Website Lembaga Negara Beritakan Pernikahan Masyarakat Ternama, Sanggupkah Pemerintah Adil ?

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :

Artikel dari :
Sdr. Fahrizal S. Siagian
Mahasiswa Fakultas Hukum
Universitas Islam Sumatera Utara

Keadilan atau dikenal dengan sebutan "justice" merupakan suatu keadaan atau kondisi sesuatu hal yang sesuai pada idealnya atau sewajarnya. Keadilan sejak dahulu sudah diperjuangkan dan digelorakan yang pasti dengan beragam cara sesuai perkembangan zaman. Keadilan sampai detik ini selalu berusaha untuk ditegakkan walaupun dengan beragam tantangan, hambatan, gangguan dan ancaman.

Good governance atau tata kelola pemerintahan yang baik adalah suatu penyelenggaraan pemerintahan yang bertanggung jawab dan menjunjung tinggi keinginan warganya sehingga seluruh lembaga dan aparat yang di bawahnya mampu mengambil keputusan dan memecahkan masalah pemerintahan dan kehidupan bermasyarakat secara efektif dan efisien.

Berbicara mengenai keadilan di dalam lingkup pemerintah, perlu diingat bahwa transparansi kepemerintahan yang baik akan bersifat transparan terhadap rakyatnya, baik di tingkat pusat maupun daerah merupakan salah satu indikator negara dikatakan telah menjalankan good governance. Hal ini juga terdapat pada sila ke-5 Pancasila sebagai Landasan Yuridis Konstitusional Bangsa Indonesia sekaligus Landasan Filosofis Bangsa Indonesia, yakni "Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia". Sejalan dengan itu, kemudian dijelaskan juga secara umum di dalam konstitusi, tepatnya di dalam pasal 27 ayat 1 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berbunyi “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.” Artinya, jelas sudah disebutkan kalau setiap rakyat baik di tingkat pusat maupun di daerah memiliki kesamaan hak di hadapan hukum dan di hadapan pemerintah. Maka dari itu, sangat tidak etis jika dalil-dalil diatas diabaikan begitu saja. Apalagi sesuai dengan kodrat Indonesia negara hukum yang diatur juga di dalam pasal 1 ayat 3 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Mengenai pemberitaan di website resmi pemerintah terkait pernikahan sepasang tokoh hiburan tanah air yang dikenal masyarakat pecinta dunia hiburan tanah air, menuai pro dan kontra. Banyak yang mempertanyakan mengapa website lembaga negara memberitakan acara pernikahan yang sebenarnya tidak ada sangkut pautnya dengan masalah kenegaraan. Kemudian, timbul tanda tanya besar terkait "social justice" yang terdapat di dalam tubuh pemerintah saat ini. Sanggupkah pemerintah berlaku adil terhadap seluruh rakyat Indonesia? Sanggupkah pemerintah memberitakan acara pernikahan masyarakat awam yang dimuat di laman resmi pemerintahan?

Seluruh rakyat Indonesia dari Sabang sampai Merauke memiliki persamaan hak di hadapan hukum dan di hadapan pemerintah. Korelasinya dengan peristiwa pernikahan diatas bahwa seluruh rakyat Indonesia dimana pun berada, yang mengundang pejabat negara untuk berhadir, maka pejabat negara harus hadir dan tentu semestinya diberitakan juga pada website resmi kenegaraan, sesuai dengan lembaga negara yang diundang. Mengingat pendapat beberapa tokoh, jika sistem protokoler selalu melekat pada diri seorang pejabat negara tersebut selama 24 jam. Maka, beberapa tokoh memaklumi acara pernikahan diberitakan melalui laman resmi kenegaraan. Terlepas dari hal itu, yang pada intinya seluruh rakyat Indonesia memiliki hak yang sama dan tentu siapa pun yang mengundang pejabat negara secara khusus, maka bolehlah untuk diberitakan pada laman resmi pemerintah. Yang menjadi pertanyaan besar, sanggupkah pemerintah menjalankan prinsip keadilan sosial dan transparansi sebagai wujud good governance ?

Dengan pemberitaan seimbang yang menjunjung tinggi prinsip keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, maka pemerintah dikatakan telah memenuhi satu dari sekian unsur good governance yakni transparansi yang berkeadilan sosial.

Semoga bermanfaat.