Pengertian Contempt Of Court

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Contempt of court secara umum dapat diartikan sebagai  upaya menghina, melanggar, serta memandang rendah pengadilan. Istilah contempt of court pertama kali ditemukan dalam penjelasan umum Undang-Undang Nomor : 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, yaitu dalam butir 4 alenia ke-4 yang berbunyi :
  • Selanjutnya untuk dapat lebih menjamin terciptanya suasana yang sebaik-baiknya bagi penyelenggaraan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan yang mengatur penindakan terhadap perbuatan, tingkah laku, sikap dan/atau ucapan yang dapat merendahkan dan merongrong kewibawaan, martabat, dan kehormatan badan peradilan yang dikenal sebagai Contempt of Court. 

Pengertian tentang contempt of court juga dikemukakan oleh beberapa ahli, diantaranya adalah :
  • Hasbullah F. Syawie, menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan contempt of court adalah suatu perbuatan yang secara sengaja dilakukan, yang dipandang dapat mempermalukan kewibawaan dan martabat pengadilan atau merintangi pengadilan di dalam menjalankan peradilan yang dilakukan oleh seseorang sebagai pihak yang berperkara maupun oleh orang lain yang bukan pihak dalam berperkara.
  • Thomas E. Baker, menyatakan bahwa contempt of court adalah pembangkangan terhadap perintah pengadilan atau melecehkan kekuasaan pengadilan, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar pengadilan.
  • Luhut M.P. Pangaribuan, dalam bukunya yang berjudul "Advokat dan Contempt of  Court" mengklasifikasikan contempt of court menjadi dua yaitu bersifat langsung atau tidak langsung dan bersifat pidana atau perdata tergantung pada peristiwanya.

Pengertian contempt of court dapat juga ditemui dalam :
  • Black's Law Dictionary, menyebutkan bahwa contempt of court adalah setiap perbuatan yang dapat dianggap mempermalukan, menghalangi atau merintangi tugas peradilan dari badan-badan pengadilan, ataupun segala tindakan yang dapat mengurangi kewibawaannya atau martabat. Perbuatan itu dilakukan oleh seseorang/sekelompok orang yang dengan sengaja menentang atau melanggar kewibawaannya atau menggagalkan tugas peradilan atau dilakukan oleh seorang/sekelompok orang yang menjadi pihak dalam perkara yang diadili, yang dengan sengaja tidak mematuhi perintah pengadilan yang sah.

Bentuk Contempt of Court. Dari penjelasan tersebut contempt of court merupakan penghinaan terhadap pengadilan. Pada garis besarnya yang dapat dikategorikan sebagai contempt of court adalah segala perbuatan, tingkah laku, sikap dan ucapan yang menghina serta dapat merongrong kewibawaan, martabat, dan kehormatan lembaga peradilan. Secara lebih terperinci, perbuatan yang termasuk dalam contempt of court, antara lain adalah :
  • Berperilaku tercela dan tidak pantas di pengadilan atau (misbehaving in court). 
  • Tidak mentaati/menjalankan perintah atau putusan pengadilan (disobeying court orders). 
  • Menyerang integritas dan impartialitas pengadilan (scandalising the court).
  • Menghalangi jalannya penyelenggaraan peradilan (obstructing justice).
  • Perbuatan penghinaan terhadap pengadilan yang dilakukan dengan cara pemberitahuan atau publikasi (sub-judice rule).

Sedangkan Dr. Eddy Djunaedy, SH, MC menyebutkan bahwa comtempt of court dapat berbentuk :
  • Contempt by interference, yaitu pelecehan yang berupa mencampuri jalannya proses pengadilan. 
  • Contempt in the face of the court, yang meliputi : a. penyerangan/pengancaman terhadap hakim atau orang lain dalam pengadilan (assaulting of threathening persons incourt) dan b. penghina pengadilan (insulting the court).

Contempt of Court Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Perbuatan-perbuatan yang dianggap sebagai contempt of court juga dapat ditemui dalam beberapa pasal KUHP, seperti :

1. Pasal 207 KUHP, yang berbunyi :
  • Barang siapa dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

2. Pasal 217 KUHP, yang berbunyi :
  • Barang siapa menimbulkan kegaduhan dalam sidang pengadilan atau di tempat di mana seorang pejabat sedang menjalankan tugasnya yang sah di muka umum, dan tidak pergi sesudah diperintah oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam dengan pidana penjara paling lama tiga minggu atau pidana denda paling banyak seribu delapan ratus rupiah.

3. Pasal 224 KUHP, yang berbunyi : Barang siapa dipanggil sebagai saksi, ahli atau juru bahasa menurut undang-undang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban berdasarkan undang-undang yang harus dipenuhinya, diancam :
  1. dalam perkara pidana, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan.
  2. dalam perkara lain, dengan pidana penjara paling lama enam bulan.

Untuk mewujudkan terselenggaranya pemerintahan berdasarkan "Rule of Law" salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah adanya peradilan atau badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak. Untuk itu diperlukan adanya tanggung jawab etika profesionalisme hakim sebagai penegak hukum. Selanjutnya untuk lebih mempersempit atau bahkan menghapuskan adanya contempt of court, pemerintah bersama-sama dengan lembaga legislatif harus segera membentuk/menyelesaikan dan mengesahkan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang contempt of court.

Semoga bermanfaat.