Penanggulangan Bencana : Badan Nasional Penanggulangan Bencana

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Penyelenggaraan penanggulangan bencana nasional merupakan tanggung jawab dan wewenang pemerintah yang dilaksanakan secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh. Penyelenggaraan penanggulangan bencana dalam tahap tanggap darurat dilaksanakan sepenuhnya oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana, yang tugas dan fungsinya diatur dalam Undang-Undang Nomor : 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

Dalam Undang-Undang Nomor : 24 Tahun 2007 tersebut dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan :
  • Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor non alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
  • Bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor.
  • Bencana non alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa non alam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit.
  • Bencana sosial adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antar kelompok atau antar komunitas masyarakat, dan teror.
  • Penyelenggaraan penanggulangan bencana adalah serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat, dan rehabilitasi.
  • Kegiatan pencegahan bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan sebagai upaya untuk menghilangkan dan/atau mengurangi ancaman bencana.
  • Korban bencana adalah orang atau sekelompok orang yang menderita atau meninggal dunia akibat bencana.
  • Tanggap darurat bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian bencana untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan, yang meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi korban, harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan, pengurusan pengungsi, penyelamatan, serta pemulihan prasarana dan sarana.
  • Rehabilitasi adalah perbaikan dan pemulihan semua aspek pelayanan publik atau masyarakat sampai tingkat yang memadai pada wilayah pasca bencana dengan sasaran utama untuk normalisasi atau berjalannya secara wajar semua aspek pemerintahan dan kehidupan masyarakat pada wilayah pasca bencana.
  • Rekonstruksi adalah pembangunan kembali semua prasarana dan sarana, kelembagaan pada wilayah pasca bencana, baik pada tingkat pemerintahan maupun masyarakat dengan sasaran utama tumbuh dan berkembangnya kegiatan perekonomian, sosial dan budaya, tegaknya hukum dan ketertiban, dan bangkitnya peran serta masyarakat dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat pada wilayah pasca bencana.

Badan Nasional Penanggulangan Bencana. Dalam menjalankan tanggung jawabnya sebagai penyelenggara penanggulangan bencana, pemerintah membentuk Badan Nasional Penanggulangan Bencana, yang merupakan Lembaga Pemerintah Nondepartemen setingkat menteri.

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) terdiri atas unsur :

1. Pengarah Penanggulangan Bencana.
Unsur pengarah penanggulangan bencana mempunyai fungsi :
  • merumuskan konsep kebijakan penanggulangan bencana nasional.
  • memantau.
  • mengevaluasi dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.

Unsur pengarah penanggulangan bencana beranggotakan :
  • pejabat pemerintah terkait.
  • anggota masyarakat profesional.

dalam jumlah yang seimbang dan proporsional, yang dipilih melalui uji kepatutan yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

2. Pelaksana Penanggulangan Bencana.
Unsur pelaksana penanggulangan bencana dibentuk oleh pemerintah yang terdiri atas tenaga profesional dan ahli. Unsur pelaksana penanggulangan bencana mempunyai fungsi : 
  • koordinasi. 
  • komando.  
  • pelaksana dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.

Fungsi koordinasi adalah melakukan koordinasi pada tahap pra bencana dan pasca bencana, sedangkan fungsi komando dan fungsi pelaksana adalah fungsi yang dilaksanakan pada saat tanggap darurat.

Untuk melaksanakan fungsinya tersebut, unsur pelaksana penanggulangan bencana mempunyai tugas secara terintegrasi yang meliputi :
  • prabencana.
  • saat tanggap darurat. 
  • pasca bencana. 

Tugas Badan Nasional Penanggulangan Bencana. BNPB mempunyai tugas sebagai berikut :
  • memberikan pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan tanggap darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi secara adil dan setara.  
  • menetapkan standarisasi dan kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan peraturan perundang-undangan.
  • menyampaikan informasi kegiatan pada masyarakat.
  • melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada presiden setiap bulan sekali dalam kondisi normal dan pada setiap saat dalam kondisi darurat bencana.
  • menggunakan dan mempertanggungjawabkan sumbangan/bantuan nasional dan internasional.
  • mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
  • melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  • menyusun pedoman pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah .

Fungsi Badan Nasional Penanggulangan Bencana. BNPB mempunyai fungsi sebagai berikut :
  • perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi dengan bertindak cepat dan tepat serta efektif dan efisien. Pengungsi adalah orang atau kelompok orang yang terpaksa atau dipaksa keluar dari tempat tinggalnya untuk jangka waktu yang belum pasti sebagai akibat dampak buruk bencana.
  • pengoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, dan menyeluruh.

Demikian penjelasan berkaitan dengan badan nasional penanggulangan bencana.

Semoga bermanfaat.