Pengertian Hukum Administrasi Negara (Hukum Tata Pemerintahan) Menurut Para Sarjana Indonesia

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Hukum Administrasi Negara adalah salah satu bidang ilmu pengetahuan hukum, dan oleh karena hukum itu sukar dirumuskan dalam suatu definisi yang tepat, maka demikian pula halnya dengan Hukum Administrasi Negara, sukar diadakan suatu perumasan yang sesuai dan tepat.

abi-asmana.blogspot.com

Berikut beberapa pengertian (perumusan) Hukum Administrasi Negara menurut para sarjana Indonesia :

1. Prof. Djokosutono, SH.
Memandang Hukum Administrasi Negara sebagai hukum mengenai hubungan-hubungan antara jabatan-jabatan negara satu sama lainnya serta hubungan-hubungan hukum antara jabatan-jabatan negara itu dengan para warga masyarakat.

2. Prof. Dr. Prajudi Admosudirjo, SH
Berpendirian, bahwa tidaklah ada perbuatan juridis prinsipiil antara Hukum Administrasi Negara dan Hukum Tata Negara. Perbedaannya hanya terletak pada titik berat pada pembahasannya.
  • Dalam mempelajari Hukum Tata Negara, fokus terhadap Konstitusi Negara sebagai keseluruhan.
  • Dalam mempelajari Hukum Administrasi Negra, menitik beratkan perhatian secara khusus pada administrasi saja daripada negara.

Baca juga : Pengertian Hukum Administrasi Negera (Hukum Tata Pemerintahan) Menurut Para Sarjana Barat

Administrasi merupakan salah satu bagian yang terpenting dalam konstitusi negara di samping Legislatif, Judikatif, dan Eksaminasi.Dapatlah dikatakan, bahwa hubungan antara Hukum Administrasi Negara dan HukumTata Negara adalah mirip dengan hubungan antara Hukum Dagang terhadap Hukum Perdata, di mana Hukum Dagang merupakan pengkhususan atau spesialisasi dari Hukum Perikatan dalam Hukum Perdata. Jadi menurut Prof. Dr. Prajudi Admosudirjo, SH,  Hukum Administrasi Negara adalah sebagai suatu pengkhususan atau spesialisasi dari Hukum Tata Negara yaitu bagian hukum mengenai adminstrasi dari negara.

3. G. Pringgodigdo, SH
Sesungguhnya Hukum Tata Negara adalah hukum mengenai Konstitusi dari suatu negara secara keseluruhan, sedangkan Hukum Administrasi Negara adalah khusus membahas administrasi dari negara saja. Sehingga, asas-asas dan kaidah-kaidah dari Hukum Tata Negara yang bersangkutan dengan administrasi berlaku pula bagi Hukum Administrasi Negara. Hukum Tata Negara atau Hukum Konstitusi Negara merupakan hukum mengenai konstitusi negara, sedangkan konstitusi negara pada pokoknya dibagi atas beberapa bagian, yaitu Legislasi, Judikasi, Eksaminasi, dan Administrasi. Pembahasan administrasi secara terperinci diusahakan oleh Hukum Administrasi Negara. Dapatlah dikatakan, bahwa Hukum Tata Negara sebagai genus dan Hukum Administrasi Negara sebagai spesies. Jadi dapat disimpulkan bahwa Hukum Administrasi Negara merupakan pengkhususan dari salah satu bagian dari Konstitusi Negara, yaitu mengenai administrasi negara.

4. Prof. Kusumadi Pudjosewojo, SH
Dalam bukunya yang berjudul "Pedoman Pelajaran Tata Hukum Indonesia", beliau merumuskan Hukum Administrasi Negara sebagai keseluruhan aturan hukum yang menentukan cara bagaimana negara sebagai penguasa menjalankan usaha-usaha untuk memenuhi tugas-tugas, atau cara bagaimana penguasa itu seharusnya bertingkah laku dalam mengusahakan tugas-tugasnya.

Baca juga : Asas-Asas Dalam Hukum Administrasi Negara

5. Drs. E. Utrecht, SH
Dalam bukunya yang berjudul "Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia", memberikan perumusan Hukum Administrasi Negara sebagai berikut : "Hukum Administrasi Negara ialah hukum yang mengatur sebagian lapangan pekerjaan administrasi negara."

Semoga bermanfaat.