Setiap konsumen yang dirugikan dapat menggugat pelaku usaha melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha atau melalui peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum. Dengan demikian, penyelesaian sengketa konsumen dapat ditempuh melalui dua cara, yaitu :
- penyelesaian melalui pengadilan. Penyelesaian sengketa konsumen melalui pengadilan mengacu kepada ketentuan tentang peradilan umum yang berlaku.
- penyelesaian di luar pengadilan. Penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan diselenggarakan untuk mencapai kesepakatan mengenai bentuk dan besarnya ganti rugi dan/atau mengenai tindakan tertentu untuk menjamin tidak akan terjadi kembali atau tidak akan terulang kembali kerugian yang diderita oleh konsumen.
Penyelesaian sengketa di luar pengadilan tidak menghilangkan tanggung jawab pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang. Apabila para pihak yang bersengketa memilih menyelesaikan sengketa yang terjadi di antara mereka untuk diselesaikan di luar pengadilan, maka gugatan melalui pengadilan hanya dapat ditempuh apabila upaya tersebut dinyatakan tidak berhasil oleh salah satu pihak atau oleh para pihak yang bersengketa.
- seorang konsumen yang dirugikan atau ahli waris yang bersangkutan.
- kelompok konsumen yang mempunyai kepentingan yang sama.
- lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat yang memenuhi syarat, yaitu berbentuk badan hukum atau yayasan, yang dalam anggaran dasarnya menyebutkan dengan tegas bahwa tujuan didirikannya organisasi tersebut adalah untuk kepentingan perlindungan konsumen dan telah melaksanakan kegiatan sesuai dengan anggaran dasarnya.
- pemerintah dan/atau instansi terkait apabila barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau dimanfaatkan mengakibatkan kerugian materi yang besar dan/atau korban yang tidak sedikit.
Gugatan tersebut diajukan kepada peradilan umum.
Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen. Badan penyelesaian sengketa konsumen adalah badan yang bertugas menangani dan menyelesaikan sengketa antara pelaku usaha dan konsumen. Pemerintah membentuk badan penyelesaian sengketa konsumen Daerah Tingkat II untuk menyelesaikan sengketa konsumen di luar pengadilan.
Syarat Anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen. Untuk dapat diangkat menjadi anggota badan penyelesaian sengketa konsumen, seseorang harus memenuhi syarat sebagai berikut :
- warga negara Republik Indonesia.
- berbadan sehat.
- berkelakuan baik.
- tidak pernah dihukum karena kejahatan.
- memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang perlindungan konsumen.
- berusia sekurang-kurangnya 30 tahun.
Unsur Keanggotaan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen. Anggota badan penyelesaian sengketa konsumen terdiri atas unsur :
- pemerintah.
- konsumen.
- pelaku usaha.
dengan susunan organisasi adalah sebagai berikut :
- ketua merangkap anggota.
- wakil ketua merangkap anggota.
- anggota.
Anggota setiap unsur sebagaimana tersebut di atas berjumlah sedikitnya 3 orang, dan sebanyak-banyaknya 5 orang. Anggota badan penyelesaian sengketa konsumen diangkat dan diberhentikan oleh menteri.
Tugas dan Wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen. Badan penyelesaian sengketa konsumen mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut :
- melaksanakan penanganan dan penyelesaian sengketa konsumen, dengan cara melalui mediasi atau arbitrase atau konsiliasi.
- memberikan konsultasi perlindungan konsumen.
- melakukan pengawasan terhadap pencantuman klausula baku.
- melaporkan kepada penyidik umum apabila terjadi pelanggaran ketentuan dalam undang-undang.
- menerima pengaduan baik tertulis maupun tidak tertulis, dari konsumen tentang terjadinya pelanggaran terhadap perlindungan konsumen.
- melakukan penelitian dan pemeriksaan sengketa perlindungan konsumen.
- memanggil pelaku usaha yang diduga telah melakukan pelanggaran terhadap perlindungan konsumen.
- memanggil dan menghadirkan saksi, saksi ahli dan/atau setiap orang yang dianggap mengetahui pelanggaran terhadap undang-undang perlindungan konsumen.
- meminta bantuan penyidik untuk menghadirkan pelaku usaha, saksi, saksi ahli, atau setiap orang yang tidak bersedia memenuhi panggilan badan penyelesaian sengketa konsumen.
- mendapatkan, meneliti, dan/atau menilai surat, dokumen, atau alat bukti lain guna penyelidikan dan/atau pemeriksaan.
- memutuskan dan menetapkan ada atau tidak adanya kerugian di pihak konsumen.
- memberitahukan putusan kepada pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terhadap perlindungan konsumen.
- menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan undang-undang perlindungan konsumen.
Untuk menangani dan menyelesaikan sengketa konsumen, badan penyelesaian sengketa konsumen membentuk majelis yang berjumlah ganjil dan sedikitnya 3 orang yang mewakili semua unsur anggota badan penyelesaian sengketa konsumen, dan dibantu oleh seorang panitera. Putusan majelis tersebut bersifat final dan mengikat, dan dapat dimintakan penetapan eksekusi-nya kepada pengadilan negeri di tempat konsumen yang dirugikan.
Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen. Badan penyelesaian sengketa konsumen wajib mengeluarkan putusan paling lambat dalam waktu 21 hari kerja setelah gugatan diterima. Terhadap putusan yang dikeluarkan oleh badan penyelesaian sengketa konsumen tersebut :
- paling lambat 7 hari kerja sejak menerima putusan badan penyelesaian sengketa konsumen, pelaku usaha wajib melaksanakan putusan tersebut.
- para pihak dapat mengajukan keberatan kepada Pengadilan Negeri paling lambat 14 hari kerja setelah menerima pemberitahuan putusan tersebut.
- pelaku usaha yang tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut di atas dianggap menerima putusan badan penyelesaian sengketa konsumen.
- apabila ketentuan mengenai putusan sebagaimana tersebut di atas tidak dijalankan oleh pelaku usaha, maka badan penyelesaian sengketa konsumen menyerahkan putusan tersebut kepada penyidik untuk melakukan penyidikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
- putusan badan penyelesaian sengketa konsumen merupakan bukti permulaan yang cukup bagi penyidik untuk melakukan penyidikan.
Penetapan Sanksi. Badan penyelesaian sengketa konsumen berwenang menjatuhkan sanksi administrasi terhadap pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terhadap undang-undang perlindungan konsumen. Sanksi administratif berupa penetapan ganti rugi paling banyak sebesar Rp. 200.000.000,00 (duaratus juta rupiah). Selain ketentuan tentang penetapan sanksi administrasi tersebut, dimungkinkan juga adanya penuntutan pidana terhadap pelaku usaha dan/atau pengurusnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Demikian penjelasan berkaitan dengan penyelesaian sengketa yang terjadi antara konsumen dan pelaku usaha (badan penyelesaian sengketa konsumen).
Semoga bermanfaat.