Najis berarti sesuatu yang kotor dan menjijikkan. Sedangkan menurut syariat Islam, najis adalah sesuatu kotoran yang dapat menghalangi keabsahan ibadah yag menuntut kesucian lahir. Difinisi najis secara lebih sederhana adalah kotoran yang membatalkan shalat, tetapi tidak membatalkan wudhu.
1. Najis mughallazhah (berat).
yaitu najis yang disebabkan oleh anjing dan babi serta keturunan dari keduanya, meskipun keturunannya tersebut tidak berbentuk anjing dan babi. Cara menyucikan benda yang terkena najis ini adalah dengan mencucinya sebanyak tujuh kali, satu kali dicampur dengan tanah dan debu. Rasulullah bersabda,"Sucinya tempat air seseorang di antara
kalian jika dijilat anjing ialah dengan dicuci tujuh kali, salah satunya dicampur dengan debu tanah." (H.R. Muslim)
2. Najis mukhaffafah (ringan).
yaitu najis yang disebabkan oleh air kencing bayi laki-laki yang belum berusia 2 tahun dan belum makan apapun, kecuali air susu ibu. Cara menyucikan benda yang terkena najis ini ialah cukup dengan memercikkan air di atas tempat atau pakaian yang terkena air kencing tersebut.
3. Najis mutawassithah (sedang).
yaitu najis lain yang tidak termasuk kelompok mughallazhah juga tidak termasuk kelompok mukhaffafah, seperti kotoran yang keluar dari qubul manusia atau binatang, arak atau minuman keras, darah, dan lain sebagainya. Najis mutawassithah terbagi menjadi dua, yaitu :
- Najis 'ainiyah, yaitu najis yang dapat dilihat dengan kasat mata, seperti kotoran atau air kencing manusia. Cara membersihkannya ialah dengan menghilangkan najisnya terlebih dahulu, kemudian menyiramnya (mencucinya) dengan air sehingga hilang bau, rasa, dan warnanya.
- Najis hukmiyah, yaitu najis yang tidak dapat dilihat dengan kasat mata, seperti air kencing yang sudah mengering atau menguap. Cara membersihkannya adalah cukup menyiramkan air ke tempat najis sehingga hilang bau, rasa, juga warnanya.
Selain ketiga macam najis tersebut, ada pula yang memasukkan satu macam najis lagi ke dalam bagian-bagian najis, yaitu najis ma'fu (najis yang dimaafkan). Yang termasuk najis ma'fu adalah sebagai berikut :
- Bangkai binatang yang darahnya tidak mengalir atau memancar atau yang darahnya sedikit. Seperti darah lalat, darah nyamuk, dan lain sebagainya.
- Darah atau nanah yang keluar dari tubuh sendiri dan jumlahnya sangat sedikit.
- Debu atau percikan air di jalanan yang sangat sulit menghindarinya, walaupun debu atau percikan air tersebut dimungkinkan bercampur dengan najis namun tidak terdeteksi wujudnya.
- Bulu yang najis, tetapi sedikit jumlahnya.
- Makanan yang jamid (beku atau tidak cair) yang terkena bangkai tikus atau cicak. Rasulullah pernah bersabda, "Sesungguhnya pernah ada tikus yang jatuh pada mentega lalu mati di dalamnya. Hal itu lalu ditanyakan kepada Nabi saw, dan beliau lalu menjawab, 'Buanglah bangkai tikus itu dan mentega yang ada di sekitarnya, lalu makanlah mentega itu (sisanya yang tidak terkena bangkai).'" (H.R. Bukhari dan Ahmad)
- Najis yang tidak terlihat oleh kasat mata karena saking sedikitnya.
- Kotoran yang melekat di kaki lalat.
- Cairan yang keluar dari luka atau cacar, selama cairan tersebut tidak berbau amis atau busuk.
Sedangkan benda-benda yang termasuk najis adalah :
- Bangkai, kecuali bangkai manusia, ikan, dan belalang.
- Darah dan nanah
- Sesuatu yang keluar dari qubul, seperti air kencing dan kotoran manusia.
- Semua jenis minuman keras.
- Anjing dan babi.
- Kotoran dan air kencing binatang.
- Muntahan.
- Bagian tubuh binatang yang diambil atau dipotong ketika masih hidup.
- Madzi, yaitu cairan berwarna putih bening yang biasanya keluar ketika sedang melamun 'jorok'.
- Wadzi, yaitu cairan berwarna putih keruh yang biasanya keluar setelah buang air kecil atau membawa beban berat.
Demikian penjelasan berkaitan dengan najis, macam-macam dan cara menyucikan dari najis. Tulisan tersebut bersumber dari Buku Induk Ibadah, Tim Kajian Keislaman Nurul Ilmi.
Semoga bermanfaat.