Mahkamah Konstitusi adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman yang merdeka, yang mempunyai peranan penting guna menegakkan konstitusi dan prinsip negara hukum sesuai dengan kewenangan dan kewajibannya sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
- Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
- Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dengan undang-undang.
Selanjutnya pemerintah menetapkan Undang-Undang Nomor : 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, berikut perubahannya yaitu Undang-Undang Nomor : 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor : 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, sebagai peraturan pelaksana dari ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tersebut, sekaligus sebagai pedoman dan landasan hukum penyelenggaraan Mahkamah Konstitusi di Indonesia.
Mahkamah Konstitusi berkewajiban untuk mengadili dan memutus setiap permohonan yang diajukan secara tertulis yang telah memenuhi persyaratan, yaitu mengenai :
- pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- pembubaran partai politik.
- perselihanan hasil pemilihan umum.
- pendapat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bahwa Presden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lain, atau perbuatan tercela, dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Susunan Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia, yang mempunyai 9 orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Susunan Mahkamah Konstitusi terdiri atas :
- seorang ketua merangkap anggota Mahkamah Konstitusi.
- seorang wakil ketua merangkap anggota Mahkamah Konstitusi.
- 7 orang anggota hakim konstitusi.
Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi. Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh anggota hakim konstitusi untuk masa jabatan selama 2 tahun 6 bulan terhitung sejak tanggal pengangkatan Ketua dan Wakil Mahkamah Konstitusi. Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi yang terpilih tersebut dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan.
Tata cara pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi adalah sebagai berikut :
- Para kakim konstitusi terpilih mengadakan rapat mengenai pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi yang dipimpin oleh hakim konstitusi yang paling tua usianya.
- Rapat pemilihan tersebut dihadiri paling sedikit 7 orang anggota hakim konstitusi.
- Dalam hal kuorum rapat tidak terpenuhi, rapat ditunda paling lama 2 jam.
- Apabila penundaan rapat tersebut telah dilakukan dan kuorum rapat belum terpenuhi, rapat dapat mengambil keputusan tanpa kuorum.
- Pengambilan keputusan dalam rapat pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dilakukan secara musyawarah mufakat untuk mencapai aklamasi.
- Apabila keputusan tidak dapat dicapai secara aklamasi, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak melalui pemungutan suara yang dilakukan secara bebas dan rahasia.
Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dilakukan dalam satu kali rapat pemilihan. Calon yang memperoleh suara terbanyak dalam pemilihan tersebut ditetapkan sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi, sedangkan calon yang memperoleh suara terbanyak kedua dalam pemilihan tersebut ditetapkan sebagai Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi.
Hakim konstitusi adalah pejabat negara. Kedudukan keprotokolan dan hak keuangan Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Mahkamah Konstitusi berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan bagi pejabat negara.
Negara memberikan jaminan keamanan hakim konstitusi dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai penyelenggara kekuasaan kehakiman.
- Yang dimaksud dengan "jaminan keamanan dalam menjalankan tugasnya" adalah penjagaan keamanan yang diberikan kepada hakim konstitusi dalam menghadiri dan memimpin persidangan. Hakim konstitusi harus diberikan perlindungan keamanan oleh aparat terkait, yaitu aparat kepolisian, agar hakim konstitusi mampu memeriksa, mengadili, dan memutus perkara secara baik dan benar tanpa adanya tekanan atau intervensi dari pihak manapun juga.
Hakim konstitusi hanya dapat dikenai tindakan kepolisian atas perintah Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan tertulis dari Presiden, kecuali dalam hal :
- tertangkap tangan melakukan tindakan pidana.
- berdasarkan bukti permulaan yang cukup disangka telah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati, tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara, atau tindak pidana khusus. Yang termasuk dalam tindak pidana khusus, diantaranya adalah tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang, tindak pidana narkotika, dan tindak pidana teroris.
Yang dimaksud dengan "tindakan kepolisian" adalah :
- pemanggilan sehubungan dengan tindak pidana.
- permintaan keterangan mengenai tindak pidana.
- penangkapan.
- penahan.
- penggeledahan.
- penyitaan.
Untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan wewenangnya, Mahkamah Konstitusi dibantu oleh sebuah Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan. Susunan organisasi, fungsi, tugas, dan wewenang Sektretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi diatur dengan Keputusan Presiden atas usul Mahkamah Konstitusi.
Semoga bermanfaat.