Kejaksaan Republik Indonesia : Tugas Dan Wewenang Kejaksaan

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Kejaksaan merupakan lembaga negara yang merdeka, maksudnya adalah kejaksaan dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan kekuasaan lainnya. Jaksa Agung selaku pimpinan tertinggi kejaksaan dapat sepenuhnya merumuskan dan mengendalikan arah dan kebijakan penanganan perkara untuk keberhasilan penuntutan.


Hal-hal yang terkait dengan kejaksaan diatur dalam Undang-Undang Nomor : 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Dalam undang-undang tersebut, yang dimaksud dengan :

  • Jaksa adalah pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk betindak sebagai penuntut umum dan pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan undang-undang.
  • Penuntut Umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim.
  • Penuntutan adalah tindakan penuntut umum untuk melimpahkan perkara ke pengadilan negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam Hukum Acara Pidana dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang pengadilan.

Tugas dan Wewenang Kejaksaan. Kejaksaan adalah lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penegakan hukum dengan berpegang pada peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah. Untuk itu kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang di antaranya di bidang pidana, perdata dan tata usaha, serta di bidang ketertiban dan ketenteraman umum, yaitu sebagai berikut :

A. Di bidang Pidana

Di bidang pidana kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang :

1. Melakukan penuntutan.
Dalam melakukan penuntutan, jaksa dapat melakukan prapenuntutan. Prapenuntutan adalah tindaan jaksa untuk memantau perkembangan penyidikan setelah menerima pemberitahuan dimulainya penyidikan dari penyidik, mempelajari atau meneliti kelengkapan berkas perkara hasil penyidikan yang diterima dari penyidik serta memberikan petunjuk guna dilengkapi oleh penyidik untuk dapat menentukan apakah berkas perkara tersebut dapat dilimpahkan atau tidak ke tahap penuntutan.

2. Melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
  • Dalam melaksanakan putusan pengadilan dan penetapan hakim, kejaksaan memperhatikan nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat dan peri kemanusiaan berdasarkan Pancasila tanpa mengesampingkan ketegasan dalam bersikap dan bertindak.
  • Dalam melaksanakan putusan pengadilan termasuk juga melaksanakan tugas dan wewenang mengendalikan pelaksanaan hukuman mati dan putusan pengadilan terhadap barang rampasan yang telah dan akan disita untuk selanjutnya dijual lelang.

3. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersayarat.
Keputusan lepas bersyarat adalah keputusan yang dikeluarkan oleh menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang pemasyarakatan.

4. Melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang.
Kewenangan ini adalah kewenangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor : 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang Nomor : 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

5. Melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik.
Untuk melengkapi berkas perkara, pemeriksaan tambahan dilakukan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
  • tidak dilakukan terhadap tersangka.
  • hanya terhadap perkara-perkara yang sulit pembuktiannya, dan/atau dapat meresahkan masyarakat, dan/atau yang dapat membahayakan keselamatan negara.
  • harus dapat diselesaikan dalam waktu 14 hari setelah dilaksanakan ketentuan Pasal 110 dam 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor : 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
  • prinsip koordinasi dan kerja sama dengan penyidik.

Ketentuan Pasal 110 Undang-Undang Nomor : 8 Tahun 1981 berbunyi :
  1. Dalam hal penyidik telah selesai melakukan penyidikan, penyidik wajib segera menyerahkan berkar perkara itu kepada penuntut umum.
  2. Dalam hal penuntut umum berpendapat bahwa hasil penyidikan tersebut ternyata masih kurang lengkap, penuntgut umum segera mengembalikan berkas perkara itu kepada penyidik disertai petunjuk untuk dilengkapi.
  3. Dalam hal penuntut umum mengembalikan hasil penyidikan untuk dilengkapi, penyidik wajib segera melakukan penyidikan tambahan sesuai dengan petunjuk dari penuntut umum.
  4. Penyidik dianggap telah selesai apabila dalam waktu empatbelas hari penuntut umum tidak mengembalikan hasil penyidikan atau apabila sebelum batas waktu tersebut berakhir telah ada pemberitahuan tentang hal itu dari penuntut kepada penyidik.

Ketentuan Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor : 8 Tahun 1981 berbunyi : 
  • (2) Dalam hal ternyata hasil penyidikan belum lengkap, penuntut umum mengembalikan berkas perkara kepada penyidik disertai petunjuk  tentang hal yang harus dilakukan untuk dilengkapi dan dalam waktu empatbelas hari sejak tanggal penerimaan berkas, penyidik harus sudah menyampaikan kembali berkas perkara itu kepada penuntut umum.

B. Di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Di bidang perdata dan tata usaha negara kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas negara atau pemerintah. Kejaksaan mempunyai kewenangan untuk dan atas nama atau pemerintah sebagai penggugat atau tergugat yang dalam pelaksanaannya tidak hanya memberikan pertimbangan atau membela kepentingan negara atau pemerintah, tetapi juga membela dan melindung kepentingan rakyat.

C. Di Bidang Ketertiban dan Ketenteraman Umum

Di bidang ketertiban umum dan ketenteraman umum, kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan :
  • peningkatan kesadaran hukum masyarakat.
  • pengamanan kebijakan penegakan hukum.
  • pengawasan peredaran barang cetakan.
  • pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara.
  • pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama.
  • penelitian dan pengembangan hukum serta statistik kriminal.
Yang dimaksud dengan "turut menyelenggarakan" adalah mencakup kegiatan-kegiatan bersifat membantu, turut serta, dan bekerja sama. Dalam hal turut menyelenggarakan tersebut, kejaksaan senantiasa memperlihatkan koordinasi dengan instansi terkait. Tugas dan kewenangan kejaksaan dalam hal tersebut di atas bersifat preventif dan/atau edukatif sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

Kejaksaan dapat meminta kepada hakim untuk menempatkan seorang terdakwa di rumah sakit, tempat perawatan jiwa, atau tempat lain yang layak karena yang bersangkutan tidak mampu berdiri sendiri atau disebabkan oleh hal-hal yang dapat membahayakan orang lain, lingkungan, atau dirinya sendiri. Selain itu, kejaksaan juga dapat memberikan pertimbangan dalam bidang hukum kepada instansi pemerintah lainnya.

Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya tersebut, kejaksaan membina hubungan kerja sama dengan badan penegak hukum dan keadilan serta badan negara atau instansi lainnya. Adalah menjadi kewajiban bagi setiap badan negara terutama dalam bidang penegakan hukum dan keadilan untuk melaksankaan dan membina kerja sama yang dilandasi dengan semangat keterbukaan, kebersamaan, dan keterpaduan dalam suasana keakraban guna mewujudkan sistem peradilan pidana terpadu.

Hubungan kerja sama tersebut dilakukan melalui koordinasi horizontal dan vertikal secara berkala dan berkesinambungan dengan tetap menghormati fungsi, tugas, dan wewenang masing-masing. Kerja sama antara kejaksaan dengan instansi penegak hukum lainnya dimaksudkan untuk memperlancar upaya penegakan hukum sesuai dengan asas cepat, sederhana, dan biaya ringan, serta bebas, jujur, dan tidak memihak dalam penyelesaian perkara.

Tugas dan Wewenang Jaksa Agung. Jaksa Agung mempunyai tugas dan wewenang :
  • menetapkan serta mengendalikan kebijakan penegakan hukum dan keadilan dalam ruang lingkup tugas dan wewenang kejaksaan.
  • mengefektifkan proses penegakan hukum yang diberikan oleh undang-undang.
  • mengesampingkan perkara demi kepentingan umum. Yang dimaksud dengan kepentingan umum di sini adalah kepentingan bangsa dan negara dan/atau kepentingan masyarakat luas. Mengesampingkan perkara dimaksud merupakan pelaksanaan asas oportunitas, yang hanya dapat dilakukan oleh Jaksa Agung setelah memperhatikan saran dan pendapat dari badan-badan kekuasaan negara yang mempunyai hubungan dengan masalah tersebut.  
  • mengajukan kasasi demi kepentingan hukum kepada Mahkamah Agung dalam perkara pidana, perdata, dan tata usaha negara. Pengajuan kasasi demi kepentingan hukum adalah sesuai dengan ketentuan undang-undang.
  • dapat menunjukkan pertimbangan teknis hukum kepada Mahkamah Agung dalam pemeriksaan kasasi perkara pidana.
  • mencegah atau menangkal orang tertentu untuk masuk atau keluar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia karena keterlibatannya dalam perkara pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Jaksa Agung berhak memberikan izin kepada tersangka atau terdakwa untuk berobat atau menjalani perawatan di rumah sakit dalam negeri, kecuali dalam keadaan tertentu dapat dilakukan perawatan di luar negeri, dengan ketentuan bahwa izin secara tertulis :
  • untuk berobat atau menjalani perawatan di dalam negeri diberikan oleh kepala kejaksaan negeri setempat atas nama Jaksa Agung.
  • untuk berobat atau menjalani perawatan di rumah sakit di luar negeri hanya diberikan oleh Jaksa Agung.
Yang dimaksud dengan tersangka atau terdakwa tersebut di atas adalah tersangka atau terdakwa yang berada dalam tanggung jawab kejaksaan. Sedangkan maksud dari "dalam keadaan tertentu" adalah apabila fasilitas pengobatan atau menjalani perawatan di dalam negeri tidak ada.

Izin tersebut di atas hanya diberikan atas dasar rekomendasi dokter, dan dalam hal diperlukan perawatan di luar negeri, rekomendasi yang dikeluarkan oleh dokter harus dengan jelas menyatakan kebutuhan untuk itu yang dikaitkan dengan belum mencukupinya fasilitas perawatan tersebut di dalam negeri.

Selain rekomendasi dari dokter untuk berobat ke luar negeri, juga disyaratkan adanya jaminan tersangka atau terdakwa atau keluarganya berupa uang sejumlah kerugian negara yang diduga dilakukan oleh tersangka atau terdakwa. Apabila tersangka atau terdakwa tidak kembali tanpa alasan yang sah dalam jangka waktu satu tahun, maka uang jaminan tersebut menjadi milik negara. Pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk memperoleh izin tersebut di atas, tersangka atau terdakwa atau keluarganya harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Jaksa Agung atau pejabat yang ditunjuk sesuai dengan Keputusan Jaksa Agung. Diperlukannya izin tersebut, oleh karena status tersangka atau terdakwa yang sedang dikenakan tindakan hukum, misalnya berupa penahanan, kewajiban lapor, dan/atau pencegahan dan penangkalan. 

Tanggung Jawab Jaksa Agung. Jaksa Agung diangkat dan diberhentikan oleh Presiden, serta bertanggung jawab kepada Presiden. Selain itu, Jaksa Agung bertanggung jawab atas penuntutan yang dilaksanakan secara independen demi keadilan berdasarkan hukum dan hati nurani. Pertanggungjawaban atas hal tersebut disampaikan kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat yang dilakukan melalui rapat kerja, sesuai dengan prinsip akuntabilitas.

Semoga bermanfaat.