Akta, secara umum dapat diartikan sebagai suatu tulisan yang sengaja dibuat untuk dijadikan bukti tentang suatu peristiwa dan ditandatangani oleh para pihak yang membuatnya. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, akta diartikan sebagai :
- surat tanda bukti berisi pernyataan (keterangan, pengakuan, keputusan, dan sebagainya) tentang peristiwa hukum yang dibuat menurut peraturan yang beralaku, disaksikan dan disahkan oleh pejabat resmi (kelahiran, pernikahan).
- autentik : akta yang dibuat oleh atau di hadapan pejabat umum yang berwenang membuat akta dalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang.
- berkaitan dengan pendirian perusahaan : akta adalah keterangan tertulis oleh notaris atau pejabat yang berwenang, yang membuat anggaran dasar perusahaan yang didirikan.
Istilah akta sendiri oleh para ahli diartikan berbeda, seperti misalnya : A. Pitlo menerangkan bahwa akta adalah suatu surat yang ditanda-tangani, diperbuat untuk dipakai sebagai bukti, dan untuk dipergunakan oleh orang lain, untuk keperluan siapa surat tersebut dibuat. S.J. Fachema Andreae, menyebutkan bahwa akta berasal dari bahasa latin, yaitu "acta" yang berarti "geschrift" atau surat. Sedangkan R. Subekti mengartikan akta sebagai perbuatan-perbuatan.
Kekuatan Pembuktian Akta. Akta yang dibuat oleh para pihak yang membuatnya dapat digunakan sebagai bukti tertulis sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan Pasal 1866 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), apabila kelak dikemudian hari terjadi sengketa hukum yang berkaitan dengan isi dari akta yang dibuat oleh para pihak tersebut. Sehingga dikatakan bahwa fungsi terpenting dari akta adalah sebagai alat bukti, di mana kekuatan pembuktian dari akta dapat dibedakan menjadi tiga, yaitu :
- Kekuatan pembuktian lahir, yaitu kekuatan pembuktian yang didasarkan atas keadaan lahir, apa yang tampak pada lahirnya. Bahwa surat yang tampak seperti akta, dianggap mempunyai kekuatan seperti akta sepanjang tidak terbukti sebaliknya.
- Kekuatan pembuktian formil, yaitu didasarkan atas benar tidaknya ada pernyataan oleh yang bertanda tangan dalam akta tersebut. Kekuatan pembuktian formil memberikan kepastian tentang peristiwa bahwa pejabat dan para pihak menyatakan dan melakukan apa yang dimuat dalam akta.
- Kekuatan pembuktian materiil, yaitu memberikan kepastian tentang materi suatu akta, memberikan kepastian tentang peristiwa akta bahwa pejabat dan para pihak menyatakan dan melakukan seperti yang dimuat dalam akta.
Pasal 1867 KUH Perdata, menyebutkan bahwa :
- Pembuktian dengan tulisan dilakukan dengan tulisan otentik atau dengan tulisan di bawah tangan.
Bunyi ketentuan Pasal 1867 KUH Perdata tersebut mengandung arti bahwa suatu akta terdiri dari dua, yaitu :
- Akta bawah tangan (onderhands).
- Akta otentik (resmi).
1. Akta Bawah Tangan.
Akta bawah tangan adalah akta yang dibuat, dipersiapkan, dan ditanda-tangani oleh para pembuatnya, tidak dibuat di hadapan pejabat yang berwenang atau notaris. Dikatakan sebagai akta bawah tangan apabila berciri-cirikan (ciri-ciri akta bawah tangan) :
- format akta bebas atau tidak baku.
- dibuat sendiri oleh para pihak yang berkepentingan atau dibuat oleh orang atau pejabat yang tidak ditunjuk secara hukum.
- saksi-saksi bisa siapapun.
Akta bawah tangan dapat berbentuk :
- akta bawah tangan biasa.
- akta waarmerken, yaitu suatu akta yang dibuat di bawah tangan dan ditanda-tangani oleh oleh para pihak pembuatnya, untuk kemudian didaftarkan pada notaris. Karena hanya didaftarkan, maka notaris tidak bertanggung jawab terhadap isi atau materi maupun tanda tangan para pihak yang tercantum di dalam dokumen yang dibuat oleh para pihak tersebut.
- akta legalisasi, yaitu suatu akta yang dibuat di bawah tangan oleh para pihak yang bersangkutan, namun penanda-tanganannya disaksikan oleh atau di hadapan notaris. Hanya saja notaris tidak bertanggung jawab terhadap isi atau materi dari dokumen yang dibuat oleh para pihak. Notaris hanya bertanggung jawab terhadap keaslian tanda tangan para pihak yang bersangkutan dan tanggal ditanda-tanganinya dokumen tersebut.
Kekuatan pembuktian akta bawah tangan. Apabila suatu akta bawah tangan tidak disangkal oleh para pihak, maka berarti mereka mengakui dan tidak menyangkal kebenaran atas apa yang ditulis dalam akta bawah tangan tersebut, dengan demikian akta di bawah tangan tersebut memperoleh kekuatan pembuktian yang sama dengan suatu akta otentik.
2. Akta Otentik.
Akta otentik adalah akta yang dibuat oleh pejabat umum yang berwenang yang memuat atau menguraikan secara otentik sesuatu tindakan yang dilakukan atau suatu keadaan yang dilihat atau disaksikan oleh pejabat umum pembuat akta tersebut. Sedangkan dalam ketentuan Pasal 1868 KUH Perdata, menyebutkan bahwa :
- Suatu akta otentik ialah suatu akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan undang-undang oleh atau dihadapan pejabat umum yang berwenang untuk itu di tempat akta itu dibuat.
Pejabat umum pembuat akta otentik adalah notaris, hakim, juru sita pengadilan, pegawai catatan sipil, dan lain-lain. Suatu akta disebut sebagai akta otentik, apabila memenuhi ciri-ciri (ciri-ciri akta otentik) sebagai berikut :
- bentuknya tertentu, sesuai dengan ketentuan undang-undang.
- dibuat oleh pejabat yang berwenang untuk itu.
- bisa dijadikan alat bukti kuat di pengadilan.
Kekuatan pembuktian akta otentik. Suatu akta otentik mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna bagi para pihak beserta seluruh ahli warisnya atau pihak lain yang mempunyai hak dari para pihak. Apabila dalam suatu perkara hukum, para pihak mengajukan akta otentik sebagai bukti, maka hakim harus menerimanya dan menganggap apa yang dituliskan di dalam akta tersebut sungguh-sungguh terjadi, dengan demikian hakim tidak boleh memerintahkan untuk penambahan pembuktian lagi.
Akta Notaris. Salah satu contoh akta otentik adalah akta notaris atau akta yang dibuat oleh atau dihadapan notaris. Sebagai dasar hukumnya adalah ketentuan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor : 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor : 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, yang menyebutkan bahwa :
- Notaris berwenang membuat akta autentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta autentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosse, salinan, dan kutipan akta, semuanya itu sepanjang pembuat akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh undang-undang.
Menurut ketentuan Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor : 2 Tahun 2014 , menyebutklan bahwa :
- Akta otentik yang dibuat oleh atau dihadapan notaris menurut bentuk dan tata cara yang ditetapkan dalam undang-undang.
Dari ketentuan tersebut, dapat diketahui bahwa akta notaris terdisi dari :
- Akta yang dibuat oleh notaris (akta relaas atau akta pejabat) atau disebut juga dengan akta berita acara, yaitu akta yang dibuat oleh notaris yang memuat uraian secara otentik dari notaris mengenai suatu tindakan yang dilakukan atau suatu keadaan yang dilihat atau disaksikan oleh notaris di dalam menjalankan jabatannya sebagai notaris. Contohnya : Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham.
- Akta yang dibuat di hadapan notaris (akta partij), yaitu akta yang dibuat di hadapan notaris yang memuat uraian dari apa yang diterangkan atau diceritakan oleh para pihak yang menghadap kepada notaris. Contohnya : Akta Perjanjian Kredit.
Dari apa yang diuraikan di atas dapat disimpulkan bahwa :
1. Syarat Disebut Akta.
Suatu surat yang dibuat oleh para pihak dapat dikatakan sebagai akta apabila memenuhi syarat sebagai berikut :
- surat tersebut harus ditanda-tangani. Tanda tangan berfungsi untuk memberikan ciri sebuah akta.
- surat harus memuat peristiwa yang menjadi dasar suatu hak atau peristiwa, yaitu harus berisi keterangan yang dapat menjadi pembuktian yang diperlukan.
- surat tersebut sengaja dibuat sebagai alat bukti, yaitu guna pembuktian suatu peristiwa hukum yang dapat menimbulkan hak dan perikatan.
2. Perbedaan Akta Bawah Tangan dan Akta Otentik.
Perbedaan utama dari akta di bawah tangan dan akta otentik adalah sebagai berikut :
a. Akta bawah tangan :
- suatu akta yang sengaja dibuat dan ditanda-tangani oleh para pihak tanpa bantuan dari pihak atau pejabat yang berwenang.
- bentuk akta bebas.
- tetap mempunyai kekuatan pembuktian selama materi atau isinya tidak disangkal oleh para pihak pembuatnya.
- dalam hal harus dibuktikan, maka pembuktian akta bawah tangan harus dilengkapi juga dengan saksi-saksi dan bukti-bukti lain.
- dalam hal tanda tangan yang tercantum dalam akta bawah tangan diakui oleh para pembuat akta bawah tangan tersebut, maka akta tersebut dapat merupakan alat pembuktian yang sempurna terhadap orang yang menanda-tangani serta para ahli warisnya dan juga orang-orang yang mendapat hak darinya.
b. Akta otentik :
- suatu akta yang dibuat oleh atau dihadapan pejabat umum yang berwenang (notaris, hakim, juru sita pengadilan, pegawai catatan sipil, dan lain-lain).
- bentuk akta sesuai dengan ketentuan undang-undang.
- kekuatan pembuktian sempurna terhadap para pihak yang membuat serta para ahli warisnya dan juga orang-orang yang mendapat hak darinya.
- dalam hal akta otentik disangkal mengenai kebenarannya, maka penyangkal harus membuktikan mengenai ketidak-benarannya.
Demikian penjelasan berkaitan dengan pengertian akta, kekuatan pembuktian akta serta perbedaan antara akta bawah tangan dan akta otentik.
Semoga bermanfaat.