Kekuatan Hukum Dokumen Legalisir

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Legalisasi merupakan tindakan pengesahan dokumen resmi yang dilakukan oleh pejabat Indonesia yang berwenang dan/atau pejabat notaris. Artinya adalah dokumen yang sudah dilegalisir, secara hukum hampir sama dengan dokumen yang asli. Dokumen-dokumen resmi yang biasa dilegalisasi adalah Akta Kelahiran, Ijazah, Surat Kuasa, dan lain sebagainya.

Legalisasi membutuhkan pengesahan keaslian cap dan tanda tangan yang ada pada dokumen tersebut. Jadi, seperti misalnya dokumen ijazah sekolah, untuk bisa dikatakan sudah dilegalisir dan mempunyai kekuatan hukum, karena hanya ada satu dokumen asli, maka dibuat fotokopi dari ijazah sekolah tersebut. Kemudian oleh sekolahan yang mengeluarkan ijazah tersebut, fotokopi ijazah dilegalisir dengan cara dibubuhi cap dan tanda tangan dari pihak yang berwenang, dengan kata-kata 'sesuai dengan aslinya'. Hal itu menurut hukum dianggap sah dan dapat dipakai seperti dokumen aslinya.  

Baca juga : Keabsahan Surat Kuasa (Apakah Surat Kuasa Yang Tidak Ditandatangani Oleh Penerima Kuasa Tetap Sah ?)

Sertifikasi Tanah.
Selain ijazah sekolah, dokumen yang biasanya perlu dilegalisir adalah dokemen kelengkapan dalam proses pengurusan sertifikat tanah (sertifikasi). Proses sertifikasi tanah dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Saat ini, karena adanya perubahan sistem, pengurusan sertipikat tanah di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) sudah relatif lebih mudah. Untuk mengubah dokumen kepemilikan tanah yang berupa girik atau letter C menjadi sertipikat Hak Milik, dapat diurus di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) tempat dimana obyek tanah tersebut berada.

Baca juga : Perjanjian Pranikah Pentingkah ?

Dalam permohonan pensertipikatan tanah tersebut menjadi sertipikat Hak Milik,  diharuskan mengisi seperangkat formulir permohonan, yang bisa didapatkan di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), dengan menyertakan dokumen berupa :
  • Fotokopi KTP dan fotokopi Kartu Keluarga.
  • Surat Ukur.
  • Bukti pembayaran terakhir Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
  • Girik atau Letter C yang sudah dilegalisir.
  • Surat kuasa dan fotokopi KTP penerima kuasa, apabila pengurusannya menggunakan perantara.
  • Surat Bukti Peralihan Hak (SBPH), seperti Akta Jual Beli, Hibah, dan sebagainaya, tergantung asal dari tanah yang akan disertpikatkan tersebut.
  • Surat keterangan riwayat tanah yang dibuat oleh lurah/kepala desa.
  • Surat keterangan tanah yang dimohonkan sertipikat tidak dalam sengketa, tidak dalam keadaan dijaminkan, tidak pernah dialihkan kepada pihak lain, serta tidak pernah dimohonkan atau diterbitkan sertipikat atas tanah tersebut, yang diketahui oleh lurah/kepala desa setempat.
  • Surat pernyataan penguasaan tanah secara fisik dari pemilik tanah yang telah dipasang tanda batas, dan dikuatkan oleh dua orang saksi. 
Semua dokumen yang dijadikan lampiran pengurusan tersebut harus sudah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang untuk itu.

Selain itu, masih banyak lagi dokumen-dokumen yang untuk keperluan tertentu, dibutuhkan legalisir. Demikian penjelasan berkaitan dengan kekuatan hukum dokumen legalisir.

Semoga bermanfaat.