Perjanjian Pranikah Pentingkah ?

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Sebagian orang menginginkan adanya suatu perjanjian pranikah, sebelum melangsungkan penikahannya. Hal ini kalau sebelumnya tidak didiskusikan terlebih dahulu dengan calon pasangannya, tentunya akan menimbulkan permasalahan tersendiri. Perjanjian pranikah biasanya dibuat oleh calon pasangan suami isteri
yang salah satunya seorang pengusaha atau orang asing, meskipun tidak menutup kemungkinan orang kebanyakan juga bisa membuat perjanjian pranikah sebelum pernikahannya dilangsungkan. Pertanyaannya adalah seberapa penting dan perlukan perjanjian pranikah tersebut ?

Pasal 29 Undang-Undang Nomor : 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, mengatur tentang adanya perjanjian pranikah, yaitu pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, kedua pihak atas persetujuan bersama dapat mengadakan perjanjian tertulis yang disahkan pegawai pencatat perkawinan. Isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut. Perjanjian tersebut tidak dapat disahkan jika melanggar batas-batas hukum, agama, dan kesusilaam.

Perjanjian pranikah mulai berlaku sejak pernikahan dilangsungkan. Selama pernikahan berlangsung, perjanjian tersebut tidak dapat diubah, kecuali kalau kedua belah pihak setuju dan menghendaki untuk mengubah perjanjian tersebut, dan perubahan yang diadakan tidak merugikan pihak ketiga.

Pada umumnya perjanjian pranikah dibuat untuk melindungi kepentingan hukum terhadap harta bawaan baik suami atau isteri. Isi perjanjian pranikah menjadi kewenangan para pihak yang akan melangsungkan pernikahan, sepanjang tidak melanggar peraturan perundang-undangan, agama, dan kesusilaan yang berlaku.

Biasanya perjanjian pranikah berisikan :

1. Pemisahan harta kekayaan.
Perjanjian pranikah ini mesti dibuat sebelum berlangsungnya pernikahan dan harus dicatatkan di tempat pencacatatan pernikahan. Perjajian pranikah akan batal demi hukum jika dibuat setelah berlangsungnya pernikahan. Dalam perjanjian pranikah dapat memuat kesepakatan tidak adanya percampuran harta pendapatan termasuk aset-aset, baik selama pernikahan berlangsung ataupun apabila terjadi perpisahan, perceraian, atau kematian.

2. Pemisahan utang.
Di dalam perjanjian pranikah dapat juga diatur mengenai masalah utang yang akan tetap menjadi tanggungan masing-masing suami atau isteri yang mengadakan utang piutang tersebut. Utang yang dimaksud adalah utang yang timbul sebelum pernikahan, selama masa pernikahan, ataupun setelah perceraian.

3. Tanggung jawab terhadap anak-anak.
Khususnya mengenai kewajiban menafkahi anak, termasuk diantaranya biaya hidup, biaya pendidikan, dan segala hal yang menyangkut, mengenai dan yang berkaitan dengan kesejahteraan si anak. 

Dalam perjanjian pranikah juga dapat dimuat hal-hal yang berkaitan dengan proteksi atau perlindungan bagi pihak isteri terhadap kemungkinan terjadinya kekerasan dalam rumah tangga. 

Meskipun sebetulnya perjanjian pranikah ini masih asing dan masih menjadi pro dan kontra di kalangan masyarakat kebanyakan, karena sebagian orang masih menganggap perjajian pranikah ini bertolak belakang dengan tujuan dari pernikahan itu sendiri, tapi dengan adanya perjanjian pranikah ini di satu sisi sebetulnya banyak manfaatnya, terutama buat kaum wanita. Perjanjian pranikah akan memudahkan dan mempercepat proses pembagian harta, khususnya apabila terjadi perceraian. Selain itu, dengan adanya perjanjian pranikah harta yang diperoleh isteri sebelum menikah, baik itu harta bawaan, harta warisan, harta hibah, atau harta-harta yang lain tidak tercampur dengan harta suami. Selanjutnya dengan adanya pemisahan utang yang dicantumkan dalam perjanjian pranikah, akan memperjelas siapa yang akan bertanggung jawab atas utang tersebut. Dan yang paling penting adalah dengan dicantumkannya hal-hal yang bersifat perlindungan terhadap isteri dalam perjanjian pranikah, maka isteri akan terhindar dari bentuk kekerasan dalam rumah tangga, baik dalam arti fisik maupun psikis yang mungkin terjadi dalam rumah tangga mereka.

Jadi mengenai perlu atau tidaknya, penting atau tidaknya membuat perjanjian pranikah sebelum diadakannya pernikahan, hanya anda sendiri yang dapat menilai dan memutuskannya.

Semoga bermanfaat.