Dengan semakin berkembangnya dunia usaha, maka semakin besar juga kebutuhan akan tenaga kerja. Oleh karenanya dibutuhkan suatu aturan yang mengatur tentang hak dan kewajiban, serta hal-hal yang berkaitan dengan hubungan antara tenaga kerja dan pemilik usaha. Untuk itulah pemerintah kemudian menetapkan dan memberlakukan Undang-Undang Nomor : 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Undang-Undang Nomor : 13 Tahun 2003 ini merupakan pengganti dari undang-undang ketegakerjaan yang lalu.
Meskipun sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor : 13 Tahun 2003 tersebut sampai dengan saat ini telah berulang kali diajukan uji materiil terhadap pasal demi pasal dari undang-undang tersebut ke Mahkamah Konstitusi, tapi tetap saja undang-undang tersebut berlaku hingga saat ini tentunya dengan berbagai perbaikan dari hasil putusan sidang Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
Hukum ketenagakerjaan adalah seluruh peraturan-peraturan yang dibuat oleh pihak yang berwenang, mengenai segala sesuatu yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja. Sedangkan hukum ketenagakerjaan menurut :
- Soetikno, adalah keseluruhan peraturan-peraturan hukum mengenai hubungan kerja yang mengakibatkan seorang secara pribadi ditempatkan di bawah pimpinan (perintah) orang lain dan keadaan-keadaan penghidupan yang langsung bersangkut paut dengan hubungan kerja tersebut.
- Prof. Imam Soepomo, adalah himpunan dari peraturan-peraturan, baik tertulis maupun tidak tertulis yang berkenaan dengan kejadian di mana seseorang bekerja pada orang lain dengan menerima upah.
Di dalam Undang-Undang Nomor : 13 Tahun 2003 tersebut menjelaskan apa yang dimaksud dengan :
- Ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja.
- Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.
Berdasarkan ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor : 13 Tahun 2003 tersebut, bahwa pembangunan ketenagakerjaan di Indonesia haruslah berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, dan pembangunan ketenagakerjaan yang diselenggarakan berasaskan atas :
- asas keterpaduan melalui koordinasi fungsional lintas sektoral pusat dan daerah.
Asas merupakan prinsip, suatu pernyataan fundamental/kebenaran umum yang dapat dijadikan pedoman pemikiran dan tindakan.
Sedangkan berkaitan dengan tujuan pembangunan ketenagakerjaan, dijelaskan dalam ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor : 13 Tahun 2003 tersebut, yaitu : "Pembangunan ketenagakerjaan bertujuan untuk :
- Memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi.
- Mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional dan daerah.
- Memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan.
- Meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya,
Pada pokoknya setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan. Setiap pekerja juga berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha. Untuk mencapai hal tersebut, maka Undang-Undang Nomor : 13 Tahun 2003 tersebut ditetapkan dan diberlakukan oleh pemerintah.
Semoga bermanfaat.