Aparatur Sipil Negara : Jenis, Status, Dan Kedudukan Pegawai Aparatur Sipil Negara

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Dalam rangka mencapai tujuan nasional sebagaimana tercantum dalam alenia ke-4 Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), yaitu :
  • melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,
  • memajukan kesejahteraan umum,
  • mencerdaskan kehidupan bangsa,
  • ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial ;
diperlukan Aparatur Sipil Negara yang profesional, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan mampu menjalankan peran sebagai perekat persatuan dan bangsa berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. Sedangkan yang dimaksud dengan Pegawai Aparatur Sipil Negara (Pegawai ASN) adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabtan peerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Jenis Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka dapat dikatakan bahwa Pegawai ASN terdiri dari :
  • Pegawai Negeri Sipil (PNS). PNS adalah warga negara Indonesia yang syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Status Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). Dari pengertian PNS dan PPPK tersebut di atas, maka dapat disimpulkan bahwa status Pegawai ASN adalah sebagai berikut :
  • PNS merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.
  • PPPK merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengana kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan Undang-Undang Nomor : 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Kedudukan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). Pegawai ASN berkedudukan sebagai unsur aparatur negara, dalam pengertian sebagai berikut :
  • Pegawai ASN melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pimpinan instansi pemerintah.
  • Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.

Dalam upaya menjaga netralitas ASN dari pengaruh partai politik dan untuk menjamin keutuhan, kekompakan, dan persatuan ASN, serta dapat memusatkan segala perhatian, pikiran, dan tenaga pada tugas yang dibebankan, ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

Semoga bermanfaat.