Membuat Surat Wasiat

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Seringkali suatu keluarga terpecah dan bermusuhan 'hanya' karena warisan. Surat wasiat adalah pernyataan tertulis mengenai keinginan seseorang untuk membagikan hartanya kepada orang tertentu atau menentukan pembagian tugas dan tanggung jawab atas berbagai hal. Wasiat bisa dibuat di atas kertas, baik
gambar : hukumonline.com
ditulis tangan maupun diketik. Surat wasiat akan lebih memiliki kekuatan bila dibuat dalam kertas segel atau disertai dengan materai. Akan lebih mempunyai kekuatan hukum apabila surat wasiat tersebut dibuat dihadapan Notaris. Tapi pembuatan surat wasiat tanpa dibubuhi materai pun tetap akan diperhitungkan ketika membahas pembagian harta waris. Surat wasiat ini akan dibacakan kepada anggota keluarga atau pihak lain terkait setelah pembuat surat wasiat meninggal dunia.

Di Indonesia, khususnya di kalangan masyarakat pribumi surat wasiat masih menjadi hal yang diperdebatkan. Bahkan banyak orang yang menganggap tabu membicarakan surat wasiat, karena menyangkut aspek kematian yang urusannya ada di tangan Yang Maha Kuasa. Surat wasiat seperti dianggap mendahului keinginan Sang Pencipta.

Anda dan pasangan anda harus sama-sama sadar dan sepakat bahwa wasiat itu penting dan dibutuhkan untuk menjamin kepastian bagi keluarga tercinta seandainya sesuatu yang buruk menimpa anda berdua. Jangan menganggap surat wasiat adalah sesuatu yang tabu atau mendahului kehendak Tuhan.

Berikut adalah kiat-kiat membuat surat wasiat :
  • Cari informasi sebanyak-banyaknya mengenai hal ini. Umumnya orang memakai hukum negara sebagai acuan. 
  • Buatlah surat wasiat sedini mungkin. Yang paling baik adalah membuat wasiat segera setelah menikah. Surat wasiat ini tidak bersifat kaku, bisa dimodifikasi sesuai kebutuhan. Misalnya sebelum dan sesudah memiliki anak.
  • Ketahui apa saja kepemilikan anda dan pasangan anda. Akan lebih baik apabila barang-barang tersebut sudah mempunyai surat bukti kepemilikannya. Jangan masukkan ke dalam surat wasiat barang-barang yang belum jelas status kepemilikannya.
  • Buatlah surat wasiat secara resmi, dengan atau tanpa jasa notaris. Kalau tidak menggunakan notaris, surat wasiat ini mesti memiliki pengesahan. Anda bisa menulisnya di atas kertas segel atau menempelkan materei sesuatu nilai yang berlaku saat pembuatan surat wasiat.
  • Kalau anda tidak memiliki anak dan ingin mengadopsi, lakukanlah prosesnya secara legal, sesuai hukum yang berlaku. Anak yang diadopsi atau diangkat tidak secara resmi tidak memiliki hak atas warisan orang tua angkatnya.
  • Pastikan agar surat wasiat tersebut diketahui keberadaannya sehingga keluarga bisa mengambil langkah-langkah yang dibutuhkan sacara cepat dan tepat. Namun anda mesti menjaga surat wasiat tersebut baik-baik supaya tetap berada di tangan yang aman dan tidak bisa diduplikasi.

Membuat Surat Wasiat Dihadapan Notaris.

Surat Wasiat ini sangat penting, misalnya surat wasiat tentang waris, dengan adanya surat wasiat maka dikemudian hari apabila yang mewariskan meninggal maka akan jelas pembagian warisnya sehingga tidak menimbulkan permasalahan. Membuat Surat Dihadapan Notaris telah tertuang dengan jelas dalam KUH Perdata yaitu pada Pasal 930, 931, 932, 933, 934, 935, 936, 937, 938, 939, 9940, 941, 942, 943, 944, 945, 946, 947, 948, 949, 950, 951, 952, dan 953. 

Pasal 938 KUH Perdata berbunyi  sebagai berikut :

  • Tiap-tiap surat wasiat dengan akta umum harus dibuat di hadapan notaris dengan dihadiri oleh dua orang saksi.
Pasal 939 KUH Perdata berbunyi sebagai berikut :

  • Dengan kata-kata yang jelas, notaris tersebut harus menulis atau menyuruh menulis kehendak si yang mewariskan, sebagaimana hal ini dalam pokoknya dituturkannya. Jika penuturan ini berlangsung diluar hadirnya saksi-saksi, dan rencana surat wasiat telah disiapkannya, maka sebelum rencana dibacakannya, si yang mewariskan harus sekali lagi menuturkan kehendaknya di hadapan saksi-saksi.



Kemudian, dengan dihadiri saksi-saksi, notaris harus membacakan surat tadi, setelah mana kepada si yang mewariskan harus ditanya, apakah benar yang dibacakan tadi memuat kehendaknya. Jika wasiat tadi dituturkan di depan saksi-saksi, dan segera ditulisnya, maka pembacaan dan penanyaan yang sama harus dilakukan juga. Setelah itu suarat wasiat harus ditandatangani oleh si yang mewariskan, notaris dan sakis-saksi.

Semoga bermanfaat....