Tindak Pidana Pencucian Uang Menurut Undang-Undang Nomor : 8 Tahun 2010

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Tindak pidana pencucian uang atau biasa juga disebut dengan istilah "money laundering" tidak hanya mengancam stabilitas perekonomian dan integritas sistem keuangan, tetapi juga dapat membahayakan sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh karena itu, untuk mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang diperlukan :
  • suatu aturan hukum yang kuat untuk menjamin kepastian hukum.
  • efektivitas penegakan hukum.
sehingga kekayaan yang didapat sebagai hasil dari suatu tindak pidana dapat ditarik dan dikembalikan ke dalam kas negara.

Tindak pidana pencucian uang diatur dalam Undang-Undang Nomor : 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dalam undang-undang tersebut, yang dimaksud dengan pencucian uang adalah sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1 angka (1) yang berbunyi :
  • Pencucian uang adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. 

Sedangkan yang dimaksud dengan "segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini" (Undang-Undang Nomor : 8 Tahun 2010) tersebut di atas adalah merujuk pada Bab II tentang Tindak Pidana Pencucian Uang ketentuan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor : 8 Tahun 2010 tersebut, yang berbunyi sebagai berikut :
 
1. Pasal 3, berbunyi :
  • Setiap orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan dipidana karena tindak pidana pencucian uang dengan pidana penjara paling lama 20 (duapuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

2. Pasal 4, berbunyi :
  • Setiap orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana karena tindak pidana pencucian uang dengan pidana penjara paling lama 20 (duapuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

3. Pasal 5, berbunyi :
  • (1) Setiap orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana karena tindak pidana pencucian uang dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
  • (2) Ketentuan pada ayat (1) tidak berlaku bagi pihak pelapor yang melaksanakan kewajiban pelaporan sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.

Yang dimaksud dengan "hasil tindak pidana" sebagaimana disebutkan dalam pasal-pasal tersebut diatas atas adalah harta kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 2 ayat (1), yang meliputi korupsi, penyuapan, narkotika, psikotropika, penyelundupan tenaga kerja, penyelundupan imigran, di bidang perbankan, di bidang pasar modal, di di bidang perasuransian, kepabeanan, cukai, perdagangan orang, perdagangan senjata gelap, terorisme, penculikan, pencurian, penggelapan, penipuan, pemalsuan uang, perjudian, dan prostitusi yang dilakukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tindak pidana tersebut juga merupakan tindak pidana menurut hukum Indonesia.

Dari apa yang tersebut dalam ketentuan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 di atas, tindak pidana pencucian uang dapat dibedakan menjadi tiga bentuk tidak pidana, yaitu :
  1. Tindak pidana pencucian uang aktif, yaitu sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 3 tersebut di atas.
  2. Tindak pidana pencucian uang dikenakan juga kepada orang yang menikmati hasil tindak pidana pencucian uang, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 4 tersebut di atas.
  3. Tindak pidana pencucian uang pasif, yaitu sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 5 ayat (1) tersebut di atas.

Dengan demikian, tindak pidana pencucian uang dianggap terjadi, manakala :
  • terdapatnya uang sebagai hasil dari suatu kejahatan tertentu.
  • uang tersebut digunakan atau diputar ke dalam transaksi-transaksi keuangan atau bisnis. 
  • transaksi-transaksi tersebut dilakukan dengan tujuan melanjutkan aktivitas kriminalnya dengan tujuan memperbanyak kekayaan, menyembunyikan kepemilikan atas kekayaan yang diperoleh dari aktivitas kejahatan, dan menghindar dari kewajiban pelaporan sebagaimana dipersyaratkan oleh hukum di negara-negara tertentu.  

Yang dimaksud dengan transaksi keuangan mencurigakan dalam Undang-Undang Nomor : 8 Tahun 2010 adalah :
  • Transaksi keuangan yang menyimpang dari profil, karakteristik, atau kebiasaan pola transaksi dari pengguna jasa yang bersangkutan.
  • Transaksi keuangan oleh pengguna jasa yang patut diduga dilakukan dengan tujuan untuk menghindari pelaporan transaksi yang bersangkutan yang wajib dilakukan oleh pihak pelapor sesuai dengan ketentuan undang-undang ini.
  • Transaksi keuangan yang dilakukan atau batal dilakukan dengan menggunakan harta kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
  • Transaksi keuangan yang diminta oleh PPATK untuk dilaporkan oleh pihak pelapor karena melibatkan harta kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.

Dalam hal delik tindak pidana pencucian uang dilakukan oleh korporasi, maka pidana dijatuhkan terhadap korporasi dan/atau personil pengendali korporasi, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor : 8 Tahun 2010 tersebut. Di luar pengaturan mengenai tindak pidana pencucian uang tersebut di atas, terdapat pasal-pasal lain yang mengatur mengenai tindak pidana yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang, yaitu yang diatur dalam ketentuan Pasal 11, Pasal 12, Pasal 14, Pasal 15, dan Pasal 16 Undang-Undang Nomor : 8 Tahun 2010.

Demikian penjelasan berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang menurut Undang-Undang Nomor : 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Semoga bermanfaat.