Penanggulangan Bencana : Peran Serta Lembaga Usaha Dan Lembaga Internasional Serta Hak Dan Kewajiban Masyarakat Dalam Penanggulangan Bencana

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Kegiatan penyelenggaraan penanggulangan bencana dilaksanakan dengan memberikan kesempatan secara luas kepada lembaga usaha dan lembaga internasional. Penyelenggaraan penanggulangan bencana juga dilaksanakan dengan memperhatikan hak dan kewajiban yang ada pada masyarakat.

Semua ketentuan tentang hal tersebut diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor : 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Dalam Undang-Undang Nomor : 24 Tahun 2007 juga menjelaskan yang dimaksud dengan :
  • Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor non alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
  • Bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor.
  • Bencana non alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa non alam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit.
  • Bencana sosial adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antar kelompok atau antar komunitas masyarakat, dan teror.
  • Penyelenggaraan penanggulangan bencana adalah serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat, dan rehabilitasi.

Peran Lembaga Usaha Dalam Penanggulangan Bencana. Yang dimaksud dengan lembaga usaha adalah setiap badan hukum yang dapat berbentuk badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, koperasi, atau swasta yang didirikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang menjalankan jenis usaha tetap dan terus menerus yang bekerja dan berkedudukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Lembaga usaha tersebut mendapatkan kesempatan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, baik secara tersendiri maupun secara bersama dengan pihak lain. Dalam hal penanggulangan bencana tersebut :
  • lembaga usaha berkewajiban menyesuaikan kegiatannya dengan kebijakan penyelenggaraan penanggulangan bencana.
  • lembaga usaha berkewajiban menyampaikan laporan kepada pemerintah dan/atau badan yang diberi tugas melakukan penanggulangan bencana serta menginformasikannya kepada publik secara transparan.
  • lembaga usaha berkewajiban mengindahkan prinsip kemanusiaan dalam melaksanakan fungsi ekonominya dalam penanggulangan bencana.

Peran Lembaga Internasional Dalam Penanggulangan Bencana. Yang dimaksud dengan lembaga internasional adalah  organisasi yang berada dalam lingkup struktur organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa atau menjalankan tugas mewakili Perserikatan Bangsa-Bangsa atau organisasi internasional lainnya dan lembaga asing non pemerintah dari negara lain di luar Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Pada prinsipnya lembaga internasional dan lembaga asing non pemerintah tersebut dapat ikut serta dalam kegiatan penanggulangan bencana dan mendapat jaminan perlindungan dari pemerintah terhadap para pekerjaannya. Sedangkan dalam menjalankan kegiatannya tersebut, lembaga internasional atau lembaga asing non pemerintah dapat melakukan secara sendiri-sendiri, bersama-sama, dan/atau bersama dengan mitra kerja dari Indonesia dengan memperhatikan latar belakang sosial, budaya, dan agama masyarakat setempat.

Hak dan Kewajiban Masyarakat Dalam Penanggulangan Bencana. Setiap orang memiliki hak dan kewajiban dalam hal penanggulangan bencana yang terjadi. Setiap orang yang dimaksud adalah orang perseorangan, kelompok orang, dan/atau badan hukum yang pada hakekatnya semuanya merupakan anggota masyarakat. Hak dan kewajiban masyarakat dalam penanggulangan bencana adalah sebagai berikut :

1. Hak Masyarakat.
Pada prinsipnya, setiap orang yang terkena bencana berhak mendapatkan bantuan pemenuhan kebutuhan dasar. Setiap orang juga berhak mendapatkan ganti kerugian karena terkena bencana yang disebabkan oleh kegagalan konstruksi. Selain itu, berkaitan dengan penanggulangan bencana, pada umumnya setiap orang berhak untuk :
  • mendapatkan perlindungan sosial dan rasa aman, khususnya bagi kelompok masyarakat rentan bencana. Masyarakat rentan bencana adalah anggota masyarakat yang membutuhkan bantuan karena keadaan yang disandangnya, diantaranya masyarakat lanjut usia, penyandang cacar, anak-anak, serta ibu hamil dan menyusui.
  • mendapatkan pendidikan, pelatihan, dan ketrampilan dalam menyelenggarakan penanggulangan bencana.
  • mendapatkan informasi secara tertulis dan/atau lisan tentang kebijakan penanggulangan bencana.
  • berperan serta dalam perencanaan, pengoperasian, dan pemeliharaan program penyediaan bantuan pelayanan kesehatan termasuk dukungan psikososial.
  • berpartisipasi dalam pengambilan keputusan terhadap kegiatan penanggulangan bencana, khususnya yang berkaitan dengan diri dan komunitasnya.
  • melakukan pengawasan sesuai dengan mekanisme yang diatur atas pelaksanaan penanggulangan bencana.

2. Kewajiban Masyarakat.
Berkaitan dengan penanggulangan bencana, setiap orang berkewajiban :
  • menjaga kehidupan sosial masyarakat yang harmonis, memelihara keseimbangan, keserasian, keselarasan, dan kelestarian fungsi lingkungan hidup.
  • melakukan kegiatan penanggulangan bencana.
  • memberikan informasi yang benar kepada publik tentang penanggulangan bencana.

Demikian penjelasan berkaitan dengan peran serta lembaga usaha dan lembaga internasional serta hak dan kewajiban masyarakat dalam penanggulangan bencana.

Semoga bermanfaat.