Pengertian Hukum

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Manusia sebagai makhluk sosial mempunyai kecenderungan untuk hidup berkelompok-kelompok. Seorang ahli fikir Yunani Kuno, Aristoteles (384 - 322 SM) menyatakan dalam ajarannya, bahwa manusia adalah ZOON POLITICON yang artinya bahwa manusia itu sebagai makhluk pada dasarnya selalu ingin bergaul dan berkumpul dengan sesama manusia lainnya.

gambar : lihatdisini.com
Untuk menjaga ketertiban dan terjaminnya hak dan kewajiban manusia dalam kelompok atau masyarakatnya tersebut perlu diadakan ketentuan-ketentuan yang disepakati bersama yang mengatur segala tingkah laku dalam berkehidupan bermasyarakat dalam kelompoknya tersebut, yang secara umum disebut hukum.

Dalam perkembangannya kemudian orang sering bertanya, apakah pengertian atau definisi hukum itu ? Para sarjana hukum masing-masing mempunyai pendapatnya sendiri-sendiri soal pengertian/definisi hukum, misalkan saja:
  1. Drs. E. Utrecht, SH dalam bukunya yang berjudul "Pengantar Dalam Hukum Indonesia" menyatakan : Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu.
  2. S.M. Amin, SH dalam bukunya yang berjudul "Bertamasya ke Alam Hukum" menyatakan : Hukum adalah kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma-norma dan sanksi-sanksi.
  3. J.C.T. Simorangkir, SH dan Woerjono Sastropranoto, SH dalam bukunya yang berjudul "Pelajaran Hukum Indonesia" menyatakan : Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh Badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibatkan diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.
  4. M.H. Tirtaatmidjaja, SH dalam bukunya yang berjudul "Pokok-Pokok Hukum Perniagaan" menyatakan : Hukum adalah semua aturan (norma) yang harus diturut dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian.
  5. Prof. Mr. E.M. Meyers dalam bukunya yang berjudul "De Algemene Begrippen van Het Burgerlijk Recht" menyatakan : Hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat, dan yang menjadi pedoman bagi penguasa negara dalam melakukan tugasnya.
  6. Leon Duguit menyakatan : Hukum adalah aturan tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan yang jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran tersebut.
  7. Immanuel Kant menyatakan : Hukum adalah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas  dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang yang lain, menuruti aturan hukum tentang kemerdekaan.

Dari beberapa  pendapat para sarjana hukum diatas terlihat bahwa mereka memberikan batasan-batasan dalam merumuskan pengertian/definisi hukum. Kurang lebih 200 tahun yang lalu Immanuel Kant pernah menulis sebagai berikut : "Noch suchen die Juristen eine Definition  zu ihrem Begriffe von Recht" (masih juga para sarjana hukum mencari-cari suatu definisi tentang hukum). Sesungguhnya ucapan Immanuel Kant tersebut hingga kini masih berlaku, sebab telah banyak benar sarjana hukum mencari suatu batasan tentang hukum namun setiap pembatasan tentang hukum yang diperoleh, belum pernah memberikan kepuasan.

Dari beberapa perumusan tentang hukum dari para sarjana hukum tersebut, dapatlah diambil kesimpulan, bahwa hukum itu meliputi beberapa unsur :
  1. Peraturan mengenai mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
  2. Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
  3. Peraturan itu bersifat memaksa.
  4. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.

Demikian penjelasan berkaitan dengan pengertian hukum.

Semoga bermanfaat.