Pengertian Keadilan Dan Macam-Macam Keadilan

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Keadilan bisa dirasakan tetapi tidak mempunyai wujud, karena keadilan sifatnya abstrak. Istilah keadilan pada umumnya digunakan untuk menggambarkan kondisi yang tidak berat sebelah (tidak memihak) atau suatu keadaan yang seimbang. Keadilan berarti menempatkan sesuatu di bagian tengah-tengah, tidak berpihak kepada salah satu dan tidak sewenang-wenang.

Dalam lingkup yang lebih sempit, istilah keadilan sering digunakan dalam persoalan-persoalan yang berkaitan dengan hukum. Keadilan merupakan suatu keadaan di dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Suatu hal yang berkaitan dengan sikap dan tindakan dalam hubungan antar manusia yang memuat sebuah tuntutan, yaitu perlakuan sesuai dengan hak dan kewajibannya.

Pengertian Keadilan.  Istilah keadilan tersusun dari kata dasar "adil" yang berasal dari bahasa Arab yang berarti berada di tengah-tengah, jujur, lurus, dan tulus. Dalam bahasa Inggris, istilah keadilan disebut dengan "justice", yang terbagi menjadi dua bagian, yaitu :
  • Justice secara atribut, merupakan suatu yang adil atau fair. 
  • Justice secara tindakan, merupakan suatu perbuatan yang telah menjalankan dan menentukan suatu hukum atau hak.

Para ahli juga telah mengemukakan pendapatnya tentang apa yang dimaksud dengan keadilan tersebut. Beberapa pendapat dari para ahli tersebut, diantaranya adalah sebagai berikut :

1. Aristoteles.
Keadilan merupakan :
  • tindakan yang memberikan sesuatu kepada orang yang memang menjadi haknya. 
  • kelayakan dalam tindakan manusia, yaitu titik tengah antara kedua ujung ekstrem, tidak berat sebelah, dan tidak memihak.

2. Plato.
Keadilan merupakan suatu yang ada di luar kemampuan manusia biasa, yang hanya dapat dicapai dengan cara menjalankan hukum dan undang-lundang yang dibuat oleh para ahli.

3. Socrates.
Keadilan merupakan suatu keadaan di mana warga negara merasakan bahwa pihak pemerintah sudah melaksanakan tugasnya dengan baik.

4. Kong Hu Cu.
Keadilan merupakan suatu kondisi di mana masing-masing telah melaksanakan kewajibannya sesuai dengan nilai-nilai tertentu yang sudah diyakini atau disepakati.

5. Thomas Hobes.
Keadilan merupakan suatu tindakan atau perbuatan yang dilakukan dengan berdasarkan pada perjanjian yang telah disepakati.

6. John Raws.
Keadilan merupakan ukuran yang harus diberikan untuk mencapai keseimbangan antara kepentingan pribadi dan kepentingan bersama. Menurut John Raws, terdapat tiga prinsip keadilan yaitu :
  • kebebasan yang sama yang sebesar-besarnya.
  • perbedaan.
  • persamaan yang adil atas kesempatan.
di mana prinsip kebebasan yang sama yang sebesar-besarnya secara leksikal berlaku terlebih dahulu dari pada prinsip kedua dan ketiga.

7. Notonegoro.
Keadilan merupakan suatu kondisi atau keadaan yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

8. Frans Magnis Suseno.
Keadilan merupakan kondisi atau keadaan manusia yang diperlakukan dengan sama rata atau setara, yang sebanding antara hak dan kewajibannya masing-masing.

9. W.J.S. Poerwodarminto.
Keadilan merupakan suatu tindakan yang tidak berat sebelah, dalam arti seimbang atau tidak memihak, dan yang sepatutnya tidak sewenang-wenang.

10. Imam Al-Khasim.
Keadilan merupakan suatu keadaan mengambil hak orang yang wajib diambil untuk diberikan kepada orang yang berhak menerimanya.

11. Ibnu Taymiyyah.
Keadilan merupakan nilai-nilai kemanusiaan yang asasi dan menjadi pilar bagi berbagai aspek kehidupan, baik individual, keluarga, dan masyarakat. Keadilan terwujudkan dalam memberikan sesuatu kepada setiap anggota masyarakat sesuai dengan hak yang harus diperolehnya tanpa diminta, tidak berat sebelah atau tidak memihak kepada salah satu pihak, mengetahui hak dan kewajiban, mengerti mana yang benar dan mana yang salah, bertindak jujur dan tetap menurut peraturan yang telah ditetapkan. 

Macam-Macam Keadilan (Jenis Keadilan). Secara umum terdapat berbagai macam keadilan, yaitu sebagai berikut :
  • Keadilan Komunikatif (Iustitia Communicativa), yaitu suatu keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang terhadap apa yang menjadi bagiannya dengan berdasarkan suatu hak seseorang pada suatu obyek tertentu.
  • Keadilan Distributif (Iustitia Distributiva), yaitu suatu keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang terhadap apa yang menjadi suatu hak pada subyek hak yaitu individu.
  • Keadilan Legal (Iustitia Legalis), yaitu suatu keadilan menurut undang-undang, di mana obyeknya adalah masyarakat yang dilindungi undang-undang untuk kebaikan bersama (banum commune).
  • Keadilan Protektif (Iustitia Protectiva), yaitu suatu keadilan dengan memberikan suatu penjagaan atau perlindungan kepada pribadi-pribadi dari suatu tindak sewenang-wenang oleh pihak lain.
  • Keadilan Vindikatif (Iustitia Vindicativa), yaitu suatu keadilan yang memberikan hukuman atau denda yang sesuai dengan pelanggaran ataupun kejahatannya.
  • Keadilan Kreatif (Iustitia Creativa), yaitu suatu keadilan yang memberikan masing-masing orang dengan berdasarkan bagiannya yang berupa suatu kebebasan untuk dapat menciptakan kreativitas yang dimilikinya dalam berbagai bidang kehidupan.

Sedangkan para ahli membagi keadilan menjadi beberapa macam atau jenis, yaitu diantaranya menurut :

1. Aristoteles.
Aristoteles membedakan keadilan dalam berbagai macam, yaitu :
  • Keadilan Komunikatif, yaitu suatu perlakuan kepada seseorang tanpa melihat apa yang sudah dilakukannya (jasa-jasanya).
  • Keadilan Distributif, yaitu suatu perlakuan kepada seseorang sesuai dengan apa yang telah dilakukannya (jasa-jasanya).  
  • Keadilan Konvensional, yaitu suatu keadilan yang terjadi setelah seseorang mematuhi suatu peraturan perundang-undangan.
  • Keadilan Perbaikan, yaitu suatu keadilan yang terjadi setelah seseorang mencoba mengembalikan reputasi orang lain yang telahg tercemar nama baiknya.
  • Keadilan Kodrat Alam, yaitu suatu perlakuan kepada seseorang sesuai dengan perlakuan (yang diberikan) orang lain kepada kita, atau dengan kata lain keadilan kodrat alam adalah perlakuan kepada seseorang sesuai dengan hukum alam.

2. Plato.
Plato membedakan keadilan dalam dua macam, yaitu :
  • Keadilan Moral, yaitu suatu keadilan yang terjadi apabila  mampu memberikan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban.
  • Keadilan Prosedural, yaitu suatu keadilan yang terjadi apabila seseorang dapat melaksanakan perbuatan sesuai dengan tata cara yang diharapkan.

3. Thomas Aquinas.
Thomas Aquinas membedakan keadilan dalam dua macam, yaitu :
a. Keadilan Umum (Justitia Generalis), yaitu keadilan menurut kehendak undang-undang, yang harus ditaati demi kepentingan umum.
b. Keadilan Khusus (Justitia Specialist), yaitu keadilan atas dasar kesamaan (proporsionalitas), yang terbagi dalam tiga kelompok, sebagai berikut :
  • Keadilan Distributif (Justitia Distributiva), yaitu keadilan yang secara proporsional yang diterapkan dalam lapangan hukum publik secara umum.
  • Keadilan Komunikatif (Justitia Cummulativa), yaitu keadilan dengan mempersamakan antara prestasi dengan kontraprestasi.
  • Keadilan Vindikatif (Justitia Vindicativa), yaitu keadilan dalam hal menjatuhkan hukuman atau ganti kerugian dalam tindak pidana. Seseorang dianggap adil apabila ia dipidana badan atau denda sesuai dengan besarnya hukuman yang telah ditentukan atas tindak pidana yang dilakukannya.

4. Notohamidjojo.
Notohamidjojo membedakan keadilan dalam dua macam, yaitu :
  • Keadilan Kreatif (Iustitia Creativa), yaitu keadilan yang memberikan kepada setiap orang untuk bebas menciptakan sesuatu sesuai dengan daya kreatifitasnya.
  • Keadilan Protektif (Iustitia Protectiva), yaitu keadilan yang memberikan pengayoman kepada setiap orang, yaitu perlindungan yang diperlukan dalam masyarakat, 

Sedangkan keadilan menurut Panitia Ad Hoc MPRS tahun 1966 dibedakan menjadi dua macam, yaitu :
  • Keadilan Individu, yaitu suatu bentuk keadilan yang akan bergantung kepada kemauan baik atau buruk dari masing-masing individu.
  • Keadilan Sosial, yaitu suatu bentuk keadilan yang pelaksanaannya tergantung pada struktur yang terdapat dalam bidang politik, ekonomi, sosial budaya, dan ideologi. 

Dalam dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, keadilan disebut sebagai keadilan sosial, sebagaimana tercantum dalam sila kelima dari sila Pancasila, yang berbunyi : "Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia", yang mengandung arti bahwa  keadilan merupakan penilaian dengan memberikan kepada siapapun sesuai dengan apa yang menjadi haknya, yaitu dengan bertindak proporsional dan tidak melanggar hukum. Bagi bangsa Indonesia, keadilan berkaitan erat dengan hak, di mana hak tidak dapat dipisahkan dari kewajiban. Sedangkan dalam kontek pembangunan, keadilan tidak bersifat sektoral tetapi meliputi ideologi, ekonomi, politik, sosial budaya, pertahanan dan keamanan sehingga tercipta masyarakat yang adil dan makmur.

Semoga bermanfaat.