Penyelenggaraan penanggulangan bencana membutuhkan biaya atau dana. Dana tersebut dapat dianggarkan oleh pemerintah dan pemerintah daerah, yaitu melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Selain itu, dana penanggulangan bencana juga dapat diperoleh dari partisipasi masyarakat.
Hal-hal yang berkaitan dengan pendanaan dan pengelolaan bantuan penanggulangan bencana berikut pengawasannya tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor : 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Dalam Undang-Undang Nomor : 24 Tahun 2007 menjelaskan juga yang dimaksud dengan :
- Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor non alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
- Bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor.
- Bencana non alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa non alam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit.
- Bencana sosial adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antar kelompok atau antar komunitas masyarakat, dan teror.
- Penyelenggaraan penanggulangan bencana adalah serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat, dan rehabilitasi.
- Bantuan darurat bencana adalah upaya memberikan bantuan untuk memenuhi kebutuhan dasar pada saat keadaan darurat.
- Status darurat bencana adalah suatu keadaan yang ditetapkan oleh pemerintah untuk jangka waktu tertentu atas dasar rekomendasi dari Badan yang diberi tugas untuk menanggulangi bencana.
Pendanaan Dalam Penanggulangan Bencana. Dana penanggulangan bencana menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah dan pemerintah daerah. Pemerintah dan pemerintah daerah mengalokasikan anggaran penanggulangan bencana secara memadai yang dituangkan dalam :
- anggaran penanggulangan bencana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
- anggaran penanggulangan bencana dalam bentuk dana siap pakai.
- anggaran penanggulangan bencana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Penggunaan anggaran penanggulangan bencana tersebut dilaksanakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. Selain itu, pemerintah dan pemerintah daerah juga mendorong masyarakat dalam penyediaan dana yang bersumber dari masyarakat.
Dalam keadaan tanggap darurat bencana, kegiatan penanggulangan bencana selain didukung dana APBN dan APBD, BNPB dapat menggunakan dana siap pakai yang disediakan oleh pemerintah dengan pertanggungjawaban melalui mekanisme khusus. Sedangkan dana untuk kepentingan penanggulangan bencana yang disebabkan oleh kegiatan keantariksaan yang menimbulkan bencana menjadi tanggung jawab negara peluncur dan/atau pemilik sesuai dengan hukum dan perjanjian internasional. Kegiatan keantariksaan adalah kegiatan yang berkaitan dengan ruang angkasa yang dapat menimbulkan bencana, seperti peluncuran satelit dan eksplorasi ruang angkasa.
Pengelolaan Bantuan Bencana. Pemerintah, pemerintah daerah, BNPB, dan BPBD melakukan pengelolaan sumber daya bantuan bencana meliputi perencanaan, penggunaan, pemeliharaan, pemantauan, dan pengevaluasian terhadap barang, jasa, dan/atau uang bantuan nasional ataupun internasional pada semua tahap bencana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pada saat tanggap darurat bencana, BNPB mengerahkan penggunaan sumber daya bantuan bencana yang ada pada semua sektor yang terkait. Tata cara pemanfaatan serta pertanggungjawaban penggunaan sumber daya bantuan bencana pada saat tanggap darurat dilakukan secara khusus sesuai dengan kebutuhan, situasi, dan kondisi kedaruratan.
Tanggung Jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Terhadap korban bencana, pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab untuk :
- menyediakan bantuan santunan duka cita dan kecacatan bagi korban bencana.
- memberikan pinjaman lunak untuk usaha produktif bagi korban bencana yang kehilangan mata pencaharian.
Pengawasan Penanggulangan Bencana. Pemerintah dan pemerintah daerah melaksanakan pengawasan terhadap seluruh tahap penanggulangan bencana, yang meliputi :
- sumber ancaman atau bahaya bencana.
- kebijakan pembangunan yang berpotensi menimbulkan bencana.
- kegiatan eksploitasi yang berpotensi menimbulkan bencana.
- pemanfaatan barang, jasa, teknologi, serta kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri.
- kegiatan konservasi lingkungan.
- perencanaan penataan ruang.
- pengelolaan lingkungan hidup.
- kegiatan reklamasi.
- pengelolaan keuangan.
Dalam hal melaksanakan pengawasan terhadap laporan upaya pengumpulan sumbangan, pemerintah dan pemerintah daerah dapat meminta laporan tentang hasil pengumpulan sumbangan agar dilakukan audit.
Pengawasan terhadap seluruh kegiatan penanggulangan bencana dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat pada setiap tahapan bencana, agar tidak terjadi penyimpangan dalam penggunaan dana penanggulangan bencana.
Demikian penjelasan berkaitan dengan pendanaan, pengelolaan bantuan, dan pengawasan dalam penanggulangan bencana.
Semoga bermanfaat.