Pengertian Proposal, Unsur Dan Jenis Proposal, Serta Hal Yang Harus Diperhatikan Dan Kaidah Bahasa Dalam Proposal

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Pengertian Proposal. Istilah proposal berasal dari bahasa Inggris, yaitu "to propose" yang berarti mengajukan. Secara umum, proposal dapat diartikan sebagai suatu rencana yang dituangkan dalam bentuk rancangan kegiatan yang berupa tulisan dan dijelaskan secara sistematis dan terperinci. Proposal juga dapat berarti uraian tertulis yang dibuat secara sistematis dan terperinci tentang suatu kegiatan yang akan dilakukan, sehingga para pembacanya mendapatkan pemahaman tentang tujuan kegiatan tersebut secara lebih jelas dan detail. Sedangkan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, proposal diartikan dengan rencana yang dituangkan dalam bentuk rancangan kerja. 

Proposal merupakan sebuah program atau rencana suatu kegiatan yang sifatnya hanya sebagai usulan saja. Atau dengan kata lain, proposal merupakan usulan tertulis untuk melakukan suatu kegiatan yang ditujukan kepada pihak-pihak yang ada hubungannya dengan kegiatan tersebut. Sedangkan menurut pendapat para ahli, yang dimaksud dengan proposal diantaranya adalah :
  • Hasnun Anwar, berpendapat bahwa proposal adalah rencana yang disusun untuk kegiatan tertentu.
  • Jay, berpendapat bahwa proposal adalah alat bantu manajemen standar agar manajemen dapat berfungsi secara efisien.
  • Keraf, berpendapat bahwa proposal adalah suatu saran atau permintaan kepada seseorang atau suatu badan untuk mengerjakan atau melakukan suatu pekerjaan.

Ciri-Ciri Proposal. Proposal mempunyai ciri-ciri sebagai berikut :
  • berisikan ringkasan kegiatan, tujuan dan latar belakang kegiatan yang akan dilakukan.
  • bersifat informatif, yaitu memberikan informasi tentang suatu kegiatan.
  • pada umumnya berbentuk buku (lembaran-lembaran kertas yang dijilid).

Unsur-Unsur Proposal. Unsur-unsur yang harus ada dalam pembuatan proposal adalah sebagai berikut :
  • Nama kegiatan (judul), yaitu nama dari kegiatan yang akan dilaksanakan yang menjadi gambaran umum dari proposal yang dibuat.
  • Latar belakang, yaitu berisi tentang pokok-pokok atau alasan mengapa perlu diadakan kegiatan tersebut.
  • Tujuan kegiatan, yaitu untuk apa dan apa yang disasar dari kegiatan yang hendak dilakukan. Tujuan harus dijelaskan dengan rinci agar manfaat kegiatan dapat terlihat oleh pembaca.
  • Tema, yaitu hal yang mendasari suatu kegiatan yang tertera pada proposal.
  • Sasaran atau peserta, yaitu kegiatan yang hendak diadakan ditujukan untuk siapa dan diikuti oleh siapa saja. Pada setiap proposal yang dibuat harus menetapkan secara jelas siapa yang menjadi sasaran dalam kegiatan tersebut.
  • Tempat dan waktu, yaitu berisikan secara detail waktu dan tempat diadakannya kegiatan tersebut.
  • Kepanitiaan, yaitu para pihak yang terlibat dalam kegiatan, termasuk jabatan yang diembannya. Pada proposal harus dituliskan secara lengkap susunan panitia yang mengadakan kegiatan tersebut.
  • Rencana anggaran biaya, yaitu rincian rencana biaya yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan tersebut. Rencana anggaran biaya untuk kegiatan harus dicantumkan dalam proposal, hal ini berkaitan dengan pertanggung-jawaban keuangan dalam laporan setelah kegiatan selesai dilaksanakan. 

Jenis Proposal. Secara umum, proposal dapat dibedakan menjadi empat jenis, yaitu :
  • Proposal Kegiatan, merupakan proposal yang dibuat untuk melakukan suatu kegiatan, Isi proposal jenis ini adalah pengajuan rencana kegiatan, baik yang sifatnya individu maupun kelompok. Misalnya : proposal pentas seni.
  • Proposal Bisnis, merupakan proposal yang dibuat dalam hubungannya dengan suatu bisnis tertentu, baik yang sifatnya individu maupun kelompok. Misalnya : proposal pendirian suatu usaha tertentu.
  • Proposal Penelitian, merupakan proposal yang dibuat sebagai pengajuan kegiatan penelitian tertentu, yang biasanya berkaitan dengan bidang akademisi. Misalnya : proposal penelitian yang berkaitan dengan skripsi, tesis, dan lain sebagainya.
  • Proposal Proyek, merupakan proposal yang dipakai dalam dunia bisnis, di mana isi proposal tersebut adalah tentang serangkaian rencana kegiatan. Misalnya : proposal proyek pembangunan.

Sedangkan berdasarkan bentuknya, proposal dapat dibedakan menjadi tiga jenis, yaitu :
  • Proposal Formal. Proposal formal biasanya dilengkapi dengan tiga bagian utama, yaitu : pendahuluan, isi proposal, dan data pelengkap proposal.
  • Proposal Semi Formal. Proposal semi formal pada umumnya tidak selengkap proposal formal, tapi masih berbentuk baku. Di dalam proposal semi formal biasanya terdapat informasi mengenai masalah, saran, pemecahan masalah, dan permohonan.
  • Proposal Non Formal. Proposal non formal biasanya disampaikan dalam bentuk surat atau memorandum. Di dalam proposal non formal terdapat beberapa hal, seperti masalah, saran, pemecahan masalah, dan permohonan.

Fungsi Proposal. Fungsi utama dari proposal adalah memberikan informasi yang detail tentang suatu kegiatan dalam rangka pengajuan dana untuk pelaksanaan kegiatan. Selain itu, fungsi proposal yang lain adalah :
  • dalam bidang penelitian, proposal berfungsi sebagai dasar untuk melakukan penelitian yang berhubungan dengan sosial, budaya, agama, ekonomi, dan bidang yang lainnya.
  • dalam bidang bisnis, proposal berfungsi sebagai gambaran dan proyeksi dalam rencana pendirian suatu usaha.
  • dalam suatu proyek, proposal berfungsi sebagai dasar melakukan tender, baik dari lembaga pemerintah maupun swasta.

Tujuan Proposal. Mengacu pada fungsi proposal tersebut, tujuan dari dibuatnya proposal diantaranya adalah untuk :
  • mendapatkan bantuan dana.
  • mendapatkan perijinan suatu acara.
  • mendapatkan dukungan.
  • mendapatkan sponsor.

Hal yang Harus Diperhatikan dalam Membuat Proposal. Terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan dalam pembuatan suatu proposal, yaitu :
  • proposal hendaknya disusun oleh seorang atau kelompok orang yang ahli atau terkait dengan kegiatan yang hendak dilaksanakan.
  • sebelum menyusun suatu proposal, terlebih dahulu harus mempersiapkan bahan-bahan dan informasi yang dibutuhkan.
  • menyusun draft proposal dengan sistematis, menarik, dan realistis.
  • draft proposal dibicarakan dalam forum musyawarah untuk dibahas, direvisi, dan disetujui.
  • dibuat proposal yang telah disempurnakan  untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
  • proposal diperbanyak dan didistribusikan kepada pihak-pihak yang dituju, baik internal maupun eksternal.

Kaidah Bahasa Proposal. Dalam membuat suatu proposal harus memperhatikan kaidah bahasa yang digunakan. Kaidah bahasa dalam proposal adalah :
  • menggunakan istilah ilmiah, baik yang berkaitan dengan kegiatan yang akan dilakukan atau yang berkaitan dengan bidang keilmuannya.
  • menggunakan kata kerja tindakan untuk menyatakan langkah-langkah kegiatan atau metode penelitian.
  • menggunakan kata-kata yang menyatakan pendefinisian, seperti merupakan, yaitu, adalah, dan lain sebagainya.
  • menggunakan kata-kata yang mengandung makna perincian, seperti pertama, kedua, dan lain sebagainya.
  • menggunakan kata-kata yang bersifat ke-akan-an, seperti akan, diharapkan, dan lain sebagainya.
  • menggunakan kata-kata denotatif atau bermakna sebenarnya. Hal ini sangat penting untuk menghindari terjadinya kesalah-pahaman antara pihak pengaju proposal dan pihak penerima proposal.

Demikian penjelasan berkaitan dengan pengertian proposal, unsur dan jenis proposal, serta hal yang harus diperhatikan dan kaidah bahasa dalam proposal

Semoga bermanfaat.