Sumber hukum adalah segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yaitu aturan-aturan yang kalau dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata.
Sumber hukum material dapat ditinjau dari berbagai sudut, misalnya sudut sosiologi, fisafat, ekonomi, dan lain sebagainya. Misalnya, seorang ahli ekonomi akan mengatakan bahwa kebutuhan-kebutuhan ekonomi dalam masyarakatlah yang menyebabkan timbulnya hukum.
2. Sumber hukum formil.
2. Sumber hukum formil.
Sumber hukum formal, diantaranya adalah :
- Undang-Undang (statute), adalah suatu peraturan negara yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara. Undang-Undang mempunyai dua arti, yaitu Undang-Undang dalam arti formal adalah setiap keputusan pemerintah yang merupakan undang-undang karena cara pembuatannya. Dan Undang-Undang dalam arti material adalah setiap keputusan pemerintah yang menurut isinya mengikat langsung setiap penduduk.
- Kebiasaan (custom), adalah perbuatan manusia yang dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama dan diterima oleh masyarakat dan telah diterima sebagai suatu kebiasaan hukum, sehingga tindakan atau perbuatan yang berlawanan dengan kebiasaan itu akan dirasakan sebagai pelanggaran perasaan hukum.
- Keputusan Hakim (jurisprudensi), adalah keputusan hakim terdahulu yang sering diikuti dan dijadikan dasar keputusan oleh hakim kemudian mengenai masalah yang sama. Seorang hakim mempunyai hak membuat peraturan sendiri untuk menyelesaikan suatu perkara, apabila undang-undang maupun kebiasaan tidak memberi peraturan yang dapat dipakainya, demikian itu kewenangan hakim yang diberikan oleh undang-undang.
- Traktat (treaty), adalah kesepakatan mengenai sesuatu hal yang disepakati oleh dua pihak (kelompok) atau lebih, biasa disebut perjanjian. Akibat perjanjian ini ialah bahwa pihak-pihak (kelompok-kelompok) yang bersangkutan terikat pada isi perjanjian yang mereka adakanatau biasa disebut Pacta Sunt Servanda, yaitu bahwa perjanjian mengikat pihak-pihak yang mengadakannya atau setiap perjanjian harus ditaati dan ditepati. Traktat juga mengikat warga negara-warga negara dari negara-negara yang bersangkutan. Apabila traktat ditandatangani oleh dua negara, maka disebut traktat bilateral, sedangkan apabila traktat ditandatangani oleh lebih dari dua negara disebut traktat multilateral.
- Pendapat Sarjana Hukum (doktrin), pendapat para sarjana hukum yang mempunyai kapasitas dan menguasai dibidangnya juga mempunya kekuasaan dan berpengaruh dalam pengambilan keputusan oleh hakim.
Keputusan hakim dan pendapat para sarjana diakui juga sebagai sumber hukum oleh Mahkamah Internasional, sebagaimana tersebut dalam pasal 38 ayat 1 Piagam Mahkamah Internasional, yang berbunyi bahwa dalam menimbang dan memutuskan suatu perselisihan dapat mempergunakan beberapa pedoman yang antara lain adalah :
- Perjanjian-perjanjian internasional.
- Kebiasaan-kebiasaan internasional.
- Asas-asas hukum yang diakui oleh bangsa-bangsa yang beradab.
- Keputusan hakim (Judical decisions) dan pendapat-pendapat sarjana hukum.
Demikian itu sumber-sumber hukum yang diakui dan berlaku di Indonesia.
Semoga bermanfaat.
Semoga bermanfaat.