang memungkinkan pemerintah mempertahankan kaidah tersebut sebagai suatu kaidah hukum. Bentuk inilah yang disebut sebagai sumber hukum formil. Dengan kata lain, sumber hukum formil merupakan suatu sumber yang menyebabkan (menjadi causa efficiens) kaidah hukum berlaku. Sumber hukum formil berbentuk :
  1. Undang-Undang.
  2. Kebiasaan dan adat yang dipertahankan dalam keputusan yang berkuasa dalam masyarakat.
  3. Traktat.
  4. Yurisprudensi.
  5. Pendapat ahli hukum yang terkenal (doktrin).

4. Sumber Hukum Administrasi Negara.
Hukum Administrasi Negara erat sekali hubungannya dengan politik hukum negara, yang berarti pengaruh negara sangat besar terhadap timbul, perubahan, serta hapusnya Hukum Administrasi Negara. Maka sumber idiil Hukum Administrasi Negara terletak pada wewenang yang ada pada negara. Dengan perkataan lain, cita-cita yang menyebabkan (causa prima) timbulnya (existensi) Hukum Administrasi Negara ada pada "the rulling class", yaitu suatu kelompok penguasa yang mempunyai wewenang dalam bidang administrasi negara, baik di tingkat pemerintah pusat maupun tingkat pemerintah daerah. 
Sebagai sumber faktual Hukum Administrasi Negara, adalah :
  1. Undang-Undang (Hukum Administrasi Negara tertulis).
  2. Praktek administrasi negara (Hukum Administrasi Negara yang merupakan hukum kebiasaan).
  3. Yurisprudensi.
  4. Anggapan para ahli.

Semoga bermanfaat.