Pengertian Adat (Hukum Adat) Di Kalangan Masyarakat Daerah

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Pada umumnya di kalangan masyarakat daerah yang tidak mempelajari hukum adat sebagai ilmu pengetahuan, dalam pembicaraan sehari-hari tidak membedakan antara 'adat' dan 'hukum adat', antara kedua istilah tersebut diartikan sama. Dengan mengatakan 'adat' berarti meliputi 'hukum adat', baik adat tanpa sanksi maupun adat yang mempunyai sanksi.

Berikut pemakaian istilah adat di beberapa kalangan masyarakat daerah :

1. Minangkabau.
  • Adat yang sebenarnya adat. Yang dimaksud adalah adat yang tidak lekang di panas dan tak lapuk di hujan, yaitu adat ciptaan Tuhan Maha Pencipta. Sebagaimana dikatakan, "Ikan adatnya beradai, air adatnya membasahi, pisau adatnya melukai". Jadi adat yang dimaksud adalah perilaku alamiah, karena sudah merupakan sifat perilaku yang seharusnya demikian. Hal ini menunjukkan bahwa hukum adat itu dipengaruhi oleh ajaran keagamaan, segala sesuatunya dikuasai oleh Tuhan Yang Maha Esa.
  • Adat Istiadat. Yang dimaksud adalah adat sebagai aturan (kaidah) yang ditentukan oleh nenek moyang (leluhur), yang di Minangkabau dikatakan sebagai berasal dari Ninik Katamanggungan dan Ninik Parpatih Nan Sabatang di Balairung Periangan Padang Panjang. Dalam hal ini adat mengandung arti kaidah-kaidah aturan kebiasaan yang berlaku tradisional sejak jaman poyang asal sampai ke anak cucu di masa sekarang. Aturan kebiasaan ini pada umumnya tidak mudah berubah.
  • Adat nan diadatkan. Yang dimaksud adalah sebagai aturan (kaidah) yang ditetapkan atas dasar 'bulat mufakat' para penghulu, tua-tua adat, cerdik pandai, dalam majelis kerapatan adat atas dasar 'halur' dan 'patut'. Ketentuan ii dapat berubah menurut keadaan tempat dan waktu. Oleh karena lain nagari, lain pula pandangannya tentang halur dan patut, maka sifat adat nan diadatkan itu lain pandang lain belalang lain lubuk lain ikannya.
  • Adat nan teradat. yang dimaksud adalah kebiasaan bertingkah laku yang dipakai karena tiru meniru diantara anggota masyarakat. Karena perilaku kebiasaan itu sudah terbiasa di pakai, maka dirasa tidak baik ditinggalkan.

2. Bugis.
Di tanah Bugis, adat juga berarti termasuk hukum adat, disebut dengan istilah ade' atau ada'. Antara lain misalnya sebagaimana disebut dalam Lontara' Sukku'na Wajo, yaitu sebagai berikut :
  • Ade' Pura Ouro. Yang dimaksud adalah adat yang sudah tetap yang tidak boleh diubah, karena sudah disepakati bersama oleh raja dan rakyat untuk dilaksanakan dan ditaati yang telah dipersaksikan ke hadapan Dewata Yang Esa. Apabila ketentuan tersebut diubah diubah atau dibatalkan maka negeri akan rusak, karena menyalahi sesuatu yang sudah betul dan menyingkirkan kejujuran.
  • Ade' Assituruseng. Yang dimaksud adalah adat yang ditetapkan atas persetujuan antara raja dan rakyat, yang dapat berubah apabila dalam pelaksanaannya masih bercacat atau karena tidak dapat memenuhi kebutuhan masyarakat. Perubahan dapat dilakukan dengan musyawarah dan mufakat.
  • Ade' Maraja ri Arungngo. Yang dimaksud adalah adat yang berlaku bagi raja dan para bangsawan, yang berasal dari ade' assiturusong, karena dianggap tidak ada lagi cacatnya maka harus dilaksanakan raja dan bangsawan. 
  • Ade' Abiasang ri Wanue. Yang dimaksud adalah adat yang berlaku bagi seluruh rakyat atas dasar persetujuan bersama, yang tidak bercacat lagi dan harus dilaksanakan seterusnya oleh rakyat.
  • Ade' Taro Anang. Yang dimaksud adalah adat yang lahir dari tua-tua desa. Intinya adalah batal ketetapan raja tak batal ketetapan Dewan Pamangku Adat,batal ketetapan Dewan Pamangku Adat tak batal ketetapan Tua-tua Adat, batal ketetapan Tua-tua Adat tak batal ketetapan oarang banyak. Jadi keputusan rakyat berada di atas keputusan yang lain.

Yang disebutkan di atas adalah pengertian hukum adat di kalangan masyarakat adat yang semata-mata bersifat normatif, menurut aturan-aturan yang harus dilaksanakan dan berlaku pada jamannya.

Semoga bermanfaat.