Perlindungan Konsumen : Badan Perlindungan Konsumen Nasional Dan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. Pemerintah bertanggung jawab atas pembinaan penyelenggaraan perlindungan konsumen yang menjamin diperolehnya hak konsumen dan pelaku usaha serta dilaksanakannya kewajiban konsumen dan pelaku usaha. Pembinaan oleh pemerintah atas penyelenggaraan perlindungan konsumen tersebut dilaksanakan oleh menteri dan/atau menteri teknis terkait.

Pembinaan penyelenggaraan perlindungan konsumen meliputi upaya untuk :
  • terciptanya iklim usaha dan tumbuhnya hubungan yang sehat antara pelaku usaha dan konsumen.
  • berkembangnya lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat.
  • meningkatkan kualitas sumber daya manusia serta meningkatnya kegiatan penelitian dan pengembangan di bidang perlindungan konsumen.

Perlindungan konsumen dapat diberikan oleh suatu  badan perlindungan konsumen nasional yang dibentuk oleh pemerintah maupun oleh lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat.

1. Badan Perlindungan Konsumen Nasional.
Dalam rangka mengembangkan upaya perlindungan konsumen dibentuk Badan Perlindungan Konsumen Nasional, yang berkedudukan di ibu kota Negara Republik Indonesia, dan bertanggung jawab kepada Presiden. Badan Perlindungan Konsumen Nasional adalah badan yang dibentuk untuk membantu upaya pengembangan perlindungan konsumen.

Fungsi Badan Perlindungan Konsumen Nasional. Badan Perlindungan Konsumen Nasional mempunyai fungsi sebagai berikut :
  • memberikan  saran dan pertimbangan kepada pemerintah dalam upaya mengembangkan perlindungan konsumen di Indonesia.

Tugas Badan Perlindungan Konsumen Nasional. Untuk menjalankan fungsinya tersebut di atas, Badan Perlindungan Konsumen Nasional mempunyai tugas :
  • memberikan saran dan rekomendasi kepada pemerintah dalam rangka penyusunan kebijaksanaan di bidang perlindungan konsumen.
  • melakukan penelitian dan pengkajian terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang perlindungan konsumen.
  • melakukan penelitian terhadap barang dan/atau jasa yang menyangkut keselamatan konsumen.
  • mendorong berkembangnya lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat.
  • menyebarluaskan informasi melalui media mengenai perlindungan konsumen dan memasyarakatkan sikap keberpihakan kepada konsumen.
  • menerima pengaduan tentang perlindungan konsumen dari masyarakat, lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat, atau pelaku usaha.
  • melakukan survei yang menyangkut kebutuhan konsumen.
Dalam melaksanakan tugasnya tersebut, Badan Perlindungan Konsumen Nasional dapat bekerja sama dengan organisasi konsumen internasional.

Susunan Organisasi dan Keanggotaan Badan Perlindungan Konsumen Nasional. Badan Perlindungan Konsumen Nasional terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota, serta sekurang-kurangnya 15 orang dan sebanyak-banyaknya 25 orang anggota yang mewakili semua unsur. Masa jabatan ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional adalah selama 3 tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya. Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul menteri, setelah dikonsultasikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, sedangkan ketua dan wakil ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional dipilih oleh anggota.

Unsur Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional. Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional terdiri atas unsur :
  • pemerintah.
  • pelaku usaha.
  • lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat.
  • akademisi.
  • tenaga ahli.

Syarat Menjadi Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional. Persyaratan keanggotaan Badan Perlindungan Konsumen Nasional adalah :
  • warga negara Indonesia.
  • berbadan sehat.
  • berkelakuan baik.
  • tidak pernah dihukum karena kejahatan.
  • memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang perlindungan konsumen.
  • berusia sekurang-kurangnya 30 tahun.

Berakhirnya Keanggotaan Badan Perlindungan Konsumen Nasional. Keanggotaan Badan Perlindungan Konsumen Nasional berakhir karena :
  • meninggal dunia.
  • mengundurkan diri atas permintaan sendiri.
  • bertempat tinggal di luar wilayah Republik Indonesia.
  • sakit secara terus menerus.
  • berakhir masa jabatan sebagai anggota.
  • diberhentikan.

Guna kelancaran pelaksanaan tugas, Badan Perlindungan Konsumen Nasional dibantu oleh sekretariat, yang dipimpin oleh seorang sekretaris yang diangkat oleh Ketua Badan Perlindungan Konsmen Nasional. 

2. Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat.
Lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat adalah lembaga non pemerintah yang terdaftar dan diakui oleh pemerintah yang mempunyai kegiatan menangani perlindungan konsumen. Pemerintah mengakui lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat  yang memenuhi persyaratan. Lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat memiliki kesempatan untuk berperan aktif dalam mewujudkan perlindungan konsumen.

Tugas Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat. Lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat bertugas :
  • menyebarkan informasi dalam rangka meningkatkan kesadaran atas hak dan kewajiban dan kehati-hatian konsumen dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa.
  • memberikan nasihat kepada konsumen yang memerlukannya.
  • bekerja sama dengan instansi terkait dalam upaya mewujudkan perlindungan konsumen.
  • membantu konsumen dalam memperjuangkan haknya, termasuk menerima keluhan atau pengaduan konsumen.
  • melakukan pengawasan bersama pemerintah dan masyarakat terhadap pelaksanaan perlindungan konsumen. 

Pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan konsumen serta penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan diselenggarakan oleh pemerintah, masyarakat, dan lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat. 
  • Pengawasan penyelenggaraan perlindungan konsumen oleh pemerintah dilaksanakan oleh menteri dan/atau menteri teknis terkait. Apabila hasil pengawasan yang dilakukan menemukan penyimpangan dari peraturan perundang-undangan yang berlaku dan membahayakan konsumen, maka menteri dan/atau menteri teknis terkait akan mengambil tindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 
  • Pengawasan oleh masyarakat dan lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat dilakukan terhadap barang dan/atau jasa yang beredar di pasar. Hasil pengawasan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat dapat disebarluaskan kepada masyarakat dan dapat disampaikan kepada menteri dan/atau menteri teknis terkait.

Demikian penjelasan berkaitan dengan badan perlindungan konsumen nasional dan lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat.

Semoga bermanfaat.