Perlindungan Konsumen : Tanggung Jawab Pelaku Usaha

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-bersama melalui perjanjian penyelenggaraan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.

Tanggung Jawab Pelaku Usaha. Dalam menjalankan kegiatan usahanya, baik itu dalam hal memproduksi, memperdagangkan, atau menawarkan barang dan/atau jasa, pelaku usaha mempunyai tanggung jawab tertentu yang bertujuan untuk melindungi hak-hak dan kepentingan konsumen. Beberapa tanggung jawab dari pelaku usaha tersebut adalah sebagai berikut :

1. Tanggung Jawab Untuk Memberikan Ganti Rugi.
Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan. Ganti rugi yang diberikan oleh pelaku usaha kepada konsumen dapat berupa :
  • pengembalian uang. 
  • penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya.
  • perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pemberian ganti rugi tersebut dilakukan dalam tenggang waktu 7 hari setelah tanggal transaksi. Adanya pemberian ganti rugi tersebut juga tidak menghapuskan kemungkinan adanya tuntutan pidana berdasarkan pembuktian lebih lanjut mengenai adanya unsur kesalahan. Ketentuan ganti rugi sebagaimana disebutkan di atas, tidak berlaku apabila pihak pelaku usaha dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut merupakan kesalahan konsumen.

2. Tanggung Jawan Atas Iklan Yang Diproduksi.
Pelaku usaha periklanan bertanggung jawab atas iklan yang diproduksi dan segala akibat yang ditimbulkan oleh iklan tersebut.

3. Tanggung Jawab Importir.
Pelaku usaha dalam bidang impor barang (importir) bertanggung jawab sebagai :
  • pembuat barang yang diimpor apabila importasi barang tersebut tidak dilakukan oleh agen atau perwakilan produsen luar negeri.
  • penyedia jasa asing apabila penyediaan jasa asing tersebut tidak dilakukan oleh agen atau perwakilan  penyedia jasa asing.

4. Tanggung Jawab Atas Penjualan Barang dan/atau Jasa Kepada Pelaku Usaha Lain.
Pelaku usaha yang menjual barang dan/atau jasa kepada pelaku usaha lain bertanggung jawab atas tuntutan ganti rugi dan/atau gugatan konsumen apabila :
  • pelaku usaha lain menjual kepada konsumen tanpa melakukan perubahan apapun atas barang dan/atau jasa tersebut.
  • pelaku usaha lain, di dalam transaksi jual beli tidak mengetahui adanya perubahan barang dan/atau jasa yang dilakukan oleh pelaku usaha atau tidak sesuai dengan contoh, mutu, dan komposisi.

Pelaku usaha dibebaskan dari tanggung jawab atas tuntutan ganti rugi dan/atau gugatan konsumen apabila pelaku usaha lain yang membeli barang dan/atau jasa menjual kembali kepada konsumen dengan melakukan perubahan atas barang dan/atau jasa tersebut.

5. Tanggung Jawab Atas Produksi Barang Yang Pemanfaatannya Berkelanjutan.
Pelaku usaha yang memproduksi barang yang pemanfaatannya berkelanjutan dalam batas waktu sekurang-kurangnya satu tahun berkewajiban :
  • menyediakan suku cadang dan/atau fasilitas purna jual.
  • memenuhi jaminan atau garansi sesuai dengan yang diperjanjikan.

Pelaku usaha sebagaimana tersebut, bertanggung jawab atas tuntutan ganti rugi dan/atau gugatan konsumen apabila pelaku usaha tersebut :
  • tidak menyediakan atau lalai menyediakan suku cadang dan/atau fasilitas perbaikan.
  • tidak memenuhi atau gagal memenuhi jaminan atau garansi yang diperjanjikan. 

Sedangkan berkaitan dengan perdagangan jasa, pelaku usaha berkewajiban memenuhi jaminan dan/atau garansi yang telah disepakati dan/atau yang diperjanjikan.

Alasan Pembebasan Tanggung Jawab Pelaku Usaha. Pelaku usaha yang memproduksi barang dibebaskan dari tanggung jawab atas kerugian yang diderita konsumen, apabila :
  • barang tersebut terbukti seharusnya tidak diedarkan atau tidak dimaksudkan untuk diedarkan.
  • cacat barang timbul di kemudian hari. Maksudnya adalah cacat barang yang timbul sesudah tanggal yang mendapat jaminan dari pelaku usaha sebagaimana diperjanjikan, baik secara tertulis maupun lisan.
  • cacat timbul akibat ditaatinya ketentuan mengenai kualifikasi barang. Kualifikasi barang adalah ketentuan standarisasi yang telah ditetapkan pemerintah berdasarkan kesepakatan semua pihak.
  • kelalaian yang diakibatkan oleh konsumen.
  • lewatnya jangka waktu penuntutan 4 tahun sejak barang dibeli atau lewatnya jangka waktu yang diperjanjikan (masa garansi).

Pembuktian terhadap ada tidaknya unsur kesalahan dalam gugatan ganti rugi atau gugatan pidana merupakan beban dan tanggung jawab pelaku usaha tanpa menutup kemungkinan bagi jaksa untuk melakukan pembuktian. Ketentuan ini dimaksudkan untuk menerapkan sistem beban pembuktian terbalik.

Pelaku usaha yang menolak dan/atau tidak memberikan tanggapan dan/atau tidak memenuhi ganti rugi atas tuntutan konsumen, dapat digugat melalui badan penyelesaian sengketa konsumen atau mengajukan ke badan peradilan di tempat kedudukan konsumen.

Demikian penjelasan berkaitan dengan tanggung jawab pelaku usaha.

Semoga bermanfaat.