Penanggulangan Bencana : Badan Penanggulangan Bencana Daerah

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Penyelenggaraan penanggulangan bencana di daerah merupakan tanggung jawab dan wewenang pemerintah daerah, kecuali jika ditetapkan sebagai bencana nasional, yang dilaksanakan secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh. Penyelenggaraan penanggulangan bencana di daerah dalam tahap tanggap darurat dilaksanakan sepenuhnya oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah, yang tugas dan fungsinya diatur dalam Undang-Undang Nomor : 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.


Dalam Undang-Undang Nomor : 24 Tahun 2007 tersebut dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan :
  • Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor non alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
  • Bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor.
  • Bencana non alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa non alam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit.
  • Bencana sosial adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antar kelompok atau antar komunitas masyarakat, dan teror.
  • Penyelenggaraan penanggulangan bencana adalah serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat, dan rehabilitasi.
  • Kegiatan pencegahan bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan sebagai upaya untuk menghilangkan dan/atau mengurangi ancaman bencana.
  • Korban bencana adalah orang atau sekelompok orang yang menderita atau meninggal dunia akibat bencana.
  • Tanggap darurat bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian bencana untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan, yang meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi korban, harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan, pengurusan pengungsi, penyelamatan, serta pemulihan prasarana dan sarana.
  • Rehabilitasi adalah perbaikan dan pemulihan semua aspek pelayanan publik atau masyarakat sampai tingkat yang memadai pada wilayah pasca bencana dengan sasaran utama untuk normalisasi atau berjalannya secara wajar semua aspek pemerintahan dan kehidupan masyarakat pada wilayah pasca bencana.
  • Rekonstruksi adalah pembangunan kembali semua prasarana dan sarana, kelembagaan pada wilayah pasca bencana, baik pada tingkat pemerintahan maupun masyarakat dengan sasaran utama tumbuh dan berkembangnya kegiatan perekonomian, sosial dan budaya, tegaknya hukum dan ketertiban, dan bangkitnya peran serta masyarakat dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat pada wilayah pasca bencana.

Badan Penanggulangan Bencana Daerah. Dalam menjalankan tanggung jawabnya sebagai penyelenggara penanggulangan bencana, pemerintah daerah membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah, yang pembentukannya dilaksanakan melalui koordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) terdiri atas :
  • badan pada tingkat provinsi dipimpin oleh seorang pejabat setingkat di bawah gubernur atau setingkat eselon Ib.
  • badan pada tingkat kabupaten/kota dipimpin oleh seorang pejabat setingkat di bawah bupati/walikota atau setingkat eselon IIa.
yang masing-masing terdiri atas unsur :

1. Pengarah Penanggulangan Bencana Daerah.
Unsur pengarah penanggulangan bencana daerah mempunyai fungsi :
  • menyusun konsep pelaksanaan kebijakan penanggulangan bencana daerah.
  • memantau.
  • mengevaluasi dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana daerah.

Unsur pengarah penanggulangan bencana daerah beranggotakan :
  • pejabat pemerintah daerah terkait.
  • anggota masyarakat profesional dan ahli.

dalam jumlah yang seimbang dan proporsional, yang dipilih melalui uji kepatutan yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

2. Pelaksana Penanggulangan Bencana Daerah.
Unsur pelaksana penanggulangan bencana daerah dibentuk oleh pemerintah daerah, yang terdiri atas tenaga profesional dan ahli. Unsur pelaksana penanggulangan bencana daerah  mempunyai fungsi : 
  • koordinasi. 
  • komando.  
  • pelaksana dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.

Fungsi koordinasi adalah melakukan koordinasi pada tahap pra bencana dan pasca bencana, sedangkan fungsi komando dan fungsi pelaksana adalah fungsi yang dilaksanakan pada saat tanggap darurat.

Untuk melaksanakan fungsinya tersebut, unsur pelaksana penanggulangan bencana mempunyai tugas secara terintegrasi yang meliputi :
  • pra bencana.
  • saat tanggap darurat. 
  • pasca bencana. 

Tugas Badan Penanggulangan Bencana Daerah. BPBD mempunyai tugas sebagai berikut :
  • menetapkan pedoman dan pengarahan sesuai dengan kebijakan pemerintah daerah dan BNPB terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan darurat, rehabilitasi, serta rekonstruksi secara adil dan setara.
  • menetapkan standarisasi dan kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan peraturan perundang-undangan.
  • menyusun, menetapkan, dan menginformasikan peta rawan bencana.
  • menyusun dan menetapkan prosedur tetap penanganan bencana.
  • melaksanakan penyelenggaraan penanggulangan bencana pada wilayahnya.
  • melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada kepala daerah setiap sebulan sekali dalam kondisi normal dan setiap dalam kondisi darurat bencana.
  • menyampaikan informasi kegiatan pada masyarakat.
  • melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada presiden setiap bulan sekali dalam kondisi normal dan pada setiap saat dalam kondisi darurat bencana.
  • mengendalikan pengumpulan dan penyaluran uang dan barang.
  • mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
  • melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Fungsi Badan Penanggulangan Bencana Daerah. BPBD mempunyai fungsi sebagai berikut :
  • perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi dengan bertindak cepat dan tepat serta efektif dan efisien. Pengungsi adalah orang atau kelompok orang yang terpaksa atau dipaksa keluar dari tempat tinggalnya untuk jangka waktu yang belum pasti sebagai akibat dampak buruk bencana.
  • pengoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, dan menyeluruh.

Demikian penjelasan berkaitan dengan badan penanggulangan bencana daerah.

Semoga bermanfaat.