Kejaksaan Republik Indonesia : Syarat Pengangkatan Dan Pemberhentian Jaksa Agung, Wakil Jaksa Agung Dan Jaksa Agung Muda

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Kejaksaan Republik Indonesia adalah lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara sevara merdeka terutama pelaksanaan tugas dan wewenang di bidang penuntutan dan melaksanakan tugas dan kewenangan di bidang penyidikan dan penuntutan perkara tindak pidana serta kewenangan lain lain berdasarkan undang-undang. Pelaksanaan kekuasaan negara tersebut diselenggarakan oleh Kejaksaan Agung, kejaksaan tinggi, dan kejaksaan negeri.

Jaksa Agung adalah pejabat negara, yang diangkat dan diberhentikan oleh presiden. Jaksa Agung merupakan pimpinan dan penanggung jawab tertinggi kejaksaan yang memimpin, mengendalikan pelaksanaan tugas, dan wewenang kejaksaan. Selainitu, Jaksa Agung adalah juga pimpinan dan penanggung jawab tertinggi dalam bidang penuntutan.

Dalam memimpin dan melaksanakan tanggung jawabnya tersebut, Jaksa Agung dibantu oleh seorang Wakil Jaksa Agung dan beberapa orang Jaksa Agung Muda.
  • Jaksa Agung dan Wakil Jaksa Agung merupakan satu kesatuan unsur pimpinan. Kesatuan unsur pimpinan maksudnya adalah wujud keterpaduan dan kebersamaan antara Jaksa Agung dan Wakil Jaksa Agung dalam melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung.
  • Jaksa Agung Muda adalah unsur pembantu pimpinan.

Syarat Pengangkatan Jaksa Agung. Syarat untuk dapat diangkat menjadi  Jaksa Agung adalah sebagai berikut :
  • warga negara Indonesia.
  • bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  • setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  • berijazah paling rendah sarjana hukum.
  • sehat jasmani dan rohani.
  • berwibawa jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela.

Larangan untuk Jaksa Agung. Jaksa Agung dilarang merangkap sebagai :
  • pejabat negara lain atau penyelenggara negara menurut peraturan perndang-undangan. Yang dimaksud dengan pejabat negara lain atau penyelenggara negara lain adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat, baik pusat maupun daerah, anggota Dewan Perwakilan Daerah, menteri, hakim, dan pejabat lain sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
  • advokat.
  • wali, kurator/pengampu, dan/atau pejabat yang terkait dalam perkara yang sedang diperiksa olehnya.
  • pengusaha, pengurus, atau karyawan badan usaha milik negara/daerah, atau badan usaha swata. Yang dimaksud dengan pengusaha di sini adalah direksi atau komisaris perusahaan, pemilik saham dalam yang kegiatan usahanya berada dalam ruang lingkup kekuasaannya atau memiliki saham tetapi saham tersebut dapat langsung atau tidak langsung menentukan penyelenggaraan jalannya perusahaan.
  • notaris, notaris pengganti, atau pejabat pembuat akta tanah.
  • arbiter, badan atau panitia penyelesaian sengketa yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan.
  • pejabat lembaga berbentuk komisi yang dibentuk berdasarkan undang-undang.
  • pejabat pada jabatan lainnya yang ditentukan berdasarkan undang-undang.

Pemberhentian Jaksa Agung. Jaksa Agung diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena :
  • meninggal dunia.
  • permintaan sendiri.
  • sakit jasmani atau rohani terus menerus.
  • berakhir masa jabatannya.
  • tidak lagi memenuhi persyaratan dalam hal rangkap jabatan tersebut di atas.
Pemberhentian dengan hormat tersebut ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Pengangkatan Wakil Jaksa Agung dan Jaksa Agung Muda. Wakil Jaksa Agung dan Jaksa Agung Muda diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Jaksa Agung. Wakil Jaksa Agung bertanggung jawab kepada Jaksa Agung.
  • Yang dapat diangkat sebagai Wakil Jaksa Agung adalah Jaksa Agung Muda atau yang dipersamakan dengan memperhatikan jenjang dan jabatan karier.  Adanya jabatan Wakil Jaksa Agung akan sangat membantu Jaksa Agung khususnya dalam pembinaan administrasi sehari-hari dan segi-segi teknis operasional lainnya. Karena sifat tugasnya tersebut maka jabatan Wakil Jaksa Agung merupakan jabatan karier dalam lingkungan kejaksaan. Sedangkan yang dimaksud dengan "yang dipersamakan" adalah jabatan yang setara dengan Eselon I.
  • Yang dapat diangkat sebagai Jaksa Agung Muda adalah jaksa yang berpengalaman sebagai kepala kejaksaan tinggi atau jabatan yang dipersamakan dengan jabatan kepala kejaksaan tinggi. Yang dimaksud dengan "jabatan yang dipersamakan dengan jabatan kepala kejaksaan tinggi" adalah jabatan kepala direktorat, kepala biro, atau jabatan lainnya yang setingkat.
Selain itu, Jaksa Agung Muda dapat diangkat dari luar lingkungan kejaksaan dengan syarat mempunyai keahlian tertentu, maksudnya adalah  bahwa pada dasarnya jabatan Jaksa Agung Muda adalah jabatan karier. Namun begitu, dimungkinkan juga pengangkatan seorang Jaksa Agung Muda dari luar lingkungan kejaksaan, yang dilakukan dengan sangat selektif dan didasarkan pada kebutuhan serta pejabat tersebut mempunyai keahlian tertentu yang  bermanfaat bagi pelaksanaan tugas dan wewenang kejaksaan.

Pemberhentian Wakil Jaksa Agung dan Jaksa Agung Muda. Wakil Jaksa Agung dan Jaksa Agung Muda diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena :
  • meninggal dunia.
  • permintaan sendiri.
  • sakit jasmani dan rohani terus menerus.
  • berakhir masa jabatannya.
  • tidak lagi memenuhi salah satu syarat dalam hal rangkap jabatan tersebut di atas.

Dalam hal Wakil Jaksa Agung dan Jaksa Agung Muda dinilai melakukan perbuatan yang dapat menyebabkan pemberhentian tidak dengan hormat, Presiden atas usul Jaksa Agung dapat memberhentikan untuk sementara waktu dari jabatannya sebelum diambil tindakan pemberhentian tersebut.

Wakil Jaksa Agung dan Jaksa Agung Muda diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya dengan alasan :
  • dipidana karena bersalah melakukan tidak pidana kejahatan, berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
  • terus menerus melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas/pekerjaannya.
  • melanggar larangan dalam hal rangkap jabatan, yaitu sebagai pengusaha, pengurus atau karyawan badan usaha milik negara/daerah atau badan usaha swasta atau rangkap jabatan sebagai advokat.

Pengusulan pemberhentian tidak dengan hormat dengan alasan selain dipidana tersebut, dilakukan setelah jaksa yang bersangkutan diberi kesempatan secukupnya untuk membela diri di hadapan Majelis Kehormatan Jaksa.

Semoga bermanfaat.