Ruang Lingkup, Sifat, Dan Fungsi Hukum Ketenagakerjaan

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Hukum ketenagakerjaan dapat diartikan sebagai  seluruh peraturan-peraturan yang dibuat oleh pihak yang berwenang, mengenai segala sesuatu yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja. Sedangkan hukum ketenagakerjaan menurut :
  • Soetikno, adalah keseluruhan peraturan-peraturan hukum mengenai hubungan kerja yang mengakibatkan seorang secara pribadi ditempatkan di bawah pimpinan (perintah) orang lain dan keadaan-keadaan penghidupan yang langsung bersangkut paut dengan hubungan kerja tersebut.
  • Prof. Imam Soepomo, adalah himpunan dari peraturan-peraturan, baik tertulis maupun tidak tertulis yang berkenaan dengan kejadian di mana seseorang bekerja pada orang lain dengan menerima upah.

Dari definisi hukum ketenagakerjaan tersebut,  Prof. Imam Soepomo menyebutkan bahwa unsur-unsur dari hukum ketenagakerjaan adalah sebagai berikut :
  1. Himpunan/serangkaian peraturan, baik lisan ataupun tulisan.
  2. Berkenaan dengan suatu kejadian/peristiwa.
  3. Seseorang bekerja pada orang lain.
  4. Adanya upah/gaji.

Sedangkan Logemann menjelaskan bahwa ruang lingkup hukum ketenagakerjaan adalah suatu keadaan di mana hukum ketenagakerjaan tersebut berlaku, yang oleh Logemann dijabarkan dalam 4 hal yaitu :
  1. Lingkup laku pribadi (Personengebied). Dalam lingkup ini berkaitan dengan siapa atau dengan apa kaidah hukum tersebut dapat berlaku. Yang dimaksud siapa saja, oleh hukum ketenagakerjaan tersebut dibatasi yaitu hanya terbatas pada buruh/pekerja, majikan/pengusaha, dan pemerintah/penguasa.
  2. Lingkup laku menurut waktu (Tijdsgebied). Dalam lingkup ini ditunjukkan kapan satu peristiwa tertentu diatur oleh suatu hukum yang berlaku.
  3. Lingkup laku menurut wilayah (Ruimtegebied). Dalam lingkup ini berkaitan dengan terjadinya suatu peristiwa hukum yang diberi batas-batas atau dibatasi oleh kaidah hukum.
  4. Lingkup waktu menurut hal ikhwal. Dalam lingkup ini berkaitan dengan hal-hal apa saja yang menjadi obyek pengaturan dari suatu kaedah hukum.
Dilihat dari berlakunya, hukum ketenagakerjaan bersifat :
  1. Mengatur. Hukum ketenagakerjaan mempunyai sifat mengatur, hal ini ditandai dengan adanya aturan yang tidak sepenuhnya memaksa atau dengan kata lain boleh dilakukan penyimpangan atas ketentuan tersebut dalam perjanjian. Hal tersebut banyak ditemukan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, dan lain-lain. 
  2. Memaksa. Hukum ketenagakerjaan bersifat memaksa, hal ini dapat dilihat dari adanya campur tangan pemerintah untuk masalah-masalah tertentu dalam pelaksanaan hubungan kerja. 
  3. Hukum publik. Hukum ketenagakerjaan bersifat hukum publik karena dalam hal-hal tertentu dalam pelaksanaannya diperlukan campur tangan pemerintah, serta adanya ketentuan sanksi bagi pihak yang melanggar aturan tersebut. 

Prof. Mochtar Kusumaatmadja menyebutkan bahwa fungsi hukum adalah sebagai sarana pembaharuan masyarakat. Yang dimaksud dengan sarana pembaharuan tersebut adalah sebagai penyalur arah kegiatan manusia ke arah yang diharapkan oleh pembangunan. Demikian halnya dengan hukum ketenagakerjaan juga mempunyai fungsi sebagai berikut :
  • sebagai sarana pembaharuan masyarakat yang menyalurkan arah kegiatan manusia ke arah yang sesuai dengan apa yang dikehendaki oleh pembangunan ketenagakerjaan.
  • mengatur hubungan yang serasi antara semua pihak yang berhubungan dengan proses produksi barang maupun jasa, serta mengatur perlindungan tenaga kerja yang bersifat memaksa. 
Sebagaimana fungsinya sebagai sarana pembaharuan, hukum ketenagakerjaan merubah pula cara berfikir masyarakat menjadi lebih maju dan modern sesuai dan selaras dengan arah pembangunan ketenagakerjaan, dan memberikan kedudukan hukum yang seimbang antara buruh/pekerja dengan majikan/pengusaha 

Di Indonesia, hal-hal yang berkaitan dengan ketenagakerjaan oleh pemerintah diatur dalam Undang-Undang Nomor : 13 Tahun  2003 tentang Ketenagakerjaan. Di dalam undang-undang tersebut, yang dimaksud dengan :
  • Ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja.
  • Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.

Semoga bermanfaat.