Organisasi Kemasyarakatan atau Ormas merupakan perkumpulan sosial yang dibentuk oleh masyarakat, secara sukarela atas dasar kesamaan kegiatan, profesi, tujuan yang berfungsi sebagai sarana sarana partisipasi masyarakat dalam pembangunan bangsa dan negara. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, organisasi kemasyarakatan (organisasi massa) diartikan sebagai perkumpulan yang anggotanya adalah orang-orang yang mempunyai profesi yang sama.
Organisasi kemasyarakatan muncul seiring dengan tumbuhnya organisasi masyarakat sipil. Istilah masyarakat sipil berakar dari pemikiran Cicero, seorang orator dan pujangga dari Roma, pada tahun 106 - 43 Sebelum Masehi. Cicero menggunakan istilah "societes civilis" dalam filsafat politiknya. Selanjutnya, makna dari masyarakat sipil mengalami banyak perkembangan dan perubahan seiring dengan perkembangan dan perubahan struktur masyarakat sesuai dengan jamannya.
Organisasi Kemasyarakatan di Indonesia. Di Indonesia sendiri, organisasi masyarakat sipil (organisasi kemasyarakatan) di mulai muncul sejak terjadinya perubahan sosial ekonomi pada masa kolonial Belanda, terutama saat Belanda memperkenalkan "kapitalisme merkantilis". Perkembangan organisasi kemasyaratan mengalami kemajuan pesat saat setelah kemerdekaan Indonesia, atau tepatnya pada tahun 1950-an, di mana pada saat itu organisasi-organisasi sosial politik dibiarkan tumbuh dengan bebas dan memperoleh dukungan kuat dari warga masyarakat. Organisasi kemasyarakatan di Indonesia mengalami kemunduran saat pemerintahan orde lama menerapkan sistem demokrasi terpimpin. Saat itu, politik Indonesia didominasi oleh penggunaan mobilisasi massa sebagai alat legitimasi politik. Hal tersebut mengakibatkan setiap usaha yang dilakukan oleh anggota masyarakat untuk mencapai kemandirian beresiko dicurigai sebagai kontra revolusi. Selanjutnya pada masa pemerintahan orde baru, meskipun terjadi pertumbuhan ekonomi yang positif di awal-awal pemerintahannya, akan tetapi banyaknya campur tangan penguasa melalui jaringan birokrasi dan aparat keamanan membuat semakin menyempitnya ruang-ruang bebas bagi masyarakat dalam menyampaikan suara dan aspirasinya.
Pada masa sekarang, organisasi kemasyarakatan di Indonesia diatur dalam :
- Undang-Undang Nomor : 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
- Undang-Undang Nomor : 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor : 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor : 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor : 2 Tahun 2017. Terdapat beberapa alasan pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor : 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor : 17 Tahun 2013 tersebut, sebagaimana tertuang dalam pertimbangan dalam Perpu tersebut, yaitu :
- negara berkewajban melindungi kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).
- bahwa pelanggaran terhadap asas dan tujuan organisasi kemasyarakat yang didasarkan Pancasila dan UUD 1945 merupakan perbuatan yang sangat tercela dalam pandangan moralitas bangsa Indonesia terlepas dari latar belakang etnis, agama, dan kebangsaan pelakunya.
- bahwa Undang-Undang Nomor : 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan mendesak untuk segera dilakukan perubahan karena belum mengatur secara komprehensif mengenai keormasan yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 sehingga terjadi kekosongan hukum dalam hal peneapan sanksi yang efektif.
- bahwa terdapat organisasi kemasyarakatan tertentu yang dalam kegiatannya tidak sejalan dengan asas organisasi kemasyarakatan sesuai dengan anggaran dasar organisasi kemasyarakatan yang telah terdaftar dan telah disahkan oleh pemerintah, dan bahkan secara faktual terbukti ada asas organisasi kemasyarakatan dan kegiatannya yang betentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
- bahwa Undang-Undang Nomor : 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan belum menganut asas contrarius actus sehingga tidak efektif untuk menerapkan sanksi terhadap organisasi kemasyarakatan yang menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
Perpu Nomor : 2 Tahun 2017 merubah dan menghapus beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor : 17 Tahun 2013, sedangkan pasal-pasal lain yang tidak dirubah dan dihapus dengan Perpu tersebut masih tetap berlaku dan mengikat setiap warga negara dalam mendirikan organisasi kemasyarakatan. Dalam Perpu Nomor : 2 Tahun 2017 disebutkan bahwa yang dimaksud dengan organisasi kemasyarakatan adalah :
- organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukareka berdasanrkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Asas, Ciri, dan Sifat Organisasi Kemasyarakatan. Dalam Undang-Undang Nomor : 17 Tahun 2013 menyebutkan bahwa :
- Asas ormas tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
- Ormas dapat mencantumkan ciri tertentu yang mencantumkan kehendak dan cita-cita ormas yang tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
- Ormas bersifat sukarela, sosial, mandiri, nirlaba, dan demokratis.
Tujuan Organisasi Kemasyarakatan. Tujuan dari ormas adalah untuk :
- meningkatkan partisipasi dan keberdayaan masyarakat.
- memberikan pelayanan kepada masyarakat.
- menjaga nilai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
- melestarikan dan memelihara norma, nilai, moral, etika, dan budaya yang hidup dalam masyarakat.
- melestarikan sumber daya alam dan lingkungan hidup.
- mengembangkan kesetiakawanan sosial, gotong royong, dan toleransi dalam kehidupan bermasyarakat.
- menjaga, memelihara, dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.
- mewujudkan tujuan negara.
Fungsi Organisasi Kemasyarakatan. Ormas mempunyai fungsi sebagai berikut :
- penyalur kegiatan sesuai dengan kepentingan anggota dan/atau tujuan organisasi.
- pembinaan dan pengembangan anggota untuk mewujudkan tujuan organisasi.
- penyalur aspirasi masyarakat.
- pemberdayaan masyarakat.
- pemenuhan pelayanan sosial.
- partisipasi masyarakat untuk memelihara, menjaga, dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.
- pemelihara dan pelestari norma, nilai, dan etika dalam kehidupan bemasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Beberapa Larangan Untuk Organisasi Kemasyarakatan. Ketentuan tentang perubahan Pasal 59 Undang-Undang Nomor : 17 Tahun 2013 yang dimuat dalam Perpu Nomor : 2 Tahun 2017 menyebutkan bahwa suatu organisasi kemasyarakatan dilarang untuk :
- menggunakan nama, lambang, bendera, atau atribut yang sama dengan nama, lambang, bendera, atau atribut lembaga pemerintahan.
- menggunakan dengan tanpa ijin nama, lambang, bendera negara lain atau lembaga/badan internasional menjadi nama, lambang, atau bendera ormas.
- menggunakan nama, lambang, bendera, atau tanda gambar yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, bendera, atau tanda gambar ormas lain partai politik.
- menerima dari atau memberikan kepada pihak manapun sumbangan dalam bentuk apapun yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- pengumpulan dana untuk partai politik.
- melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras, atau golongan.
- melakukan penyalahgunaan, penistaan, atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia.
- melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketentraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial.
- melakukan kegiatan yag menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- menggunakan nama, lambang, bendera, atau simbol organisasi yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, bendera, atau simbol organisasi gerakan separatis atau organisasi terlarang.
- melakukan kegiatan separitis yang mengancam kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila.
Sanksi Bagi Organisasi Kemasyarakatan. Organisasi kemasyarakatan yang melanggar larangan-larangan tersebut akan dijatuhi sanksi, mulai dari sanksi administratif hingga sanksi pidana.
- Sanksi administartif dimaksud adalah berupa pencabutan surat keterangan terdaftar dan pencabutan status badan hukum merupakan sanksi yang bersifat langsung dan segera dapat dilaksanakan oleh Menteri Dalam Negeri atau Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia terhadap ormas yang asas dan kegiatannya nyata-nyata mengancam kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, sehingga pemerintah berwenang melakukan pencabutan.
- Pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum ormas sudah sesuai dengan contrarius actus, sehingga pejabat yang berwenang menerbitkan surat keterangan atau surat keputusan juga berwenang untuk melakukan pencabutan.
Keberadaan organisasi kemasyarakatan atau ormas harus mampu menjamin pemantapan persatuan dan kesatuan bangsa, menjamin keberhasilan pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila dan sekaligus menjamin tercapainya tujuan nasional. Ormas merupakan sarana untuk menyalurkan pendapat dan pikaran bagi anggota masyarakat guna meningkatkan partisipasi aktif seluruh lapisan masyarakat berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Semoga bermanfaat.