Sebab Akibat Dalam Delik Material Dan Formal

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Mengenai apa yang dimaksud dengan sebab akibat, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUH Pidana) tidak merumuskannya secara khusus. Hanya saja, dalam beberapa pasal tertentu dalam KUH Pidana, dirumuskan perbuatan-perbuatan tertentu yang merupakan sebab dari suatu akibat tetentu.

Delik dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :
  • Delik Formal, yaitu delik-delik yang dianggap telah sempurna (voltooid), asal saja seseorang telah melakukan tindakan yang dilarang atau tidak melakukan yang diharuskan dan mencocoki unsur-unsur dari pasal undang-undang hukum pidana.
  • Delik Material, yaitu delik yang baru dianggap sempurna (voltooid) jika akibatnya telah nyata.

Delik formal dalam KUH Pidana, di antaranya dapat ditemukan dalam :

1. Pasal 160 KUH Pidana, menyebutkan bahwa : 

"Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidan, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak tigaratus rupiah."  


2. Pasal 242 KUH Pidana, menyebutkan bahwa :

(1) Barang siapa dalam hal-hal di mana undang-undang menentukan supaya  memberi keterangan di atas sumpah, atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, olehnya sendiri maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(2) Jika keterangan palsu di atas sumpah, diberikan dalam perkara pidana dan merugikan terdakwa atau tersangka, yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
(3) Disamakan dengan sumpah adalah janji atau penguatan, yang diharuskan menurut aturan-aturan umum atau yang menjadi pengganti sumpah.
(4) Pidana pencabutan hak tersebut pasal 35 nomor : 1 - 4 dapat dijatuhkan.


Kedua pasal terbut, pasal 160 KUH Pidana mengenai penghasutan terhadap penguasa umum, pasal 242 KUH Pidana mengenai sumpah palsu dan keterangan palsu, dan masih ada pasal-pasal dalam KUH Pidana yang termasuk dalam delik formal.

Delik material dalam KUH Pidana, di antaranya dapat ditemukan dalam :

1. Pasal 187 KUH Pidana, menyebutkab bahwa : 

"Barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam :
  1. dengan pidana penjara paling lama dubelas tahun, jika karenanya timbul bahaya umum bagi barang.
  2. dengan pidana paling lama libelas tahun, jika karenanya timbul bahaya bagi nyawa orang lain.
  3. dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama duapuluh tahun, jika karenanya timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan matinya orang."

2. Pasal 338 KUH Pidana, menyebutkan bahwa :

"Barang siapa sengaja merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama limabelas tahun."


Kedua pasal tersebut, pasal 187 KUH Pidana mengenai pembakaran dan lain sebagainya, pasal 338 KUH Pidana mengenai perampasan jiwa orang, dan masih ada pasal-pasal dalam KUH Pidana yang termasuk dalam delik material.

Dalam delik material mensyaratkan harus terjadi dulu suatu akibat, atau dengan kata lain setelah terjadi suatu akibat yang ditentukan dalam pasal tersebut, barulah dapat didakwakan bahwa pelaku melanggar pasal yang bersangkutan. Sedangkan dalam delik formal tidak disyaratkan harus telah terjadi akibat terlebih dahulu, karena dalam delik formal peranan sebab akibat tidaklah seberapa.

Dengan begitu, apa sebenarnya tujuan mempelajari sebab akibat ? Jika ada suatu peristiwa yang sama yang dilakukan oleh satu orang yang sama, berupa satu tindakan tertentu dan dilakukan di tempat dan pada bagian yang sama,  terhadap dua orang yang berbeda, yang menimbulkan akibat yang berbeda pada masing-masing orang tersebut, apakah dalam penuntutan pidana akan dilakukan dengan menggunakan ukuran akibat ? Bukankah penyebabnya juga sama ? Pertanyaan tersebut dapat dijawab dengan terlebih dahulu mengetahui apa yang dimaksud dengan sebab yang menimbulkan suatu akiabat tertentu dalam hubungannya dengan pelaku, dalam hubungannya dengan unsur-unsur lainnya dari suatu tindak pidana.

Dari jawaban tersebut, dapatlah diketahui apa sebenarnya tujuan dari mempelajari sebab akibat. Tujuan mempelajari sebab akibat dalam hukum pidana adalah :
  • Untuk mengetahui dan menentukan hubungan sebab dan akibat, dalam arti menentukan ada atau tidaknya telah terjadi suatu perbuatan yang dapat dikatakan sebagai tindak pidana.
  • Untuk menentukan siapa yang harus bertanggung jawab atas suatu akibat tertentu dari suatu tindak pidana.

Demikian penjelasan berkaitan dengan sebab akibat dalam delik material dan formal.

Semoga bermanfaat.