Kejahatan merupakan bagian dari kehidupan masyarakat. Sebagaimana yang dinyatakan oleh Cicero, seorang filsuf Yunani kuno : "ibi societas, ibi ius, ibi crime", yang berarti ada masyarakat, ada hukum, dan ada kejahatan.
Menurut R. Susilo, kejahatan dapat diartikan dalam dua sudut pandang, yaitu :
- Secara yuridis, kejahatan adalah suatu perbuatan atau tingkah laku yang bertentangan dengan kaidah-kaidah peraturan perundang-undangan.
- Secara sosiologis, kejahatan adalah suatu perbuatan atau tingkah laku yang selain merugikan penderita atau korban juga sangat merugikan mayarakat, yaitu berupa hilangnya keseimbangan ketenteraman dan ketertiban.
Unsur Kejahatan. Suatu perbuatan dapat dikatakan sebagai tindak kejahatan, apabila memenuhi unsur-unsur sebagai berikut :
- adanya perbuatan yang menimbulkan kerugian pada orang lain (criminal act).
- adanya maksud atau niat jahat dari perbuatan yang dilakukan (criminal intent).
- adanya peleburan antara maksud atau niat jahat dan perbuatan jahat.
- kerugian tersebut telah diatur dalam peraturan perundang-undangan/hukum pidana (asas legalitas).
- adanya pembauran antara kerugian yang diatur dalam peraturan perundang-undangan (hukum pidana) dengan perbuatan.
- adanya sanksi pidana yang mengancam perbuatan tersebut.
Tipe Kejahatan. Terdapat banyak jenis kejahatan yang terjadi di masyarakat yang dapat dibedakan menjadi beberapa tipe. Menurut Light, Keller, dan Calhoun, kejahatan dapat dibedakan menjadi empat tipe, yaitu :
- White Collar Crime (Kejahatan Kerah Putih). Kejahatan ini mengacu pada kejahatan yang dilakukan oleh orang yang terpandang atau berstatus tinggi dalam pekerjaannya. Misalnya : penggelapan pajak, korupsi, dan lain-lain.
- Crime Without Victim (Kejahatan Tanpa Korban). Tindak kejahatan atau akibat tindak pidana yang dilakukan tidak menimbulkan penderitaan pada korban secara langsung. Misalnya : berjudi, mabuk, dan lain-lain.
- Organized Crime (Kejahatan Terorganisir). Tindak kejahatan yang dilakukan secara terorganisasi dan berkesinambungan dengan menggunakan berbagai cara untuk mendapatkan sesuatu yang diinginkan dengan jalan menghindari hukum. Misalnya : penadah barang curian, trafficking, dan lain-lain.
- Corporate Crime (Kejahatan Korporasi). Tindak kejahatan yang dilakukan atas nama organisasi formal dengan tujuan menaikkan keuntungan dan menekan kerugian, yang dapat dibedakan menjadi : kejahatan terhadap konsumen, kejahatan terhadap publik, kejahatan terhadap pemilik perusahaan, dan kejahatan terhadap karyawan.
Tipe kejahatan menurut Light, Keller, dan Calhoun tersebut lebih merupakan pengelompokan kejahatan dalam bidang sosiologi.
Jenis atau Klasifikasi Kejahatan. Kejahatan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dan terjadi dalam masyarakat dapat diklasifikasikan menjadi beberapa jenis berdasarkan sebagai berikut :
1. Berdasarkan Motif Pelakunya.
Menurut W.A. Bonger kejahatan dapat diklasifikasikan menjadi beberapa jenis berdasarkan motif pelakunya, yaitu :
- Economic crime.
- Sexual crime.
- Political crime.
- Miscelianeaous crime (kejahatan lain).
2. Berdasarkan Ancaman Pidana.
Berdasarkan ancaman pidananya, kejahatan dapat diklasifikasikan menjadi beberapa jenis, yaitu :
- Kejahatan, yaitu suatu perbuatan yang dilakukan yang dapat diancam berdasarkan ketentuan pasal-pasal dalam buku II Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
- Pelanggaran, yaitu suatu perbuatan yang dilakukan yang dapat diancam berdasarkan ketentuan pasal-pasal dalam buku III Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
3. Berdasarkan Dampak Yang Ditimbulkan.
Berdasarkan dampak yang ditimbulkannya, kejahatan dapat diklasifikasikan menjadi beberapa jenis, yaitu :
- Kejahatan berdampak luas, yaitu suatu tindak kejahatan yang mempunyai dampak (korban) dalam skala luas (berdampak pada orang banyak).
- Kejahatan berdampak lokal, yaitu suatu tindak kejahatan yang mempunyai dampak (korban) dalam skala kecil (perorangan atau keluarga).
- Kejahatan yang korbannya diri sendiri, yaitu suatu tindak kejahatan yang korbannya dirinya sendiri, seperti bunuh diri dan masokhis.
- Kejahatan yang tidak ada korbannya, yaitu suatu tindak kejahatan yang dilakukan yang tidak ada korbannya secara langsung, seperti judi togel.
4. Berdasarkan Obyek (Sasaran).
Berdasarkan obyek atau sasarannya, kejahatan dapat diklasifikasikan menjadi beberapa jenis, yaitu :
- Kejahatan kemanusiaan, yaitu tindak kejahatan yang menimbulkan korban secara masal, seperti genoside (pembersihan etnis), pembunuhan masal, dan lain-lain. Istilah kejahatan kemanusiaan mengacu kepada hukum internasional.
- Kejahatan perang, yaitu tindak kejahatan dalam perang yang sasaranya adalah lawannya. Perbuatan yang dilakukan merupakan pelanggaran terhadap hukum perang yang telah disepakati secara internasional. Misalnya : menyerang atau membunuh lawan yang sudah menyerah (mengibarkan bendera putih).
- Kejahatan politik, yaitu tindakan atau perbuatan melawan negara atau pemerintahan yang sah.
- Kejahatan harta benda, yaitu suatu tindak kejahatan yang sasarannya adalah harta benda seseorang.
5. Berdasarkan Cara Yang Digunakan.
Berdasarkan cara yang digunakan, kejahatan dapat diklasifikasikan menjadi beberapa jenis, yaitu :
- Kejahatan yang menyakiti orang lain, seperti pembunuhan.
- Kejahatan dengan kekerasan, seperti perampokan dengan kekerasan.
- Kejahatan dengan kelembutan, seperti kejahatan dengan hipnotis (gendam).
6. Berdasarkan Kepentingan Statistik.
Berdasarkan kepentingan statistik, kejahatan dapat diklasifikasikan menjadi beberapa jenis, yaitu :
- Kejahatan terhadap orang (crime againts persons).
- Kejahatan terhadap harta benda (crime againts property).
- Kejahatan terhadap kesusilaan umum (crime againts public decency).
7. Berdasarkan Pembentukan Teori.
Berdasarkan pembentukan teori, kejahatan diklasifikasikan berdasarkan kelas-kelas kejahatan yang dibedakan menurut : proses penyebab kejahatan, cara melakukan kejahatan, teknik-teknik kejahatan yang dilakukan dan organisasinya, serta timbulnya kelompok-kelompok yang mempunyai nilai-nilai tertentu pada kelas tersebut. Klasifikasi kejahatan tersebut adalah :
- Professional crime, yaitu tindak kejahatan yang dilakukan sebagai mata pencaharian tetap dan mempunyai keahlian tertentu untuk profesi tersebut.
- Organized crime, yaitu tindak kejahatan yang terorganisir.
- Occupational crime, yaitu tindak kejahatan karena adanya kesempatan.
Semoga bermanfaat.