Pengertian Demokrasi Liberal, Kelebihan Dan Kekurangan Demokrasi Liberal, Serta Berlakunya Demokrasi Liberal Di Indonesia

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Pengertian Demokrasi. Kata demokrasi merupakan penggabungan dari kata "demos" yang berarti rakyat, dan "kratos" yang berarti kekuasaan atau kekuatan. Istilah demokrasi sendiri berasal dari bahasa Yunani, yaitu "demokratia" yang berarti 'kekuasaan rakyat'. Secara umum demokrasi diartikan sebagai suatu sistem pemerintahan di mana setiap warga negara mempunyai hak yang setara dan seimbang dalam pemilihan serta penentuan suatu keputusan yang nantinya akan mempunyai dampak di dalam kehidupan masyarakat dalam suatu negara.

Pengertian tentang demokrasi banyak diutarakan oleh para ahli, seperti apa yang dijelaskan oleh beberapa ahli diantaranya adalah :
  • Aristoteles, menyebutkan bahwa demokrasi merupakan suatu kebebasan warga negara untuk bisa berbagi kekuasaan.
  • Abraham Lincoln, menyebutkan bahwa demokrasi adalah suatu sistem pemerintahan yang diselenggarakan dari rakyart, oleh rakyat, dan untuk rakyat yang diartikan bahwa rakyat adalah pemegang kekuasaan tertinggi negara dan seluruh warga negara berhak menyuarakan suaranya dalam kebijakan maupun pengambilan keputusan di pemerintahan (dalam sistem ini diputuskan dengan pengambilan suara terbanyak).                                             
Pengertian Demokrasi Liberal. Terdapat beberapa sistem demokrasi (sistem pemerintahan) yang dianut oleh negara-negara di dunia. Salah satunya adalah sistem demokrasi liberal. Demokrasi liberal berarti demokrasi yang liberal, liberal dalam artian perwakilan atau representatif. Sehingga secara umum, demokrasi liberal dapat diartikan sebagai suatu bentuk demokrasi yang dalam pelaksanaannya dilakukan melalui perwakilan (representatif).

Dalam beberapa sumber dapat juga dijumpai pengertian dari demokrasi liberal, seperti yang dimuat dalam :
  • Cambridge dictionary, yang menjelaskan bahwa demokrasi liberal adalah suatu bentuk sistem pemerintahan di mana perwakilan-perwakilan demokrasi bekerja berdasarkan atas prinsip liberalisme, yaitu melindungi hak individu dengan menuangkannya dalam suatu aturan perundang-undangan.
  • Oxford dictionary, yang menjelaskan bahwa demokrasi liberal adalah suatu demokrasi yang berdasar pada pengakuan terhadap hak individu dan kebebasan.

Demokrasi liberal sebagai doktrin politik modern mulai berkembang sejak jaman renaisance (era pencerahan) atau tepatnya setelah abad pertengahan. Demokrasi liberal muncul sebagai perlawanan terhadap monarki absolut yang sangat menekan kebebasan individu, oleh karena kekuasaan yang tidak terbatas yang berada di tangan satu orang yaitu raja. Puncak dari perlawanan politik terhadap sistem monarki adalah dengan meletusnya "Revolusi Perancis", yang tujuan utamanya adalah untuk menciptakan kehidupan sosial dan politik yang berlandaskan pada prinsip persaudaraan, kesetaraan, dan kebebasan (fraternite, egalite, dan liberte). 

Ciri-Ciri Demokrasi Liberal. Suatu negara dikatakan menganut sistem demokrasi liberal apabila :
  • menganut paham demokrasi dalam sistem pemerintahannya dan dituangkan dalam konstutusi negara tersebut.
  • keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak. Dalam menjalankan demokrasi, keputusan terbanyak digunakan sebagai penentu ketika menentukan keputusan yang berkaitan dengan kebijakan negara.
  • memiliki dua kelompok masyarakat yang menentukan jalannya kebijakan negara, yaitu mayoritas dan minoritas. Kedua kelompok tersebut hidup berdampingan dalam satu negara,  akan tetapi ada pembatasan kebebasan terhadap kelompok minoritas, bukan pembatasan kepada hak yang bersifat personal tetapi hak-hak yang berkaitan dengan kelompok, seperti eksistensi kelompok minoritas, pengajuan bantuan hukum pada kelompok minoritas, dan lain-lain. Sedangkan kelompok mayoritas merupakan kelompok yang memiliki kekuatan baik dalam pemerintahan maupun dalam masyarakat.
  • mengutamakan kepentingan pribadi. Negara penganut demokrasi liberal memiliki masyarakat yang sangat individualis, mereka lebih mengutamakan kepentingan pribadi terutama pada lingkungan masyarakatnya.
  • negara tidak mengatur urusan agama. Dalam negara yang menganut demokrasi liberal, agama merupakan urusan masing-masing pribadi dari masyarakatnya. Mereka meyakini bahwa berkaitan dengan agama yang mengatur hubungan antara manusia dengan Tuhannya hanya yang bersangkutanlah yang berhak mengatur dan mengetahuinya.

Kelebihan dan Kekurangan Demokrasi Liberal. Sebagai suatu sistem demokrasi (sistem pemerintahan), demokrasi liberal mempunyai beberapa kelebihan dan kekurangan. Kelebihan dan kekurangan demokrasi liberal adalah sebagai berikut :

1. Kelebihan demokrasi liberal beberapa diantaranya adalah sebagai berikut :
  • Hak kebebasan individu dilindungi oleh konstitusi.
  • Kebebasan individu yang tinggi.
  • Pemilihan umum diselenggarakan secara langsung.
  • Semua warga negara yang telah dewasa dan memenuhi persyaratan memiliki hak melakukan voting untuk memilih pemimpin.
  • Adanya lembaga yang mengontrol dan membatasi kekuasaan pemerintah, sehingga menekan kemungkinan penyalah-gunaan kekuasaan oleh pemerintah.
  • Tingkat pendapatan penduduknya relatif tinggi.
  • Fokus terhadap rencana jangka pendek negara.

2. Kekurangan demokrasi liberal beberapa diantaranya adalah sebagai berikut :
  • kehidupan sosial dan politik dipandu oleh rasio yang memiliki keterbatasan. 
  • tingkat individualitas meningkat, kebebasan individu rentan terhadap munculnya kompetisi individu yang tidak fair.
  • memungkinkan terjadinya monopoli berbagai bidang oleh kaum borjuis.
  • kesenjangan sosial sulit direduksi karena intervensi negara dibatasi.
  • ekonomi pasar mendominasi negara.
  • terjadinya konflik etnis dan agama memiliki kemungkinan yang lebih tinggi.
  • tidak fokus terhadap rencana jangka panjang negara.
  • liberalisme memberi jalan pada ortodoksi.

Contoh negara penganut sistem pemerintahan demokrasi liberal adalah Amerika Serikat, Kanada, India, Jepang, Brazil, Argentina, Swiss, Australia, dan Selandia Baru.

Demokrasi Liberal di Indonesia. Sejarah mencatat bahwa Indonesia pernah menerapkan sistem pemerintahan demokrasi liberal, yaitu pada tahun 1950 - 1959 (tepatnya mulai tanggal 17 Agustus 1950 sampai dengan tanggal 5 Juli 1959). Pada saat itu, konstitusi yang berlaku di Indonesia adalah Undang-Undang Dasar Sementa 1950 (UUDS 1950). Dengan penerapan politik multi partai, peraturan dan kebijakan pemerintah dipertanggung-jawabkan oleh dewan menteri melalui seorang perdana menteri kepada parlemen. Skema tersebut merupakan bentuk adopsi awal ideologi liberalisme dalam sistem politik Indonesia.

Beberapa susunan kabinet yang pernah memimpin pemerintahan di Indonesia dalam periode 1950 - 1959 adalah :

1. Kabinet Natsir.
Kabinet ini dipimpin oleh Mohammad Natsir sebagai Perdana Menteri, memimpin pemerintahan pada tanggal 7 September 1950 sampai tanggal 21 Maret 1951. Beberapa program kerjanya diantaranya adalah :
  • menggiatkan usaha keamanan dan ketentraman.
  • menyempurnakan organisasi angkatan perang.
  • memperjuangkan penyelesaian sengketa Irian Barat.
  • memperkenalkan sistem ekonomi banteng, dengan tujuan mengubah struktur ekonomi kolonial menjadi ekonomi nasional.
Program kerja Kabinet Natsir tersebut tidak berjalan dengan baik, dan dianggap gagal. Kabinet Natsir berakhir dengan mosi tidak percaya mengenai pencabutan peraturan pemerintah Indonesia mengenai Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sementara (DPRDS) pada tanggal 21 Maret 1951, dan harus mengembalikan mandatnya kepada Presiden.

2. Kabinet Sukiman.
Kabinet ini dipimpin oleh Sidik Djojosukatro dan Soekiman Wikosandjojo, mulai memimpin pemerintahan pada tanggal 27 April 1951 sampai dengan tanggal 3 April 1952. Beberapa program kerjanya adalah :
  • menjamin keamanan dan ketentraman.
  • mempercepat persiapan pemilihan umum.
  • memasukkan wilayah Irian Barat ke dalam wilayah Indonesia.
  • menyiapkan undang-undang perburuhan.
Kabinet Sukiman mempunyai hubungan yang kurang baik dengan militer serta kurang tanggap dalam menghadapi berbagai pemberontakan bersenjata yang terjadi di wilayah Indonesia, seperti di Jawa Barat, Sulawesi Selatan, dan lain-lain. Kabinet Sukiman berakhir dengan mosi tidak percaya dari parlemen pada tanggal 3 April 1952, sebagai akibat dari pertukaran nota antara Menteri Luar Negeri Ahmad Subarjo dengan Duta Besar Amerika Aerikat Merle Cochran mengenai pemberian bantuan ekonomi dan militer dari pemerintah Amerika Serikat kepada pemerintah Indonesia berdasarkan Mutual Security Act (MSA) atau undang-undang kerja sama keamanan. Kerja sama tersebut dinilai merugikan politik luar negeri Indonesia yang bebas dan aktif.

Pada periode berlakunya demokrasi liberal di Indonesia ditandai oleh instabilitas pemerintahan Indonesia, selain perang beberapa penyebab instabilitas pemerintahan Indonesia adalah :
  • sistem parlementer dan multi partai yang belum matang.
  • kepentingan partai politik lebih dominan di parlemen.
  • seringnya terjadi resuffle kabinet. 

Demokrasi liberal di Indonesia tidak berlaku lagi sejak Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959, di mana salah satu isi dekrit tersebut adalah kembali kepada Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945).

Semoga bermanfaat.