Kesehatan Rakyat Tanggung Jawab Pemerintah

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Ditinjau dari Pembangunan Kesehatan, Indonesia termasuk sebagai negara yang masih dalam proses menuju konsep negara kesejahteraan, terutama dari segi kesehatan. Kesehatan merupakan cermin tingkat kesejahteraan masyarakat. Derajat kesehatan yang baik biasa dijumpai di banyak negara kesejahteraan  atau walfare state. Dalam rangka menuju negara sejahtera, Indonesia telah menerapkan social security state (jaminan sosial nasional) melalui Undang-Undang Nomor: 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, yang menurunkan Undang-Undang Nomor : 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Beberapa hal yang menjadi tanggung jawab pemerintah Indonesia terhadap kesehatan masyarakat, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor : 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
  • Pasal 14 (1) dan (2) menekankan bahwa pemerintah bertanggung jawab atas jaminan pelaksanaan upaya kesehatan yang merata dan terjangkau oleh masyarakat, mulai dari tahap perencanaan sampai pada proses penyelenggaraan kebijakan di sektor pelayanan publik.
  • Pasal 15 menekankan pada tanggung jawab pemerintah atas ketersediaan lingkungan, tatanan, serta fasilitas kesehatan, baik fisik maupun sosial untuk mencapai derajat masyarakat yang setinggi-tingginya.
  • Pasal 16 mengingatkan pemerintah atas tanggung jawabnya untuk memenuhi ketersediaan sumber daya (para medis) di bidang kesehatan yang adil dan merata bagi masyarakat. Pasal ini berkaitan dengan perbandingan dokter dan pasien yang ideal.
  • Pasal 17 menekankan pada tanggung jawab pemerintah atas ketersediaan akses terhadap informasi, edukasi, dan fasilitas pelayanan kesehatan untuk meningkatkan dan memelihara derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.
  • Pasal 18 mewajibkan pemerintah untuk memberdayakan dan mendorong peran aktif masyarakat dalam segala bentuk upaya kesehatan.
  • Pasal 19 memuat soal tanggung jawab pemerintah atas ketersediaan segala bentuk upaya kesehatan yang bermutu, aman, efisien, dan terjangkau.
  • Pasal 20 (1) dan (2) memuat tanggung jawab pemerintah dalam pelaksanaan jaminan kesehatan melalui sistem jaminan sosial nasional bagi upaya kesehatan perorangan.

Tanggung jawab pemerintah memang cukup tinggi dalam menjamin kesehatan masyarakatnya. Ketulusan niat dan tanggung jawab pemerintah dalam mewujudkan kesehatan masyarakat sangat diharapkan oleh seluruh masyarakat Indonesia.

Demikian penjelasan berkaitan dengan kesehatan rakyat tanggung jawab pemerintah.

Semoga bermanfaat.