Aristoteles mengatakan bahwa manusia merupakan zoon politicon, yaitu manusia sebagai mahkluk sosial yang dalam hidupnya selalu mencari sesamanya untuk hidup bersama. Manusia hidup bermasyarakat, baik karena dikehendaki maupun tidak. Manusia juga mempunyai kepentingan-kepentingan (baik kepentingan sendiri, ataupun kepentingan bersama) dan kebutuhan-kebutuhan, yang meliputi kebutuhan rohani dan kebutuhan jasmani. Dalam pergaulan antara manusia satu dengan manusia yang lain, akan selalu tidak lepas dari kepentingan dan kebutuhan tersebut.
sumber : olmusosial.com |
Dalam bermasyarakat seringkali kebutuhan dan kepentingan manusia tersebut tidak sejalan atau bahkan bertabrakan. Karena manusia pada dasarnya tidak suka dirugikan dalam hubungannya dengan sesama manusia yang lain. Untuk itulah perlu diatur suatu ketentuan atau aturan bagaimana seharusnya tingkah laku manusia dalam hubungannya dengan manusia lain (bermasyarakat). Ketentuan-ketentuan atau aturan-aturan itulah yang disebut sebagai norma atau kaidah. Norma pada umumnya mempunyai sifat memaksa, tergantung pada kesadaran dan keinginan bersama yang tidak lepas dari bentuk dan susunan masyarakat yang bersangkutan, mulai dari keluarga, masyarakat, bangsa, dan lain sebagainya.
Guna mempermudah dalam mempelajari norma-norma tersebut secara sistematis, maka perlu diadakan pengelompokan dan pembedaannya. Dalam masyarakat, biasanya norma dibedakan dalam empat kelompok yaitu norma keagamaan, norma kesusilaan, norma kesopanan, dan norma hukum. Memasukkan suatu norma dalam salah satu kelompok tersebut, tidak harus diartikan secara mutlak, karena suatu tingkah laku tertentu ada kemungkinan dapat dimasukkan dalam kelompok norma yang lain.
1. Norma Keagamaan.
Norma keagamaan adalah norma-norma yang ada pada suatu ajaran agama dan diakui oleh pemeluk-pemeluk agam yang bersangkutan berdasarkan firman Tuhan. Ajaran suatu agama mengatur perangai seseorang dalam hubungan seseorang dengan Tuhan-nya, serta hubungan antara sesama manusia. Norma-norma keagamaan ditentukan dalam kitab-kitab suci dari agama yang bersangkutan. Bagaimana dengan Indonesia ? Negara Indonesia yang berdasarkan Pancasila, di mana sila pertama dari Pancasila berbunyi Ketuhanan Yang Maha Esa, norma keagamaan sangat berpengaruh terhadap ketentuan-ketentuan mengenai keagamaan, ketertiban, dan kemakmuran rakyat sepanjang norma keagamaan tersebut ditaati oleh para pemeluknya dan saling menghormati antar pemeluk agama yang satu dengan pemeluk agam yang lain (toleransi), maka ia turut serta memperkuat norma-norma hukum positif di Indonesia.
2. Norma Kesusilaan.
Norma kesusilaan adalah ketentuan-ketentuan bertingkah laku dalam hubungan antara sesama manusia yang dalam banyak hal didasarkan kepada kata hati nurani. Atau dengan kata lain, norma kesusilaan adalah ketentuan-ketentuan tentang tingkah laku yang baik dan yang jahat. Yang dimaksud dengan kesusilaan adalah dalam arti yang luas, meliputi semua kebiasaan hidup yang pantas dan berakhlak dalam suatu kelompok masyarakat yang sesuai dengan sifat-sifat dari masyarakat yang bersangkutan. Norma kesusilaan tidak hanya terbatas bagi orang-orang yang memeluk suatu agama tertentu saja, tapi juga bagi mereka yang tidak mengakui suatu agama. Orang terdorong untuk mentaati norma-norma kesusilaan, karena keinginannya untuk hidup bermasyarakat tanpa semata-mata karena paksaan rohaniah atau jasmaniah.
3. Norma Kesopanan.
Norma kesopanan adalah aturan-aturan dalam suatu masyarakat tertentu tentang sopan santun dalam hubungan antar anggota masyarakat tersebut. Norma kesopanan dalam masyarakat yang satu dengan masyarakat yang lain sering berbeda dalam pelaksanaannya meskipun sebenarnya hakekatnya sama, yaitu berupa menghargai diri orang lain sesuai dengan kedudukan masing-masing dalam masyarakat yang bersangkutan untuk mengundang penghargaan pada diri sendiri. Norma kesopanan dalam hal dipengaruhi oleh kebudayaan suatu daerah tertentu.
4. Norma Hukum.
Norma hukum adalah ketentuan-ketentuan yang kompleks mengenai kehidupan dan penghidupan manusia dalam pergaulan sehari-hari, yang berlaku pada waktu dan tempat tertentu. Norma hukum harus ditaati baik sebagai perseorangan maupun dalam hubungan bermasyarakat. Norma hukum yang dimaksud terbatas pada tingkah laku manusia saja dan yang ada hubungannya dengan tingkah laku tersebut. Norma hukum harus ditaati karena adanya sanksi tertentu bagi para pelanggarnya. Ketentuan tentang sanksi inilah yang menjadi ciri khas dari norma hukum dibandingkan dengan kelompok norma yang lain.
Demikian penjelasan berkaitan dengan norma-norma dalam masyarakat.
Semoga bermanfaat.