Bentuk Negara : Monarkhi Parlementer Atau Republik Welfare State

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Dalam bentuk Negara Monarkhi Parlementer  atau Republik dengan type welfare state, kebalikan dari negara monarkhi konstitusianal, di mana dalam negara monarkhi parlementer, pemerintahan  dituntut untuk mencampuri segala aspek kehidupan dan penghidupan masyarakat. Mengurusi semua urusan sejak manusia lahir sampai meninggal (from the craddle to the grave).

gambar : democracia.com.es
Campur tangan pemerintah dalam kehidupan dan penghidupan masyarakat diwujudkan dengan mengadakan aturan-aturan atau undang-undang untuk mengatur segala hal yang berkaitan dengan kehidupan masyarakat, misalnya masalah ekonomi.

Sebagai akibat dari ajaran ini muncullah faham baru yakni sosialisme sebagai reaksi terhadap liberalisme. Dengan berkembangnya faham sosialisme ini, terciptalah suatu tipe negara baru yang disebut "welfare state" atau negara kesejahteraan. Sebenarnya negara yang bertipe welfare state ini juga merupakan suatu negara hukum, hanya corak dan sifatnya lain dengan negara hukum yang diajarkan oleh Immanuel Kant dan Fichte.

Dalam perkembangannya faham sosialis ini berkembang dengan pesat. Di Inggris di mulai dengan apa yang dikenal dengan "Beveridge Report". Beveridge adalah seorang anggota parlemen, Ketua Partai Buruh. Untuk pertama kalinya dalam Beveridge Report ini diperkenalkan konsep negara kesejahteraan, yang mengandung suatu program sosial, yang isinya antara lain, tentang :
  1. Meratakan pendapatan masyarakat.
  2. Usaha kesejahteraan sosial sejak manusia lahir sampai meninggal.
  3. Mengusahakan lapangan kerja yang seluas-luasnya.
  4. Pengawasan atas upah oleh pemerintah.
  5. Usaha dalam bidang pendidikan di sekolah-sekolah, pendidikan lanjutan/latihan kerja, dan sebagainya.

Indonesia termasuk salah satu negara yang menggunakan tipe welfare state ini, hal ini terbukti dari :
  • Salah satu sila dari Pancasila sebagai dasar falsafah negara, yaitu sila kelima. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Ini berarti tujuan dari negara indonesia adalah menuju kepada kesejahteraan dari warganya.
  • Dalam pembukaan UUD 1945, alenia keempat, dikatan bahwa tujuan pembentukan negara Indonesia adalam melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdasakan kehidupan bangsa, dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Dalam negara hukum modern (welfare state/negara kesejahteraan) ini tujuan pokoknya tidak terletak pada mempertahankan hukum (hukum positif), melainkan terletak pada tujuan mencapai keadilan sosial (sociale gerechtigheid) bagi semua warganegara. Sehubungan dengan ini, maka alat administrasi negara dalam melaksanakan fungsinya (bestuurszorg) diberikan suatu kemerdekaan untuk bertindak (freis Ermessen). Meskipun demikian, alat administrasi negara tetap harus berpegang pada asas legalitet dan tidak dapat bertindak secara sewenang-wenang terhadap hak-hak dan kemerdekaan pokok manusia. 

Adanya kemerdekaan administrasi negara itu hanya dapat dipertanggungjawabkan apabila kemerdekaan itu sungguh-sungguh dipergunakan bagi kepentingan umum. Dapat dikatakan bahwa oleh karena fungsi legislatif adalah membuat peraturan umum, maka fungsi "bestuur" adalah menyelenggarakan kepentingan umum dengan mengindahkan peraturan umum tersebut semaksimal mungkin.

Lapangan tugas Hukum Administrasi Negara dalam negara moderen (welfare state) adalah menjaga keamanan dalam arti kata seluas-luasnya, yaitu keamanan sosial di segala lapangan kehidupan masyarakat. Oleh karenanya dalam negara hukum yang modern (welfare state) ini asas desentralisasi lebih meninjol daripada asas dekonsentrasi. (dari buku Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia. Muchsan, SH)

Semoga bermanfaat.