Perlindungan Terhadap Hak Pasien Rumah Sakit

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Hak-hak pasien diatur dalam rangka melindungi kepentingan pasien yang seringkali tidak berdaya dalam mendapatkan layanan kesehatan yang semestinya.

Perlindungan terhadap hak pasien, diatur dalam :

1. Peraturan Universal.
Declaration of Lisbon tahun 1981, yang dikeluarkan oleh World Medical Association, menyebutkan tentang beberapa hak pasien, yang diantaranya adalah :

  • Hak memilih dokter.
  • Hak dirawat dokter.
  • Hak menerima atau menolak pengobatan setelah menerima informasi.
  • Hak atas kerahasiaan.
  • Hak mati secara bermartabat.
  • Hak menerima atau menolak bimbingan moral atau spiritual. 
  • Hak mengadukan dan hak atas penyidikan pengaduannya serta hak diberitahu hasilnya.

2. Peraturan Nasional.
Dalam peraturan nasional, hak-hak pasien diatur dalam :

a. Dalam Undang-Undang Nomor : 23 tahun 1992 tentang Kesehatan.
Pasal 53 undang-unang tersebut menyebutkan beberapa hak pasien yaitu hak atas informasi, hak atas second opinion, hak atas kerahasiaan, hak atas persetujuan tindakan medis, hak atas masalah spiritual, dan hak atas ganti rugi.

b. Undang-Undang Nomor : 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Pasal 4 - 8 undang-undang tersebut menyebutkan bahwa setiap orang berhak atas :
  • Kesehatan.
  • Akses sumber daya.
  • Pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau.
  • Menentukan sendiri pelayanan kesehatan.
  • Lingkungan yang sehat.
  • Informasi dan edukasi kesehatan yang seimbang dan bertanggung jawab.
  • Informasi tentang data kesehatan dirinya.

c. Undang-Undang Nomor : 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
Pasal 31 dan 32 undang-undang tersebut menyebutkan bahwa setiap orang berhak :
  • Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit.
  • Memperoleh informasi tentang hak dan kewajibannya.
  • Memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi.
  • Memperoleh layanan kesehatan sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional.
  • Memperoleh layanan yang efektif dan efisien, sehingga pasien terhindar dari kerugian materi.
  • Mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapatkan.
  • Memilih dokter dan kelas perawayan sesuai keinginannya dan peraturan yang berlaku.
  • Meminta konsultasi kepada dokter lain yang mempunyai urat Ijin Praktek (SIP).
  • Mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita, termasuk data-data medisnya.
  • Menggugat dan/atau menuntut Rumah Sakit apabila Rumah Sakit diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar, baik secara perdata maupun pidana.

Sedangkan terkait dengan Rekam Medis, diatur dalam Pasal 12 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor : 269, yang menyebutkan :
  1. Berkas rekam medis milik sarana pelayanan kesehatan.
  2. Isi rekam medis merupakan milik pasien.
  3. Isi rekam medis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam bentuk ringkasan rekam medis.
  4. Ringkasan rekam medis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diberikan, dicatat, atau dicopy oleh pasien atau orang yang diberi kuasa atau atas persetujuan tertulis pasien, atau keluarga pasien yang berhak untuk itu.

Semoga bermanfaat.