Peraturan Pemerintah Nomor : 30 Tahun 2019 mengatur tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil. Peraturan Pemerintah tersebut dikeluarkan sebagai peraturan pelaksana dari ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Nomor : 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Yang dimaksud dengan "Kinerja Pegawai Negeri Sipil" dalam Peraturan Pemerintah tersebut adalah hasil kerja yang dicapai oleh setiap pegawai negeri sipil pada organisasi/unit sesuai dengan sasaran kinerja pegawai dan perilaku kerja.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor : 30 Tahun 2019 tersebut juga dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan :
- Pegawai Negeri Sipil atau PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
- Sasaran Kinerja Pegawai atau SKP adalah rencana kinerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun.
Penilaian SKP dilakukan oleh Pejabat Penilai Kinerja PNS, yaitu atasan langsung PNS yang dinilai dengan ketentuan paling rendah pejabat pengawas atau pejabat lain yang diberi pendelegasian kewenangan. Sedangkan khusus pejabat fungsional, penilaian SKP dapat mempertimbangkan penilaian dari Tim Angka Kredit Jabatan Fungsional. Hasil penilaian SK berupa nilai SKP, yang akan dituangkan dalam dokumen penilaian SKP.
Penilaian SKP dilakukan dengan menggunakan hasil pengukuran kinerja sebagai berikut :
- membandingkan realisasi SKP dengan target SKP sesuai dengan perencanaan kinerja yang telah ditetapkan.
- Perilaku Kerja dengan melakukan penilaian perilaku kerja.
- dilakukan berdasarkan data dukung mengenai kemajuan kinerja yang telah dicapai pada setiap periode pengukuran kinerja, bisa setiap bulan, triwulanan, semesteran, atau tahunan.
Dalam pengukuran kinerja tersebut, realisasi kinerja PNS dapat melebihi target kinerja. Realisasi kinerja PNS yang melebihi target, nilai capaian kinerja paling tinggi pada angka 120 (seratus duapuluh).
Penilaian SKP bagi PNS yang mengalami rotasi, mutasi, dan/atau penugasan lain terkait dengan tugas dan fungsi jabatan selama tahun berjalan dilakukan dengan menggunakan metode proporsional berdasarkan periode SKP pada unit-unit di mana PNS tersebut bekerja pada tahun berjalan. Metode proporsional merupakan penggunaan metode prorota hasil kinerja periode SKP pada unit lama dan periode SKP pada unit yang baru.
Penilaian Perilaku Kerja. Yang dimaksud dengan Perilaku Kerja adalah setiap tingkah laku, sikap atau tindakan yang dilakukan oleh PNS atau tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penilaian Perilaku Kerja dilakukan dengan membandingkan standar Perilaku Kerja dalam jabatannya yang meliputi aspek :
- orientasi pelayanan.
- komitmen.
- inisiatif kerja.
- kerja sama.
- kepemimpinan.
Penilaian Perilaku Kerja tersebut dilakukan :
- oleh Pejabat Penilai Kerja PNS, atau ;
- berdasarkan penilaian rekan kerja setingkat dan/atau bawahan langsung.
Dalam hal instansi pemerintah belum menerapkan penilaian Perilaku Kerja berdasarkan penilaian rekan kerja setingkat dan/atau bawahan langsung, maka penilaian Perilaku Kerja dilakukan oleh Pejabat Penilai Kinerja PNS atau atasan langsung. Hasil penilaian Perilaku Kerja berupa Nilai Perilaku Kerja, yang akan dituangkan dalam Dokumen Penilaian Perilaku Kerja.
Dalam hal instansi pemerintah menerapkan penilaian Perilaku Kerja berdasarka penilaian rekan kerja setingkat dan bawahan langsung, penilaian Perilaku Kerja dilakukan oleh Pejabat Penilai Kinerja PNS atau atasan langsung, berdasarkan penilaian rekan kerja setingkat dan/atau bawahan langsung. Yang dimaksud dengan :
- rekan kerja setingkat adalah rekan kerja yang memiliki tingkat jabatan yang sama dalam satu unit kerja.
- bawahan langsung adalah PNS yang berada di bawah unit kerja PNS yang dinilai pada unit yang sama.
Penilaian unsur Perilaku Kerja PNS yang diberikan oleh Pejabat Penilai Kinerja PNS atau atasan langsung memiliki bobot sebesar 60 % (enampuluh persen). Sedangkan penilaian terhadap Perilaku Kerja PNS yang diberikan oleh rekan kerja setingkat dan bawahan langsung memiliki bobot sebesar 40 % (empatpuluh persen). Penilaian perilaku kerja oleh Pejabat Penilai Kinerja PNS dengan mempertimbangkan pendapat rekan setingkat dan/atau bawahan langsung dilakukan melalui survei secara tertutup.
Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS). Penilaian kinerja PNS dilakukan dengan cara menggabungkan nilai SKP dengan nilai Perilaku Kerja. Penilaian Kinerja PNS dapat dilakukan dengan dua alternatif pembobotan dari masing-masing unsur penilaian, yaitu sebagai berikut :
- 70 % (tujuhpuluh persen) untuk penilaian SKP, dan 30 % (tigapuluh persen) untuk penilaian Perilaku Kerja, dilakukan oleh instansi pemerintah yang tidak menerapkan penilaian Perilaku Kerja dengan mempertimbangkan pendapat rekan kerja setingkat dan bawahan langsung.
- 60 % (enampuluh persen) untuk penilaian SKP, dan 40 % (empatpuluh persen) untuk penilaian Perilaku Kerja, dilakukan oleh instansi pemerintah yang menerapkan penilaian Perilaku Kerja dengan mempertimbangkan pendapat rekan kerja setingkat dan bawahan langsung.
Hasil Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS). Penilaian Kinerja PNS yang merupakan gabungan nilai SKP dan Perilaku Kerja, dinyatakan dengan angka dan sebutan atau predikat sebagai berikut :
- Sangat baik, apabila PNS memiliki nilai angka 110 (seratus sepuluh) sampai dengan 120 (seratus duapuluh) dan menciptakan ide baru dan/atau cara baru dalam peningkatan kinerja yang memberi manfaat bagi organisasi atau negara.
- Baik, apabila PNS memiliki nilai dengan angka 90 (sembilanpuluh) sampai dengan 120 (seratus duapuluh).
- Cukup, apabila PNS memiliki nilai dengan angka 70 (tujuhpuluh) sampai dengan 90 (sembilanpuluh).
- Kurang, apabila PNS memiliki nilai dengan angka 50 (limapuluh) sampai dengan 70 (tujuhpuluh).
- Sangat kurang, apabila PNS memiliki nilai kurang dari 50 (limapuluh).
Penilaian Kinerja PNS sesuai angka dan sebutan atau predikat tersebut didistribusikan kepada seluruh PNS pada instansi pemerintah. Distribusi Penilaian Kinerja PNS didasarkan pada kondisi riil instansi pemerintah yang bersangkutan. Contohnya :
- Kondisi riil instansi pemerintah yang bersangkutan tidak terdapat PNS yang mendapatkan predikat penilaian kinerja "Kurang" atau "Sangat Kurang", maka distribusi predikat penilaian kinerja hanya berupa predikat "Sangat Baik", "Baik", dan "Cukup".
Pendistribusian klasifikasi kinerja PNS berdasarkan predikat kinerja tersebut digunakan untuk penataan manajemen PNS dan pemeringkatan kinerja ke dalam status kinerja "di atas ekspektasi", "sesuai ekspektasi", dan "di bawah ekspektasi".
Penilaian Kinerja PNS dilakukan pada setiap akhir bulan Desember pada tahun berjalan dan paling l lama akhir bulan Januasri tahun berikutnya, dan dituangkan dalam dokumen penilaian kinerja.
Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) Lainnya :
- PNS Yang Sedang Tugas Belajar. Penilaian Kinerja PNS yang sedang menjalankan tugas belajar dilakukan oleh Pejabat Penilai Kinerja PNS dengan menggunakan bahan-bahan penilaian prestasi akademik yang diberikan oleh pimpinan perguruan tinggi yang bersangkutan.
- PNS Yang Diberi Penugasan Khusus. Penilaian Kinerja PNS yang diberi penugasan khusus pada negara sahabat, lembaga internasional, organisasi profesi, dan badan-badan swasta yang ditentukan oleh pemerintah dilakukan oleh pimpinan instansi induknya atau pejabat lain yang ditunjuk berdasarkan bahan yang diperoleh dari instansi tempat yang bersangkutan bekerja.
Semoga bermanfaat.