Ajaran Montesquieu (Trias Politica) yang menghendaki adanya pemisahan kekuasaan dalam suatu negara, yaitu pemisahan :
- Kekuasaan legislatif.
- Kekuasaan eksekutif.
- Kekuasaan yudikatif.
tidak luput juga dari kelemahan-kelemahan.
Beberapa kelemahan dari ajaran Trian Politica Montesquieu adalah sebagai berikut :
Beberapa kelemahan dari ajaran Trian Politica Montesquieu adalah sebagai berikut :
- Pemisahan kekuasaan yang mutlak dalam suatu negara pada hakekatnya hanyalah merupakan suatu pemindahan kekuasaan dari tangan raja kepada lembaga negara yang lain. Pemisahan kekuasaan tersebut, menyebabkan masing-masing kekuasaan terpisah dengan tegas satu sama lain. Oleh karenanya tidak ada pengawasan/kontrol terhadap mesing-masing lembaga yang melaksanakan kekuasaan tersebut. Tanpa adanya pengawasan ini dapat timbul suatu akses bahwa ada kecenderungan lembaga ini akan melampaui batas kewenangannya. Pada negara-negara hukum modern, alat-alat perlengkapan negara dapat saling mempengaruhi, saling mengawasi, dan mempunyai susunan yang bersifat hirarkis.
- Teori Trias Politica yang menghendaki pemisahan kekuasaan secara mutlak, tidak dapat paralel dengan teori kedaulatan rakyat yang dikemukakan oleh J.J. Rousseau, yang sampai sekarang beberapa dalilnya masing digunakan sebagai dasar pada sistem pemerintahan negara-negara modern, di mana kekuasaan tertinggi dalam suatu negara dipegang oleh rakyat, yang dilakukan melalui lembaga perwakilan. Asas kedaulatan rakyat tidak dapat dilaksanakan dengan baik apabila negara menganut ajaran trias politica yang menghendaki adanya pemisahan yang mutlak antara badan-badan yang melaksanakan kekuasaan dalam suatu negara. Padahal ajaran Trias Politica menghendaki pemisahan yang tegas antara badan-badan yang melaksanakan kekuasaan dalam suatu negara, Dengan demikian asas kedaulatan rakyat tidak dapat dilaksanakan dengan baik apabila negara menganut ajaran pemisahan kekuasaan secara mutlak.
- Menurut ajaran trias politica, setiap alat perlengkapan administrasi negara hanya melaksanakan satu fungsi kekuasaan yang terpisah dengan fungsi lain. Sementara dalam negara modern, karena luasnya tugas alat perlengkapan negara, maka kadang-kandang satu alat perlengkapan negara diserahi bebarapa fungsi (kekuasaan), dan sebaliknya kadang-kadang satu kekuasaan diserahkan pelaksanaannya kepada lebih dari satu alat perlengkapan negara. Misalnya, pemerintah (eksekutif) dapat membuat Peraturan Pemerintah di mana kekuasaan membuat peraturan adalah wewenang legislatif, atau seorang hakim pengadilan (yudikatif) kadang-kadang melaksanakan kekuasaan administrasi negara, yang lazim disebut voluntaire juridictie. Dengan demikian, pada negara hukum modern ajaran trias politica tidak dapat dilaksanakan secara konsekuen.
Demikian beberapa kelemahan dari ajaran Trias Politica dari Montesquieu. Semoga bermanfaat.