Keberadaan Mahkamah Konstitusi adalah untuk menjaga terselenggaranya pemerintahan negara yang stabil, selain juga sebagai koreksi terhadap pengalaman kehidupan ketata-negaraan di masa lalu yang ditimbulkan oleh tafsir ganda terhadap konstitusi.
Mahkamah Konstitusi terikat pada prinsip umum penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yang merdeka, bebas dari pengaruh kekuasaan lembaga lainnya dalam menegakkan hukum dan keadilan. Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga negara yang berfungsi menangani perkara tertentu di bidang ketata-negaraan, dalam rangka menjaga konstitusi agar dilaksanakan secara bertanggung jawab sesuai dengan kehendak rakyat dan cita-cita demokrasi.
- menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- memutus pembubaran partai politik.
- memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final, maksudnya adalah putusan Mahkamah Konstitusi langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh.
Selain itu, Mahkamah Konstitusi juga wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakian Rakyat (DPR) bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- pengkhianatan terhadap negara adalah tindak pidana terhadap keamanan negara sebagaimana diatur dalam undang-undang.
- korupsi dan penyuapan adalah tindak pidana korupsi atau penyuapan sebagaimana diatur dalam undang-undang.
- tindak pidana berat lainnya adalah tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
- perbuatan tercela adalah perbuatan yang dapat merendahkan martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden.
- tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden adalah syarat sebagaimana ditentukan dalam Pasal 6 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pasal 6 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesi Tahun 1945 menyebutkan bahwa :
- Calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus seorang warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
- Syarat-syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden diatur lebih lanjut dengan undang-undang.
Untuk melaksanakan kewenangannya tersebut, Mahkamah Konstitusi dapat memanggik pejabat negara, pejabat pemerintah, atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan. Keterangan dimaksud adalah segala keterangan lisan dan tertulis, termasuk dokumen yang berkaitan dengan perkara yang sedang diperiksa.
Tanggung Jawab dan Akuntabilitas Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi bertanggung jawab mengatur organisasi, personalia, administrasi, dan keuangan sesuai dengan prinsip pemerintahan yang baik dan bersih. Hal ini dimaksudkan untuk menjamin kemandirian dan kredibikitas Mahkamah Konstitusi dalam mengatur organisasi, personalia, administrasi, dan keuangan sesuai dengan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Untuk itu, Mahkamah Konstitusi wajib mengumumkan laporan berkala kepada masyarakat secara terbuka mengenai :
- permohonan yang terdaftar, diperiksa, dan diputus.
- pengelolaan keuangan dan tugas administrasi lainnya.
Kewajiban memberikan laporan secara berkala tersebut, tidak mengurangi kewajiban membuat laporan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Laporan tersebut dimuat dalam berita berkala yang diterbitkan oleh Mahkamah Konstitusi, yang dapat diakses oleh masyarakat guna mendapatkan putusan Mahkamah Konstitusi.
Semoga bermanfaat,