Puasa adalah aktivitas menahan diri dari makan, minum, mengeluarkan spermatozoa (baik melalui hubungan badan atau tidak), dan segala hal yang membatalkan puasa mulai terbit fajar hingga matahari terbenam dengan disertai niat tertentu semata-mata mengharap ridha Allah swt. Terdapat berbagai macam puasa, dalam syari'at Islam, hukum puasa dipetakan menjadi empat bagian, yaitu : puasa fardhu (wajib), puasa yang diharamkan, puasa makruh, dan puasa sunnah.
Puasa fardhu adalah puasa yang difardhukan atau diwajibkan berdasarkan perintah dan ketentuan syari'at Islam. Karena hukumnya adalah wajib, meninggalkannya berarti dihukumi dosa. Yang termasuk puasa fardhu adalah :
1. Puasa Ramadhan.
Perintah puasa Ramadhan ditemukan dalam Al-Quran, surah Al-Baqarah ayat 183, 184, 185, dan 187. Ini berarti bahwa puasa Ramadhan baru siwajibkan setelah Nabi SAW tiba di Madinah. Kesimpulan ini berdasarkan kesepakatan ulama ahli Al-Quran, bahwa surah Al-Baqarah turun di Madinah. Lebih tegas lagi para sejarawan menyatakan bahwa kewajiban melaksanakan puasa Ramadhan ditetapkan Allah pada 10 Sya'ban tahun kedua Hijrah.
2. Puasa Kafarat.
2. Puasa Kafarat.
Kafarat berasal dari kata dasar hafara, yang berarti 'menutup sesuatu'. Adapun dalam terminologi hukum Islam, kafarat berarti denda/sanksi yang wajib ditunaikan disebabkan oleh pelanggaran terhadap perintah Allah. Kafarat ini dilakukan sebagai tanda penyesalan atas pelanggaran perintah agama serta bertujuan menutup pelanggaran tersebut. Ada bermacam-macam kafarat dalam Islam yang bentuknya berbeda sesuai dengan perbedaan pelanggaran (dosa) yang dilakukan. Misalnya, kafarat berhubungan badan dengan sengaja pada siang hari pada bulan Ramadhan bersama pasangan yang sah, adalah memerdekakan seorang budak atau berpuasa dua bulan, atau memberi makan enampuluh orang miskin. Sementara kafarat dari membatalkan suatu sumpah adalah dengan ".... memberi makan sepuluh orang miskin, atau memberi mereka pakaian, atau memerdekakan seorang budak. Barang siapa tidak sanggup berbuat demikian, maka kafaratnya adalah berpuasa tiga hari..." (QS. al-Ma'idah : 89)
3. Puasa Nadzar.
3. Puasa Nadzar.
Nadzar adalah mewajibkan suatu ibadah yang pada dasarnya tidak diwajibkan oleh Allah swt dan tidak juga oleh Rasulullah SAW, tetapi manusia sendirilah yang mewajibkan bagi dirinya. Misalnya, apabila Allah menganugerahkan keberhasilan bisnisku atau kuliahku, maka aku akan berpuasa tiga hari. Jadi apabila bisnisnya atau kuliahnya diberi keberhasilan oleh Allah, maka wajib bagi saya berpuasa tiga hari sesuai yang telah dinadzarkan. Kewajiban menunaikan nadzar dapat dilihat dari dalil-dalil berikut :
- "Dan hendaklah mereka menyempurnakan nadzar-nadzar mereka." (Q.S. Al-Hajj : 29)
- "Mereka menunaikan nadzar dan takut akan suatu hari yang adzabnya merata di mana-mana." (Q.S. Al-Insan : 7)
- Dari Aisyah r.ha., bahwasanya asulullah SAW bersabda, "Barangsiapa nernadzar untuk menaati Allah maka taatilah, dan barangsiapa bernadzar untuk maksiat kepada-Nya maka janganlah dia bermaksiat kepada-Nya." (H.R. Bukhari)
B. Puasa Yang Diharamkan.
Puasa haram adalah puasa yang dilarang dalam agama Islam. Karena hukumnya haram, maka siapapun yang mengerjakannya dihukumi berdosa. Berikut ini adalah beberapa puasa yang diharamkan oleh syari'at Islam :1. Puasa pada dua Hari Raya (Idul Fitri dan Idul Adha).
Umar bin Khathab r.a. berkata, "Bahwa dua hari raya adalah hari yang dilarang oleh Rasulullah SAW untuk berpuasa, yaitu harai raya Idul Fitri setelah kalian berpuasa (Ramadhan) dan hari raya makan (daging kurban) setelah kalian menunaikan ibadah haji." (H.R. Muslim)
2. Puasa pada hari Tasyriq (tanggal 11,12, dan 13 Dzulhijah).
2. Puasa pada hari Tasyriq (tanggal 11,12, dan 13 Dzulhijah).
Dari Nubaitsah Al-Hudzaliy r.a., bahwasanya Rasulullah SAW bersabda, "Hari-hari Tasyriq adalah hari-hari untuk makan dan minum serta berdzikir kepada Allah 'Azza wa Jalla." (H.R. Muslim)
3. Puasa seorang wanita yang sedang haid atau nifas.
3. Puasa seorang wanita yang sedang haid atau nifas.
Wanita yang sedang mengalami haid atau nifas diharamkan mengerjakan puasa. Karena kondisi tubuhnya sedang dalam keadaan tidak suci dari hadats besar. Apabila tetap melakukan puasa maka berdosa hukumnya. Bukan berarti mereka bebas makan dan minum sepuasnya, tetapi harus menjaga kehormatan bulan Ramadhan dan kewajiban menggantinya di hari yang lain.
Dari Aisyah r.ha., "Kami diperintah mengqadha (mengganti) puasa dan tidak diperintah mengqadha shalat." (H.R. Bukhari dan Muslim)
4. Puasa seorang wanita tanpa mendapatkan izin dari suaminya.
4. Puasa seorang wanita tanpa mendapatkan izin dari suaminya.
Dari Abu Hurairah r.a., dari Nabi SAW, beliau bersabda, "Tidak boleh seorang wanita berpuasa sedangkan suaminya ada di rumah, di suatu hari selain bulan Ramadhan, kecuali mendapat izin suaminya," (H.R. Ibnu Majah)
5. Seseorang yang jika berpuasa justru membahayakan dirinya.
5. Seseorang yang jika berpuasa justru membahayakan dirinya.
Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya (Q.S. Al-Baqarah : 286)
Begitu pula dalam hal berpuasa, apabila kita memaksakan berpuasa sementara daya tahan tubuh sudah sangat lemah, maka kita wajib berbuka. Bahkan, jika benar-benar membahayakan jiwa, berpuasa justru menjadi haram hukumnya. Allah swt berfirman, "Janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan... " (Q.S. Al-Baqarah : 195)
C. Puasa Makruh.
Menurut fiqih empat madzhab, puasa makruh itu antara lain :
1. Puasa pada hari Jum'at secara khusus.
Hari Jum'at merupakan hari raya mingguan bagi umat Islam. Oleh sebab itu, Islam melarang puasa yang dikhususkan pada hari Jum'at itu saja. Dari Abu Hurairah r.a. bahwa Rasulullah bersabda, "Janganlah sekali-kali seseorang di antara kalian berpuasa pada hari Jum'at, kecuali ia berpuasa sehari sebelumnya atau sehari sesudahnya." (Muttafaq Alaih)
2. Berpuasa pada hari Sabtu secara khusus.
2. Berpuasa pada hari Sabtu secara khusus.
Rasulullah SAW bersabda, "Janganlah kalian berpuasa pada hari Sabtu kecuali yang telah diwajibkan atas kalian." (Al-Hadits)
3. Puasa pada hari Syak (meragukan).
3. Puasa pada hari Syak (meragukan).
Hari Syak adalah tanggal 30 Sya'ban, bilamana orang-orang ragu tentang awal bulan Ramadhan karena hilal (bulan) tidak terlihat. Saat itu tidak ada kejelasan apakah sudah masuk bulan Ramadahan atau belum. Ketidakjelasan ini disebut syak, dan secara syar'i umat Islam dilarang (makruh tahrim) berpuasa pada hari itu. Dari Shilah nin Zufar berkata, "Kami berada di sisi Ammar pada hari yang diragukan Ramadhannya, lalu didatangkan seekor kambing maka sebagian kaum menjauh, Maka Ammar berkata, "Barangsiapa yang berpuasa hari ini berarti dia mendurhakai Abal Qasim SAW." (H.R. At-Tirmidzi)
4. Berpuasa sepanjang masa.
4. Berpuasa sepanjang masa.
Diharamkan bagi seorang untuk berpuasa terus setiap hari. Meski dia sanggup mengerjakannya karena memang tubuhnya kuat. Tetapi secara syar'i puasa seperti itu dilarang oleh Islam. Bagi mereka yang ingin banyak puasa, Rasulullah SAW menyarankan untuk berpuasa seperti BNabi Dawud a.s., yaitu sehari puasa dan sehari berbuka. "Tidaklah berpuasa bagi orag-orang yang berpuasa sepanjang masa." (Muttafaq Alaih)
D. Puasa Sunnah.
Puasa sunnah adalah puasa yang apabila dikerjakan akan mendapatkan pahala dan apabila tidak dikerjakan tidaklah berdosa. Berikut ini beberapa puasa sunnah yang diajarkan oleh Nabi SAW :
1. Puasa enam hari pada bulan Syawal.
Rasulullah SAW bersabda, "Siapa yang berpuasa Ramadhan, lalu diikuti dengan puasa enam hari pada bulan Syawal, seolah-olah ia berpuasa setahun penuh." (H.R. Muslim, At-Tirmidzi, Abu Dawud)
2. Puasa Dawud.
2. Puasa Dawud.
Nabi SAW bersabda, "Shalat yang paling Allah sukai adalah Shalat Dawud. Dan puasa yang paling Allah sukai adalah puasa Dawud. Ia tidur setengah malam, bangun pada sepertiganya, dan tidur pada seperenamnya. Lalu, ia berpuasa satu hari dan berbuka satu hari." (H.R. Bukhari)
3. Puasa Asyura (10 Muharam) dan Tasu'a (9 Muharam).
3. Puasa Asyura (10 Muharam) dan Tasu'a (9 Muharam).
Ketika Nabi SAW datang ke Madinah, beliau mendapati orang-orang Yahudi berpuasa pada hari kesepuluh dari bulan Muharam. Maka beliau bersabda, "Aku lebih berhak untuk mengikuti Musa daripada kalian." Kemudian beliau berpuasa pada hari itu dan memerintahkan kaum muslimin berpuasa pada hari itu." (H.R. Bukhari dan Muslim)
4. Puasa hari Arafah (9 Dzulhijah) bagi yang tidak menunaikan haji.
4. Puasa hari Arafah (9 Dzulhijah) bagi yang tidak menunaikan haji.
Nabi SAW bersabda, "Puasa hari Arafah bisa menghapus dosa selama dua tahun, tahun lalu dan tahun yang akan datang. Sementara, puasa hari Asyura menghapus dosa tahun yang lewat." (H.R. Al-Jamaah, kecuali Bukhari dan At-Tirmidzi)
5. Puasa pada bulan Sya'ban.
5. Puasa pada bulan Sya'ban.
Aisyah r.ha. menuturkan, "Aku tidak melihat Rasulullah SAW menyempurnakan puasa satu bulan penuh selain pada bulan Ramadhan. Dan aku tidak melihat beliau pada bulan-bulan yang lain berpuasa lebih banyak dari bulan Sya'ban." (H.R. Al-Jamaah)
6. Puasa hari putih, yaitu setiap tanggal 13, 14, dan 15 bulan Qamariah.
6. Puasa hari putih, yaitu setiap tanggal 13, 14, dan 15 bulan Qamariah.
Abu Dzarr Al-Ghifari berkata, "Rasulullah SAW memerintahkan kami untuk berpuasa tiga setiap bulan, yaitu tanggal 13, 14, dan 15. Menurut beliau, ia seperti puasa setahun." (H.R. An -Nasa'i)
7. Puasa Senin Kamis.
7. Puasa Senin Kamis.
Nabi SAW biasa melakukan puasa pada hari Senin dan Kamis. Maka, beliau ditanya tentang itu. Beliau menjawab, "Amal hamba dihamparkan pada hari Senin dan Kamis. Aku ingin amalku dihamparkan sementara aku dalam keadaan berpuasa." (H.R. Abu Dawud)
Demikian penjelasan berkaitan dengan macam-macam puasa.
Semoga bermanfaat.
Semoga bermanfaat.