J.G. Starke dalam bukunya yang berjudul "An Introduction to International Law" menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan Hukum Internasional adalah sekumpulan hukum yang sebagian besar terdiri atas asas-asas dan peraturan tingkah laku yang mengikat negara-negara, sehingga ditaati dalam hubungan negara-negara yang bersangkutan.
- merujuk pada kebiasaan dan aturan hukum yang berlaku dalam hubungan antar bangsa.
- menunjukkan kompleksitas kaidah dan asas-asas yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat bangsa-bangsa.
A. Subyek Hukum Internasional.
Subyek Hukum Internasional merupakan pihak yang dapat dibebani hak dan kewajiban yang diatur oleh Hukum Internasional. Dapat juga dikatakan, bahwa subyek Hukum Internasional merupakan setiap negara, badan hukum (internasional), atau manusia yang memiliki hak dan kewajiban dalam hubungan internasional. Para ahli Hukum Internasional pada umumnya telah sepakat bahwa yang termasuk dalam subyek Hukum Internasional adalah sebagai berikut :
1. Negara.
Menurut Konvensi Montevideo tahun 1949 mengenai Hak dan Kewajiban Negara, disebutkan bahwa kualifikasi suatu negara untuk disebut sebagai pribadi dalam Hukum Internasional adalah :
- penduduk yang tetap.
- mempunyai wilayah atau teritorial tertentu.
- pemerintahan yang sah.
- kemampuan untuk mengadakan hubungan dengan negara lain.
2. Individu.
Lahirnya Deklarasi Universal tetang Hak Asasi Manusia atau Universal Declaration of Human Rights tanggal 10 Desember 1948, yang diikuti dengan lahirnya beberapa konvensi-konvensi hak asasi manusia di berbagai kawasan dunia, menyatakan bahwa individu adalah sebagai subyek Hukum Internasional yang mandiri.
3. Tahta Suci Vatican.
- pengakuan Italia atas eksistensi Tahta Suci sebagai pribadi Hukum Internasional yang berdiri sendiri. Walaupun tugas dan kewenangannya tidak seluas tugas dan kewenangan suatu negara, tapi wibawa Paus sebagai pemimpin tertinggi Tahta Suci dan umat Katholik sudah diakui di seluruh dunia.
4. Palang Merah Internasional.
Palang Merah merupakan suatu organisasi yang didirikan oleh Henry Dunant, yang bergerak dalam bidang kemanusiaan. Pada awalnya Palang Merah adalah organisasi dalam lingkup nasional, yaitu di negara Swiss. Kegiatan kemanusiaan yang dilakukannya berhasil mendapatkan simpati dan menyebar luas di banyak negara-negara di dunia, yang kemudian diikuti dengan pembentukan Palang Merah di negara masing-masing. Palang Merah dari negara-negara tersebut selanjutnya bersama-sama bergabung dalam Palang Merah Internasional (International Committee of the Red Cross/ICRC), dan berkedudukan di Swiss.
5. Organisasi Internasional.
Organisasi Internasional dapat diklasifikasikan sebagai berikut :
- Organisasi Internasional yang memiliki keanggotaan global dengan maksud dan tujuan yang bersifat umum. Contoh : Perserikatan Bangsa-Bangsa.
- Organisasi Internasional yang memiliki keanggotaan global dengan maksud dan tujuan yang bersifat spesifik. Contoh : World Bank, International Monetary Fund, dan lain sebagainya.
- Organisasi Internasional yang memiliki keanggotaan regional dengan maksud dan tujuan global. Contoh : Europe Union, Association of South East Asian Nation (ASEAN), dan lain sebagainya.
6. Perusahaan Multi Nasional.
Eksistensi Perusahaan Multi Nasional merupakan suatu fakta yang tidak dapat disangkal lagi. Banyak negara dan organisasi internasional mengadakan hubungan dengan Perusahaan Multi Nasional yang kemudian melahirkan hak dan kewajiban internasional. Hal tersebut akan berpengaruh pada eksistensi, struktur substansi, dan ruang lingkup Hukum Internasional itu sendiri.
7. Kelompok Pemberontak.
Pada awalnya pemberontakan yang terjadi dalam suatu negara sepenuhnya merupakan urusan negara yang bersangkutan. Akan tetapi apabila pemberontakan tersebut bersenjata dan berkembang menjadi perang saudara dengan akibat-akibat di luar kemanusiaan, atau bahkan mungkin meluas ke negara lain, maka salah satu sikap yang dapat diambil adalah mengakui eksistensi dari kelompok pemberontak tersebut sebagai pribadi yang berdiri sendiri. Walaupun sikap pengakuan tersebut akan dipandang sebagai tindakan tidak bersahabat oleh pemerintah negara tempat pemberontakan terjadi.
B. Obyek Hukum Internasional.
Obyek hukum merupakan sesuatu yang dapat berguna bagi subyek hukum dan dapat menjadi suatu pokok hubungan hukum yang dilakukan oleh subyek-subyek hukum. Obyek hukum biasanya benda atau hak yang dapat dimiliki dan dikuasai oleh subyek hukum. Obyek Hukum Internasional meliputi :
- pokok-pokok permasalahan yang dibicarakan atau dibahas dalam Hukum Internasional.
- kawasan geografis suatu negara (difined territory).
Obyek Hukum Internasional hanya bisa dikenai kewajiban tanpa bisa menentukan haknya. Contoh obyek Hukum Internasional adalah sebagai berikut :
- Hukum Internasional Hak Asasi Manusia, merupakan semua norma Hukum Internasional yang ditujukan untuk menjamin perlindungan terhadap individu.
- Hukum Kejahatan terhadap Kemanusiaan (Genosida), merupakan aktivitas pembunuhan asal yang dilatar-belakangi kebencian terhadap etnis atau suku tertentu.
- Hukum Humaniter Internasional, merupakan semua norma Hukum Internasional yang bertujuan memberikan perlindungan pada saat timbul konflik bersenjata bukan internasional, kepada anggota pasukan tempur yang tidak bisa lagi menjalankan tugasnya, atau terhadap orang-orang yang tidak terlibat dalam pertempuran.
Baik subyek ataupun obyek Hukum Internasional dapat berubah. Obyek Hukum Internasional dapat berubah disebabkan karena dunia global dan internasional yang bersifat dinamis. Sehingga tndak lanjut dari Hukum Internasional itu sendiri akan berubah mengikuti arus perkembangan jaman dan permasalahan baru yang akan timbul dalam hubungan internasional kedepannya.
Semoga bermanfaat.