Tayamum adalah mengusapkan debu yang suci pada muka dan kedua tangan hingga siku dengan syarat-syarat tertentu. Tayamun dilakukan sebagai pengganti wudhu dan mandi, sebagai bentuk keringanan (rukhshah) bagi orang yang tidak dapat menggunakan air karena adanya alasan syar'i.
- Sakit, yang akan semakin berbahaya atau bertambah sakitnya jika tersentuh air.
- Karena bepergian jauh (musafir), kurang lebih 80 km.
- Karena tidak ada air, atau ada air tetapi lebih dibutuhkan untuk minum.
Sebagaimana halnya wudhu dan mandi janabat, tayamum juga mempunyai syarat, rukun, dan sunah-sunah tersendiri.
a. Syarat-syarat tayamum :
- Sudah masuk waktu shalat.
- Tidak menemukan air.
- Menggunakan debu yang suci, bukan debu najis.
b. Rukun-rukun tayamum :
- Berniat tayamum.
- Mengusap muka dengan debu yang suci.
- Mengusap kedua tangan. Mengenai hal ini ada perbedaan pendapat : Pertama, kebanyakan ulama fiqih berpendapat bahwa batasan tangan yang harus diusap adalah sama seperti batasan tangan dalam berwudhu, yaitu sampai kedua siku. Kedua, ahli Zhahir (pengikut mazhab Dawud Az-Zahiri) berpendapat bahwa batasannya hanyalah telapak tangan (pergelangan tangan). Ketiga, riwayat dari Malik berpendapat bahwa yang wajib diusap ialah dua telapak tangan, sedangkan mengusap sampai kedua siku termasuk sunnah. Sedangkan yang masyur di kalangan ulama adalah pendapat yang pertama.
c. Sunnah-sunnah tayamum :
- Membaca basmallah sebelum melakukan tayamum.
- Mendahulukan anggota badan sebelah kanan.
- Menipiskan debu yang melekat pada telapak tangan.
- Membaca doa setelah tayamum, seperti orang wudhu.
- Setiap sunnah wudhu dapat dilakukan di saat tayamum, kecuali mengulang tiga kali.
Hal-hal yang membatalkan tayamum adalah :
- Keluar sesuatu dari qubul, seperti buang air kecil atau buang air besar, keluar madzi atau wadi, dan kentut.
- Tidur, pingsan, mabuk, gila.
- Menyentuh farji dengan telapak tangan tanpa alas.
- Bersentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram/muhrim secara langsung tanpa penghalang.
- Melihat keberadaan air sebelum menunaikan shalat. Hal ini berlaku bagi orang yang bertayamum karena ketiadaan air, bukan karena sakit atau luka.
- Murtad.
Tata cara tayamum :
- Membaca "bismillahirrahmanirrahim", sebelum mulai bertayamum. Selanjutnya mebaca niat tayamum : "Nawaitut-tayammuma li istibahatish shalati fardhal lillahi ta'ala", yang artinya aku niat tayamum untuk dapat mengerjakan shalat wajib karena Allah ta'ala.
- Menepukkan atau meletakkan kedua telapak tangan di atas debu yang suci.
- Selanjutnya tangan diangkat dan ditengadahkan, kemudian debu yang ada di atas telapak tangan ditiup agar debu yang kasar tidak ikut menempel dan debu yang menempel tidak terlalu tebal.
- Lalu mengusapkan debu yang menempel pada telapak tangan tersebut ke muka hingga merata dengan sekali usapan.
- Kembali menepukkan kedua telapak tangan di atas debu yang suci. (tentang hal ini ada ulama fiqih yang berpendapat tepukan cukup sekali dilakukan di awal tadi).
- Selanjutnya tangan diangkat dan ditengadahkan, kemudia debu yang ada di atas telapak tangan ditiup agar yang kasar tidak ikut menempel dan debu yang menempel tidak terlalu tebal.
- Lalu mengusapkan debu yang menempel pada telapak tangan tersebut ke kedua tangan, dengan sekali usapan.
Demikian penjelasan berkaitan dengan tayamun dan tata cata bertayamum. Tulisan tersebut bersmber dari Buku Induk Ibadah, Tim Kajian Keislaman Nurul Ilmi.
Semoga bermanfaat.
Semoga bermanfaat.