Teori Fungsionalisme Struktural. Fungsionalisme struktural merupakan salah satu paham atau perspektif dalam sosiologi yang memandang masyarakat sebagai satu sistem yang terdiri dari bagian-bagian yang saling berhubungan satu sama yang lain dan bagian yang satu tidak akan dapat berfungsi tanpa ada hubungan dengan bagian yang lain. Perubahan yang terjadi pada salah satu bagian akan menyebabkan ketidak-seimbangan dan pada gilirannya akan menciptakan perubahan pada bagian yang lain.
Dalam teori fungsionalisme struktural dikenal sebagai 'integration approach', 'order opproach', dan 'equilibrium approach' yang menekankan keteraturan sebagai sumber integrasi dan keseimbangan, serta mengesampingkan konflik serta perubahan-perubahan dalam masyarakat. Konsep-konsep utama dari teori fungsionalisme struktural adalah fungsi, disfungsi, fungsi laten, fungsi manifes, dan keseimbangan (equilibrium). Para penganut teori ini (functionalist) memandang masyarakat dan lembaga-lembaga sosial sebagai suatu sistem yang seluruh bagiannya saling tergantung satu sama lain dan bekerja sama menciptakan suatu keseimbangan. Mereka tidak menolak keberadaan konflik dalam masyarakat, akan tetapi mereka percaya bahwa masyarakat itu sendiri akan mengembangkan mekanisme yang dapat mengontrol setiap konflik yang timbul.
Tokoh-tokoh teori fungsionalisme struktural diantaranya adalah Herbert Spencer, Emile Durkheim, Radcliffe Brown, Talcott Parson, dan Robert K. Merton. Penganut teori fungsionalisme struktural memandang bahwa segala pranata sosial yang ada dalam masyarakat bersifat fungsional dalam artian positif dan negatif.
Tokoh-tokoh teori fungsionalisme struktural diantaranya adalah Herbert Spencer, Emile Durkheim, Radcliffe Brown, Talcott Parson, dan Robert K. Merton. Penganut teori fungsionalisme struktural memandang bahwa segala pranata sosial yang ada dalam masyarakat bersifat fungsional dalam artian positif dan negatif.
Sedangkan para ahli konflik sangat berbeda dengan pandangan teori fungsionalisme struktural, mereka menekankan konflik sebagai sumber perubahan. Lahirnya teori konflik merupakan suatu reaksi terhadap teori fungsionalisme struktural.
Teori Konflik. Teori konflik lahir sebagai penentang dari teori fungsionalisme struktural. Teori konflik melihat bahwa setiap elemen atau institusi dalam masyarakat memberikan sumbangan terhadap disintegrasi sosial. Peraturan-peraturan dalam masyarakat ada dan berlaku dikarenakan adanya tekanan dan pemaksaan kekuasaan dari golongan yang berkuasa.
Berghe, mengemukakan bahwa terdapat empat fungsi dari adanya konflik, yaitu :
- sebagai alat untuk solidaritas.
- membantu menciptakan ikatan aliansi dengan kelompok lain.
- mengaktifkan peranan individu yang semula terisolasi.
- fungsi komunikasi, dalam artian sebelum adanya konflik, kelompok tertentu tidak mengetahui posisi lawan, tapi dengan adanya konflik, posisi dan batas antara kelompok menjadi jelas.
Sedangkan, Danrendorf membedakan golongan yang terlibat dalam konflik menjadi dua tipe, yaitu :
- Kelompok semu (quasi group), merupakan kumpulan dari para pemegang kekuasaan atau jabatan dengan kepentingan yang sama yang terbentuk karena munculnya kelompok-kelompok kepentingan.
- Kelompok kepentingan (interest group), merupakan kumpulan yang terbentuk dari kelompok semu yang lebih luas. Kelompok kepentingan ini mempunyai struktur, organisasi, program, tujuan, serta anggota yang jelas. Kelompok kepentingan inilah yang menjadi sumber nyata timbulnya konflik dalam masyarakat.
Teori konflik mengabaikan keteraturan dan stabilitas yang memang ada dalam masyarakat di samping konflik itu sendiri. Masyarakat selalu dipandang dalam kondisi konflik. Mengabaikan norma-norma dan nilai-nilai yang berlaku umum yang menjamin terciptanya keseimbangan dalam masyarakat, sehingga masyarakat tidak pernah aman dari pertikaian dan pertentangan.
Pandangan Para Sarjana Terhadap Teori Fungsionalis Struktural. Beberapa sarjana mengemukakan pendapatnya tentang teori fungsionalisme struktural, diantaranya adalah :
1. George Ritzer.
Ritzer berpendapat bahwa berdasarkan teori fungsionalisme struktural, masyarakat merupakan suatu sistem sosial yang terdiri atas bagian-bagian atau elemen-elemen yang saling berkaitan dan saling menyatu dalam keseimbangan. Perubahan yang terjadi pada suatu bagian akan membawa perubahan pula terhadap bagian yang lain.
2. Lauer.
Lauer berpendapat bahwa dalam menjelaskan perubahan-perubahan yang terjadi di masyarakat, teori fungsionalisme struktural mendasarkan pada tujuh asumsi, yaitu :
- masyarakat harus dianalisis sebagai satu kesatuan yang utuh yang terdiri dari berbagai bagian yang saling berinteraksi.
- hubungan yang ada bisa bersifat satu arah atau hubungan yang bersifat timbal balik.
- sistem sosial yang ada bersifat dinamis, di mana penyesuaian yang ada tidak perlu banyak merubah sistem sebagai satu kesatuan yang utuh.
- integrasi yang sempurna di masyarakat tidak pernah ada, oleh karena itu di masyarakat senantiasa timbul ketegangan-ketegangan dan penyimpangan-penyimpangan, yang akan dinetralisir lewat proses pelembagaan.
- perubahan-perubahan akan berjalan secara gradual dan perlahan-lahan sebagai suatu proses adaptasi dan penyesuaian.
- perubahan adalah merupakan hasil penyesuaian dari luar, tumbuh oleh adanya diferensiasi dan inovasi.
- sistem diintegrasikan lewat pemilikan nilai-nilai yang sama.
3. Robert Nisbet.
Robert Nisbet menjelaskan bahwa fungsionalisme struktural merupakan satu bangunan teori yang paling besar pengaruhnya dalam ilmu sosial abad sekarang.
4. J. Turner dan Maryanski.
J. Turner dan Maryanski menyatakan bahwa dalam teori fungsionalisme struktural dapat dipelajari struktur-struktur masyarakat tanpa memperhatikan fungsi-fungsinya atau konsekuensi-konsekuensinya bagi struktur-struktur lain.
4. J. Turner dan Maryanski.
J. Turner dan Maryanski menyatakan bahwa dalam teori fungsionalisme struktural dapat dipelajari struktur-struktur masyarakat tanpa memperhatikan fungsi-fungsinya atau konsekuensi-konsekuensinya bagi struktur-struktur lain.
5 Drs. Soetomo.
Drs. Soetomo menyebutkan bahwa apabila ditelusuri dari paradigma yang digunakan, maka teori ini dikembangkan dari paradigma sosial fakta sosial. Tampilnya paradigma ini merupakan usaha sosiologi sebagai cabang ilmu pengetahuan yang baru lahir agar mempunyai kedudukan sebagai cabang ilmu yang berdiri sendiri.
6. Soyomukti.
Soyomukti menjelaskan bahwa di mana suatu masyarakat dilihat sebagai suatu jaringan kelompok yang bekerja sama secara terorganisir dan bekerja dalam suatu cara yang agak teratur menurut seperangkat peraturan dan nilai yang dianut oleh sebagian besar masyarakat tersebut. Masyarakat dipandang sebagai suatu sistem yang stabil dengan suatu kecenderungan untuk mempertahankan sistem kerja yang selaras dan seimbang.
Demikian penjelasan berkaitan dengan teori fungsionalisme struktural dan teori konflik.
Semoga bermanfaat.