Informasi Dan Transaksi Elektonik : Pengertian, Asas, Dan Tujuan Pemanfaatan Teknologi Informasi Dan Transaksi Elektronik

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Perkembangan dan kemajuan teknologi informasi yang demikian pesat telah menyebabkan perubahan kegiatan kehidupan manusia dalam berbagai bidang yang secara langsung telah mempengaruhi lahirnya bentuk-bentuk perbuatan hukum baru. Untuk mengantisipasi hal-hal tersebut, pemerintah menetapkan Undang-Undang Nomor : 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor : 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor : 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagai pedoman dan landasan hukum bagi pelaku kegiatan di bidang informasi dan transaksi elektronik.

Dalam Undang-Undang Nomor : 11 Tahun 2008 yang telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor : 19 Tahun 2016 tersebut menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan :
  • Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram. teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahami.
  • Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, dan/atau media elektronik lainnya.
  • Komputer adalah alat untuk memproses data elektronik, magnetik, optik, atau sistem yang melaksanakan fungsi logika, aritmatika, dan penyimpanan.
  • Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan sistem elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan.
  • Kode Akses adalah angka, huruf, simbol, karakter lainnya atau kombinasi di antaranya, yang merupakan kunci untuk dapat mengakses komputer dan/atau sistem elektronik lainnya.

Undang-Undang Nomor : 11 Tahun 2008 dan perubahannya yaitu Undang-Undang Nomor : 19 Tahun 2016 berlaku bagi setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam kedua undang-undang tersebut, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.

Asas Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik. Pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik dilaksanakan berdasarkan :
  • asas kepastian hukum, yang mengandung arti landasan hukum bagi pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik serta segala sesuatu yang mendukung penyelenggaraannya yang mendapatkan pengakuan hukum di dalam dan di luar pengadilan.
  • asas manfaat, yang mengandung arti asas bagi pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik diupayakan untuk mendukung proses berinformasi sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
  • asas kehati-hatian, yang mengandung arti landasan bagi pihak yang bersangkutan harus memperhatikan segenap aspek yang berpotensi mendatangkan kerugian, baik bagi dirinya maupun bagi pihak lain dalam pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik.
  • asas itikad baik, yang mengandung arti asas yang digunakan para pihak dalam melakukan transaksi elektronik tidak bertujuan untuk secara sengaja dan tandap hak atau melawan hukum mengakibatkan kerugian bagi pihak lain tanpa sepengetahuan pihak lain tersebut.
  • asas kebebasan memilih teknologi atau netrak teknologi, yang mengandung arti asas pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik tidak terfokus pada penggunaan teknologi tertentu sehingga dapat mengikuti perkembangan pada masa yang akan datang.

Tujuan Pemanfaatan Teknologi dan Transaksi Elektronik. Pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik dilaksanakan dengan tujuan untuk :
  • mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia.
  • mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
  • meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik.
  • membuka kesempatan seluas-luasnya kepada setiap orang untuk memajukan pemikiran dan kemampuan di bidang penggunaan dan pemanfaatan teknologi informasi seoptimal mungkin dan bertanggung jawab.
  • memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara teknologi fnformasi.

Teknologi Informasi merupakan suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memroses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi.

Semoga bermanfaat.