Wilayah Indonesia memiliki kondisi geografis, geologis, hidrologis, dan demografis yang memungkinkan terjadinya bencana, baik yang disebabkan oleh faktor alam, faktor non alam, maupun faktor manusia yang dapat menyebabkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis yang dalam keadaan tertentu dapat menghambat pembangunan nasional. Untuk itulah diperlukan adanya suatu perencanaan mengenai penyelenggaraan penanggulanngan bencana secara sistematis, terpadu, dan terkoordinasi.
Penyelenggaraan penanggulangan bencana diatur lebih terperinci di dalam Undang-Undang Nomor : 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan :
- Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor non alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
- Bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor.
- Bencana non alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa non alam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit.
- Bencana sosial adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antar kelompok atau antar komunitas masyarakat, dan teror.
- Penyelenggaraan penanggulangan bencana adalah serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat, dan rehabilitasi.
Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana. Penyelenggaraan penanggulangan bencana dilaksanakan berdasarkan 4 aspek, yaitu meliputi :
- sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat.
- kelestarian lingkungan hidup.
- kemanfaatan dan efektivitas.
- lingkup luas wilayah.
Pemerintah dalam hal penyelenggaraan penanggulangan bencana dapat melakukan hal-hal sebagai berikut :
- menetapkan daerah rawan bencana menjadi daerah terlarang untuk pemukiman.
- mencabut atau mengurangi sebagian atau seluruh hak kepemilikan setiap orang atas suatu benda, dengan mendapatkan ganti rugi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Rawan bencana adalah kondisi atau karakteristik geologis, biologis, hidrologis, klimatologis, geografis, sosial, budaya, politik, ekonomi, dan teknologi pada suatu wilayah untuk jangka waktu tertentu yang mengurangi kemampuan mencegah, meredam, mencapai kesiapan, dan mengurangi kemampuan untuk menanggapi dampak buruk bahaya tertentu.
Tahapan Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana. Penyelenggaraan penanggulangan bencana terdiri atas 3 tahap, yaitu :
- Pra Bencana.
- Tanggap Darurat.
- Pasca Bencana.
1. Pra Bencana.
Penyelenggaraan penanggulangan bencana pada tahapan pra bencana meliputi :
- dalam situasi tidak terjadi bencana.
- dalam situasi terdapat potensi terjadinya bencana.
Penyelenggaraan penanggulangan bencana dalam situasi tidak terjadi bencana, meliputi :
a. Perencanaan Penanggulangan Bencana.
Perencanaan penanggulangan bencana ditetapkan oleh pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya. Perencanaan penanggulangan bencana dikoordinasikan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), yang dilakukan melalui penyusunan data tentang resiko bencana pada suatu wilayah dalam waktu tertentu berdasarkan dokumen resmi yang berisi program kegiatan penanggulangan bencana. Perencanaan penanggulangan bencana tersebut meliputi :
- pengenalan dan pengkajian ancaman bencana.
- pemahaman tentang kerentanan masyarakat.
- analisis kemungkinan dampak bencana.
- pilihan tindakan pengurangan resiko bencana.
- penentuan mekanisme kesiapan dan penanggulangan dampak bencana.
- alokasi tugas, kewenangan, dan sumber daya yang tersedia.
Pemerintah dan pemerintah daerah dalam waktu tertentu meninjau dokumen perencanaan penanggulangan bencana secara berkala. Sedangkan dalam usaha menyelaraskan kegiatan perencanaan penanggulangan bencana, pemerintah dan pemerintah daerah dapat mewajibkan pelaku penanggulangan bencana untuk melaksanakan perencanaan penanggulangan bencana.
b. Pengurangan Resiko Bencana.
Pengurangan resiko bencana dilakukan untuk mengurangi dampak buruk yang mungkin timbul, terutama dilakukan dalam situasi sedang tidak ada bencana. Kegiatan pengurangan resiko bencana meliputi :
- pengenalan dan pemantauan resiko bencana.
- perencanaan partisipatif penanggulangan bencana.
- pengembangan budaya sadar bencana.
- peningkatan komitmen terhadap pelaku penanggulangan bencana.
- penerapan upaya fisik, non fisik, dan pengaturan penanggulangan bencana.
c. Pencegahan Bencana.
Pencegahan bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengurangi atau menghilangkan resiko bencana, baik melalui pengurangan ancaman bencana maupun kerentanan pihak yang terancam bencana. Sedangkan yang dimaksud dengan kegiatan pencegahan bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan sebagai upaya untuk menghilangkan dan/atau mengurangi ancaman bencana. Pencegahan bencana meliputi :
- identifikasi dan pengenalan secara pasti terhadap sumber bahaya atau ancaman bencana.
- kontrol terhadap penguasaan dan pengelolaan sumber daya alam yang secara tiba-tiba dan/atau berangsur berpotensi menjadi sumber bahaya bencana.
- pemantauan penggunaan teknologi yang secara tiba-tiba dan/atau berangsur berpotensi menjadi sumber ancaman atau bahaya bencana.
- penataan ruang dan pengelolaan lingkungan hidup.
- penguatan ketahanan sosial masyarakat.
d. Pemaduan Penanggulangan Bencana Dalam Perencanaan Pembangunan.
Pemaduan penanggulangan bencana dalam perencanaan pembangunan dilakukan dengan cara mencantumkan unsur-unsur rencana penanggulangan bencana ke dalam rencana pembangunan pusat dan daerah. Perencanaan penanggulangan bencana ditetapkan oleh pemerintah dan pemerintah daerah dengan koordinasi oleh BNPB dan BPBD yang dilakukan melalui penyusunan data tentang resiko bencana pada suatu wilayah dalam waktu tertentu berdasarkan dokumen resmi yang berisi program penanggulangan bencana, yang akan ditinjau secara berkala. Setiap kegiatan pembangunan yang mempunyai resiko tinggi yang menimbulkan bencana dilengkapi dengan analisis resiko bencana sebagai bagian dari usaha penanggulangan bencana sesuai dengan kewenangannya.
e. Persyaratan Analisis Resiko Bencana.
Resiko bencana adalah potensi kerugian yang ditimbulkan akibat bencana pada suatu wilayah dan kurun waktu tertentu yang dapat berupa kematian, luka, sakit, jiwa terancam, hilangnya rasa aman, mengungsi, kerusakan atau kehilangan harta, dan gangguan kegiatan masyarakat. Persyaratan analisis resiko bencana ditetapkan oleh BNPB. Pemenuhan syarat analisis resiko bencana ditunjukkan dalam dokumen yang disahkan oleh pejabat pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. BNPB akan melakukan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan analisis resiko bencana tersebut.
f. Pelaksanaan dan Penegakan Rencana Tata Ruang.
Pelaksanaan dan penegakan rencana tata ruang dilakukan untuk mengurangi resiko bencana yang mencakup pemberlakuan peraturan tentang penataan ruang, standar keselamatan, dan penerapan sanksi terhadap pelanggar. Pemerintah secara berkala melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan tata ruang dan pemenuhan standar keselamatan.
g. Pendidikan dan Pelatihan.
Pendidikan, pelatihan, dan persyaratan standar teknis penanggulangan bencana dilaksanakan dan ditetapkan oleh pemerintah.
Penyelenggaraan penanggulangan bencana dalam situasi terdapat potensi terjadinya bencana, meliputi :
a. Kesiap-siagaan.
Kesiap-siagaan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengantisipasi bencana melalui pengorganisasian serta melalui langkah yang tepat guna dan berdaya guna. Kesiap-siagaan dilakukan untuk memastikan upaya yang cepat dan tepat dalam menghadapi kejadian bencana. Kesiap-siagaan dilakukan melalui :
- penyusunan dan uji coba rencana penanggulangan kedaruratan bencana.
- pengorganisasian, pemasangan, dan pengujian sistem peringatan dini.
- penyediaan dan penyiapan barang pasokan pemenuhan kebutuhan dasar.
- pengorganisasian, penyuluhan, pelatihan, dan gladi tentang mekanisme tanggap darurat.
- penyiapan lokasi evakuasi.
- penyusunan data akurat, informasi, dan pemutakhiran prosedur tetap tanggap darurat bencana.
- penyediaan dan penyiapan bahan, barang, dan peralatan untuk pemenuhan pemulihan prasarana dan sarana.
b. Peringatan Dini.
Peringatan dini adalah serangkaian kegiatan pemberian peringatan sesegera mungkin kepada masyarakat tentang kemungkinan terjadinya bencana pada suatu tempat oleh lembaga yang berwenang. Peringatan dini dilakukan untuk pengambilan tindakan cepat dan tepat dalam rangka mengurangi resiko terkena bencana serta mempersiapkan tindakan tanggap darurat. Peringatan dini dilakukan melalui :
- pengamatan gejala bencana.
- analisis hasil pengamatan gejala bencana.
- pengambilan keputusan oleh pihak yang berwenang.
- penyebarluasan informasi tentang peringatan bencana.
- pengambilan tindakan oleh masyarakat.
c. Mitigasi Bencana.
Mitigasi adalah serangkaian upaya untuk mengurangi resiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana. Mitigasi bencana dilakukan untuk mengurangi resiko bencana bagi masyarakat yang berada pada kawasan rawan bencana. Kegiatan mitigasi dilakukan melalui :
- pelaksanaan penataan ruang.
- pengaturan pembangunan, pembangunan infrastruktur, dan tata bangunan.
- penyelenggaraan pendidikan, penyuluhan, dan pelatihan baik secara konvensional maupun modern.
2. Tanggap Darurat.
Tanggap darurat bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian bencana untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan, yang meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi korban, harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan, pengurusan pengungsi, penyelamatan, serta pemulihan sarana dan prasarana.
Penyelenggaraan penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat, meliputi :
a. Pengkajian secara tepat dan tepat terhadap lokasi, kerusakan, dan sumber daya.
Pengkajian secara cepat dan tepat dilakukan untuk mengidentifikasi :
- cakupan lokasi bencana.
- jumlah korban.
- kerusakan sarana dan prasarana.
- gangguan terhadap fungsi pelayanan umum serta pemerintahan.
- kemampuan sumber daya alam maupun buatan.
b. Penentuan status keadaan darurat bencana.
Status keadaan darurat bencana adalah suatu keadaan yang ditetapkan oleh pemerintah untuk jangka waktu tertentu atas dasar rekomendasi BNPB dan BPBD. Penetapan status darurat bencana dilaksanakan oleh pemerintah sesuai dengan skala bencana, dengan ketentuan untuk :
- skala nasional dilakukan oleh Presiden.
- skala provinsi dilakukan oleh gubernur.
- skala kabupaten/kota dilakukan oleh bupati/walikota.
Dalam hal status keadaan darurat bencana ditetapkan, BNPB dan BPBD mempunyai kemudahan akses yang meliputi :
- pengetahuan sumber daya manusia.
- pengerahan peralatan.
- pengerahan logistik.
- imigrasi, cukai, dan karantina.
- perijinan.
- pengadaan barang/jasa.
- pengelolaan dan pertanggungjawaban uang dan/atau barang.
- penyelamatan.
- komando untuk memerintahkan sektor/lembaga.
c. Penyelamatan dan evakuasi masyarakat terkena bencana.
Penyelamatan dan evakuasi korban dilakukan dengan memberikan pelayanan kemanusiaan yang timbul akibat bencana yang terjadi pada suatu daerah melalui upaya :
- pencarian dan penyelamatan korban.
- pertolongan darurat.
- evakuasi korban.
Korban bencana adalah orang atau sekelompok orang yang menderita atau meninggal dunia akibat bencana.
d. Pemenuhan kebutuhan dasar.
Pemenuhan kebutuhan dasar meliputi bantuan penyediaan :
- kebutuhan air bersih dan sanitasi.
- pangan.
- sandang.
- pelayanan kesehatan.
- pelayanan psikososial.
- penampungan dan tempat hunian.
e. Perlindungan terhadap kelompok rentan.
Perlindungan terhadap kelompok rentan dilakukan dengan memberikan perioritas kepada kelompok rentan berupa penyelamatan, evakuasi, pengamanan, pelayanan kesehatan, dan psikososial. Kelompok rentan terdiri dari :
- bayi, balita, dan anak-anak.
- ibu yang sedang mengandung atau menyusui.
- penyandang cacat.
- orang lanjut usia.
Penanganan masyarakat dan pengungsi yang terkena bencana dilakukan dengan kegiatan yang meliputi pendataan, penempatan pada lokasi yang aman, dan pemenuhan kebutuhan dasar.
e. Pemulihan dengan segera prasarana dan sarana vital.
Pemulihan adalah serangkaian kegiatan untuk mengembalikan kondisi masyarakat dan lingkungan hidup yang terkena bencana dengan memfungsikan kembali kelembagaan, sarana dan prasarana dengan melakukan upaya rehabilitasi. Pemulihan fungsi sarana dan prasarana vital dilakukan dengan memperbaiki dan/atau mengganti kerusakan akibat bencana.
3. Pasca Bencana.
Penyelenggaraan penanggulangan bencana pada tahap pasca bencana, meliputi :
a. Rehabilitasi.
Rehabilitasi adalah perbaikan dan pemulihan semua aspek pelayanan publik atau masyarakat sampai tingkat yang memadai pada wilayah pasca bencana dengan sasaran utama untuk menormalisasi atau berjalannya secara wajar semua aspek pemerintahan dan kehidupan masyarakat pada wilayah pasca bencana. Rehabilitasi dilakukan dengan melalui kegiatan :
- perbaikan lingkungan daerah bencana.
- perbaikan sarana dan prasarana umum.
- pemberian bantuan perbaikan rumah masyarakat.
- pemulihan sosial psikologis.
- pelayanan kesehatan.
- rekonsiliasi dan resolusi konflik.
- pemulihan sosial ekonomi budaya.
- pemulihan keamanan dan ketertiban.
- pemulihan fungsi pemerintahan.
- pemulihan fungsi pelayanan publik.
b. Rekonstruksi.
Rekonstruksi adalah pembangunan kembali semua sarana dan prasarana, kelembagaan pada wilayah pasca bencana, baik pada tingkat pemerintahan maupun masyarakat dengan sasaran utama tumbuh dan berkembangnya kegiatan perekonomian, sosial dan budaya, tegaknya hukum dan ketertiban, dan bangkitnya peran serta masyarakat dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat pada wilayah pasca bencana. Rekonstruksi dilakukan melalui kegiatan pembangunan yang lebih baik, meliputi :
- pembangunan kembali sarana dan prasarana.
- pembangunan kembali sarana sosial masyarakat.
- pembangkitan kembali kehidupan sosial budaya masyarakat.
- penerapan rancang bangun yang tepat dan penggunaan peralatan yang lebih baik dan tahan bencana.
- partisipasi dan peran serta lembaga dan organisasi kemasyarakatan, dunia usaha, dan masyarakat.
- peningkatan kondisi sosial, ekonomi, dan budaya.
- peningkatan fungsi pelayanan publik.
- peningkatan pelayanan utama dalam masyarakat.
Penyelenggaraan penanggulangan bencana dilaksanakan dengan memperhatikan hak masyarakat, seperti hak mendapatkan bantuan pemenuhan kebutuhan dasar, mendapatkan perlindungan sosial, mendapatkan pendidikan dan keterampilan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, berpartisiasi dalam pengambilan keputusan, dan lain-lain.
Demikian penjelasan berkaitan dengan penyelenggaraan penanggulangan bencana.
Semoga bermanfaat.