Pengertian Hukum Adat Menurut Para Sarjana Barat

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Banyak sarjana dari barat (Eropa dan Amerika Serikat) memberikan pendapatnya tentang hukum adat, berikut ini beberapa pendapat dari para sarjana barat, tentang pengertian hukum adat :

gambar : kaltimjdh.com
1. Prof. Dr. C. van Vollenhoven.
Sebagai orang pertama yang telah menjadikan hukum adat sebagai ilmu pengetahuan, sehingga hukum adat menjadi sejajar dengan hukum dan ilmu hukum yang lain menyatakan sebagai berikut :
  • Perbedaan antara ilmu hukum barat dan ilmu hukum adat, "dalam ilmu hukum barat banyak terdapat lembaga hukum (rechinstellingen) dan kaidah-kaidah hukum (rechtsregels) yang tidak berdasarkan atau tidak ada kaitannya dengan faktor religio dalam hukum, asal saja bermanfaat dan memberikan kuntungan praktis. Tetapi dalam hukum adat banyak lembaga-lembaga hukum  dan kaidah-kaidah hukum yang berhubungan dengan dunia di luar dan di atas kemampuan manusia".
  • Pengertian tentang hukum adat. Hukum adat adalah aturan-aturan prilaku yang berlaku bagi orang-orang pribumi dan orang-orang timur asing, yang di satu pihak mempunyai sanksi (maka dikatakan hukum) dan di lain pihak tidak dikodifikasi (maka dikatakan adat).
  • Untuk mengerti tentang hukum adat. "Bahwa dalam hal ini orang seharusnya tidak menggunakan teori tapi harus dilihat pada kenyataan. Jika hakim menemukan aturan-aturan adat, perilaku atau perbuatan yang oleh masyarakat dianggap patut dan mengikat para penduduk serta perasaan umum yang mengatakan bahwa aturan-aturan itu harus dipertahankan oleh para kepala adat dan para petugas hukum yang lain, maka aturan-aturan adat itu bersifat hukum".
  • Hukum adat harus dipertahankan jika kenyataannya masih hidup. "Jikalau dari atas telah diputuskan untuk mempertahankan hukum adat padahal hukum itu sudah mati, maka peraturan-peraturan itu akan sia-sia. Sebaliknya andaikan dari atas diputuskan bahwa hukum adat itu harus diganti, padahal di daerah-daerah hukum itu masih kokoh dan kuat, maka hakim akan sia-sia belaka".

2. Prof. Dr. B. Ter Haar Bzn.
Dalam rangka melanjutkan usaha van Vollenhoven membina hukum adat, ia mengemukakan pendapatnya antar lain sebagai berikut :
  • Pengertian Hukum Adat, adalah keseluruhan aturan yang menjelma dari keputusan-keputusan para fungsionaris hukum (dalam arti luas) yang mempunyai kewibawaan serta mempunyai pengaruh dan yang dalam pelaksanaan berlakunya serta merta dan ditaati dengan sepenuh hati.
  • Kapankah adat menjadi hukum adat ? Menurut Ter Haar, tidak ada sesuatu alasan untuk menyatakan sesuatu itu dengan sebutan 'hukum' tanpa adanya keputusan tentang hukum oleh para petugas hukum masyarakat. Atau dengan kata lain, adat akan menjadi hukum adat saat diputuskan oleh para petugas-petugas hukum adat. 

3 Prof. Mr. F.D. Holleman. 
Holleman yang pernah lama tinggal di Indonesia, tentang pengertian hukum adat sependapat dengan van Vollenhoven, ia menyatakan sebagai berikut :
  • Hukum itu tidak tergantung pada keputusan. Bahwa norma-norma hukum adalah norma-norma hidup yang disertai dengan sanksi dan yang jika perlu dapat dipaksakan oleh masyarakat atau badan-badan yang bersangkutan agar ditaati dan dihormati oleh para warga masyarakat. Tidak merupakan masalah apakah terhadap norma-norma itu telah pernah ada atau tidak adanya keputusan petugas hukum.

4. Prof. Dr. J.H.A. Logemann.
Logemann juga sependapat dengan van Vollenhoven dan tidak senuhnya setuju dengan pendapat Ter Haar. Ia mengatakan antara lain sebagai berikut :
  • Hukum adat tidak mutlak sebagai hukum keputusan. Norma-norma yang hidup itu adalah norma-norma kehidupan bersama, yang merupakan aturan-aturan perilaku yang harus diikuti oleh semua warga dalam pergaulan hidup bersama. Jika ada sesuatu norma yang berlaku, maka norma itu tentu mempunyai sanksi, yaitu berupa sanksi apapun dari yang sangat ringan sampai yang sangat berat. Orang dapat menganggap bahwa semua norma yang ada sanksi itu kesemuanya adalah norma hukum. Ia tidak sependapat bahwa adat itu baru merupakan hukum adat, apabila telah dimasukkan ke dalam keputusan hakim.

5. E. Adamson Hoebel.
Hoebel seorang ahli anthropologi hukum Amerika Serikat mengemukakan tentang jenis sanksi sosial. Ia mengemukakan sebagai berikut :
  • Tidak semua kebiasaan itu bersifat hukum, diantara ciri apakah kebiasaan (adat) itu bersifat hukum ialah adanya 'sanksi sosial' baik yang bersifat positif  (pengukuhan) maupun yang bersifat negatif (ancaman). Sanksi yang bersifat penguat atau pengukuhan misalnya berupa pujian, kehormatan, tanda jasa, piagam, dan lain-lain, sedangkan yang bersifat ancaman seperti alis naik, mengejek, mencela, disisihkan dalam pergaulan, siksaan tubuh, diasingkan, dikurung, dan lain-lain. Dengan adanya sanksi-sanksi tersebut maka norma sosial menjadi norma hukum.

6. L. Pospisil.
Seorang ahli Anthropologi dari Universitas Yale Amerika Serikat, yang pada tahun 1953 - 1955 melakukan penelitian di daerah Suku Kapauku Irian Jaya (sekarang Papua Barat), untuk membedakan adat dan hukum adat, ia mengemukakan bahwa adat merupakan hukum, apabila memenuhi adanya empat ciri hukum :
  • Attribute of authority. Ciri otorita (kekuasaan), menentukan bahwa aktivitas budaya yang dinamakan hukum itu adalah keputusan-keputusan melalui suatu mekanisme yang diberi wewenang dan kekuasaan dalam masyarakat.
  • Attribute of intention of universal application. Ciri kelanggenngan berlaku, keputusan penguasa itu mempunyai waktu panjang berlakunya terhadap berbagai peristiwa yang sama di masa akan datang.
  • Attribute of obligation. Ciri hak dan kewajiban, bahwa keputusan penguasa itu mengandung hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pihak yang satu dan pihak yang lain yang masih hidup. Jika keputusan itu tidak berisi hak dan kewajiban maka keputusan itu tidak membawa akibat hukum.
  • Attribute of sanction. Ciri penguat, bahwa keputusan itu harus mempunyai sanksi dalam arti seluas-luasnya, baik berupa sanksi jasmaniah seperti hukuman badan, deprivasi hak milik (penyitaan harta), maupun sanksi rohaniah, seperti rasa takut, rassa malu, rasa dibenci, dan lain-lain. 

Demikian penjelasan berkaitan dengan hukum adat menurut para sarjana barat. Tulisan tersebut bersumber dari buku Pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia, karangan Prof. H. Hilman Hadikusuma, SH.

Semoga bermanfaat.